Tulangbawang

Desa di Ambang Krisis Integritas: Aset Raib, Proyek Sarat Dugaan Fiktif & Mark Up, Kakam Kibang Pacing Disorot Tajam

Tulang Bawang,-
Rawajitutv.com,-

Aroma tak sedap menyelimuti pengelolaan aset desa di Kampung Kibang Pacing, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung. Kali ini, sorotan tajam tertuju kepada oknum Kepala Kampung (Kakam) setempat, yang diduga kuat melakukan penyalahgunaan wewenang atas dua aset penting desa: tanah makam dan sapi karang taruna.
Kamis (29/06/2025)

Tanpa musyawarah terbuka, tanah makam desa seluas satu hektare—yang sebagian sudah ditanami sawit—diam-diam disewakan oleh sang oknum kepada seseorang berinisial J, dengan nilai kontrak sebesar Rp9 juta. Ketika dikonfirmasi, sang kakam justru berkelit, menyebut uang sewa dipakai untuk perawatan kebun dan makam, tanpa bisa menunjukkan satu lembar pun dokumen kontrak resmi.

Lebih aneh lagi, meski menyebut sudah menyewakan, sang kakam mengaku belum menerima uang tersebut dari J. Di sisi lain, Ketua BPK dan sejumlah warga bahkan harus mendatangi langsung rumah J untuk memastikan kabar sewa-menyewa itu. Logika pun dipertaruhkan: bagaimana mungkin kontrak tanah bisa berlaku tanpa pembayaran?

Ketika tim media mendatangi J, ia menyebut bahwa “uang belum dibayar semua,” dan menyatakan bahwa tanggung jawab perawatan kebun tetap di tangan oknum kakam. Pernyataan ini malah menambah daftar kejanggalan. Jika memang kontrak ada, ke mana dana masuknya dan mengapa transparansi diabaikan?

Tak kalah mencurigakan, keberadaan sapi aset desa milik Karang Taruna pun tak jelas rimbanya. Saat ditanya, sang kakam berdalih bahwa sapi tersebut “dibawa ke tempat lain” karena tidak ada yang bersedia memelihara. Namun, lokasi keberadaan sapi tak kunjung diungkap. Apakah sapi itu masih ada atau sudah dijual diam-diam?

Warga mulai geram. Mereka menilai ini bukan sekadar kelalaian, melainkan indikasi kuat adanya penggelapan aset. Belum reda urusan sapi dan tanah makam, kini mencuat dugaan baru: proyek drainase desa bernilai hampir Rp90 juta diduga penuh mark up untuk Perkaya diri sendiri.

Pantauan media menunjukkan bahwa plang proyek sempat tidak dipasang, dengan alasan “tercabut” dan “salah alamat”. Ironisnya, keterangan ini tidak sinkron dengan pengakuan anggota BPK yang menyebut plang sudah dibuat namun belum dipasang. Bahkan, proyek yang diduga belum selesai itu sudah dilakukan monitoring dan evaluasi (monev) oleh pihak kecamatan. Fakta lapangan menunjukkan: lantai drainase masih berupa tanah kosong.

“Kami curiga ADD-DD dikelola semaunya. Sudah cukup indikasi pelanggaran, dari aset desa, proyek, hingga laporan fiktif. Kami desak Bupati, Inspektorat, dan aparat penegak hukum segera turun tangan. Audit menyeluruh harus dilakukan di Kibang Pacing!” tegas salah satu warga, yang meminta namanya tidak disebut demi keamanan.

Ini bukan sekadar masalah prosedur. Ini adalah soal tanggung jawab jabatan publik. Ketika masyarakat menuntut transparansi, yang mereka terima justru alibi-alibi yang berputar-putar.

Tim Media membuka ruang klarifikasi secara terbuka kepada Kepala Kampung Kibang Pacing, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Tim/red | bersambung)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button