Batanghari

Maraknya Peredaran Rokok Ilegal Di Provinsi Jambi, Ketua Cabang Pemayung LPKNI Angkat Bicara

Rawajitutv.com –

Batanghari.–

Peredaran rokok tanpa bea cukai di Provinsi Jambi sudah menjamur disetiap kabupaten yang ada di propinsi Jambi. Hal ini membuat Samsudin selaku ketua Cabang Pemayung Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) angkat bicara agar pihak Bea cukai menindak tegas pelaku pengedar rokok ilegal tersebut, Selasa, 29 Oktober 2024.

Penyebaran rokok ilegal tersebut sudah sangat marak seperti di kabupaten Sarolangun, Batanghari bahkan di propinsi Jambi ungkap Samsudin ketua Cabang Pemayung Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) .

Seperti yang diutarakan Samsudin, selaku ketua cabang LPKNI kecamatan Pemayung. Samsudin menyampaikan kepada media ini, “Peredaran rokok tersebut sangat merugikan negara dan pihak Bea cukai harus lebih tegas menindaknya agar tidak terjadi kerugian yang lebih besar terhadap negara karena aturan tersebut sangat jelas,” ungkapnya kepada awak media ini.

Sebagaimana tercantum dalam pasal Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai. Pasal ini mengatur bahwa siapapun yang menawarkan, menjual, menyerahkan, atau menyediakan rokok ilegal dapat dikenai pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Selain itu, pelaku juga dapat dikenai pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Rokok ilegal adalah rokok yang tidak dilekati pita cukai pada kemasannya. Rokok ilegal dapat membahayakan kesehatan dan menurunkan kesejahteraan ekonomi, khususnya bagi industri tembakau.

Diharapkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dapat bekerja sama untuk memberantas peredaran rokok ilegal tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada pihak Bea Cukai yang bisa dikonfirmasi.
(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button