*Keluarga Pertanyakan Penahanan Dua Wartawan yang Melebihi 60 Hari Oleh Polres Batanghari*

Senin, 6 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rawajitutv.com.–

Batanghari.–

Dua orang wartawan berinisial IR dan BD ditahan oleh Polres Batanghari setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pemerasan terhadap seorang kepala desa. Penangkapan dan penahanan keduanya didasarkan pada Surat Pemberitahuan Penangkapan dan Penahanan Nomor: B/1398/X/Res.1.19./2024 tertanggal 29 September 2024. Namun, keluarga mempertanyakan proses penahanan yang telah berlangsung lebih dari 60 hari, melebihi ketentuan Pasal 24 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

IR dan BD ditangkap oleh personel Polres Batanghari di Desa Rambahan, kediaman BD, pada Minggu malam, 27 Oktober 2024, sekitar pukul 23.30 WIB. Penangkapan tersebut dilakukan atas dugaan operasi tangkap tangan (OTT) terkait permintaan sejumlah uang kepada kepala desa dengan ancaman akan mengungkapkan penyimpangan pengelolaan dana desa.

Menurut pemberitaan media online JNN.co.id, IR dan BD diduga meminta uang dengan ancaman akan mempublikasikan isu tentang penyimpangan penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang diklaim tidak sesuai.

Dalam Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/74/X/RES.1.19/24/Reskrim tertanggal 29 Oktober 2024, IR dan BD ditahan selama 20 hari sejak 29 Oktober hingga 17 November 2024. Namun hingga kini, penahanan mereka telah berlangsung selama 72 hari tanpa pemberitahuan perpanjangan masa penahanan kepada keluarga.

**Keluarga Pertanyakan Kejelasan Proses Hukum**
Reni, istri IR, mengungkapkan bahwa keluarganya belum menerima informasi apapun terkait status hukum suaminya.

“Sampai saat ini kami tidak tahu bagaimana status suami atau ayah anak-anak saya. Sudah 72 hari, kami tidak mendapatkan surat atau pemberitahuan tentang perpanjangan masa penahanan. Bahkan, kami belum tahu apakah kasusnya sudah P21 oleh kejaksaan,” ujar Reni, Senin (6/1/2025).

Hal serupa disampaikan istri BD. Melalui sambungan telepon, ia menyatakan tidak pernah menerima pemberitahuan tentang perpanjangan masa penahanan suaminya.

**Penjelasan Polres Batanghari**
Kasat Reskrim Polres Batanghari, AKP Husni Abda, menjelaskan bahwa pihaknya telah mendapatkan izin perpanjangan masa penahanan IR dan BD dari kejaksaan. Namun, menurut Husni, pemberitahuan perpanjangan tersebut tidak perlu disampaikan kepada keluarga tersangka.

“Pemberitahuan masa penahanan pertama sudah diberikan kepada keluarga. Jika ada perpanjangan, cukup kami sampaikan kepada tersangka,” jelas Husni, Jumat (3/1/2025).

Sementara itu, dalam penelusuran ke Pengadilan Negeri (PN) Batanghari, staf Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) membenarkan bahwa terdapat pengajuan perpanjangan masa tahanan IR dan BD pada 23 Desember 2024. Perpanjangan tersebut direncanakan berlaku sejak 28 Desember 2024 hingga 26 Januari 2025. Namun, permohonan tersebut belum disahkan oleh pengadilan.

“Pengajuan perpanjangan masa tahanan memang ada, tetapi belum ditetapkan karena pengajuan pertama sudah kedaluwarsa,” ungkap staf PTSP PN Batanghari.

**Ketentuan Hukum**
Berdasarkan Pasal 109 ayat (2) KUHAP, penghentian penyidikan dapat dilakukan dengan alasan:
1. Tidak cukup bukti.
2. Peristiwa yang disangkakan bukan tindak pidana.
3. Demi hukum, misalnya tersangka meninggal dunia atau perkara pidana telah kedaluwarsa.

Keluarga IR dan BD kini menanti kejelasan status hukum keduanya, sementara kasus ini masih terus diproses oleh Polres Batanghari. (Tim)

Berita Terkait

Akun Facebook Ikek Erwandho Ikek, Di laporkan Wartawan https:/Dimensitivinews.com ke Polres Batang hari
Persoalan Angkutan Batubara Yang Melintas di Jalan Umum Masih Saja Menjadi Buah Bibir Masyarakat di Provinsi Jambi.
Beredar Berita Di Beberapa Media Tidak Membuat PT STCM Gentar Untuk Melintasi Jalan Pemda Batanghari Delikkasus13com.– Batanghari.– Keberadaan aktivitas angkutan truk kontainer yang bermuatan melebihi tonase batas kwalitas baik jalan desa simpang malapari kecamatan Muara Bulian kabupaten Batanghari menuai keresahan serius masyarakat setempat. Dengan Beredarnya Berita Di Beberapa Media Tidak Membuat PT STCM Gentar Untuk Melintasi Jalan Pemda kabupaten Batanghari, ada Apa Dibalik Ini Semua…???? Pasal nya truk kontainer angkutan kayu log milik PT. SCTM simpang malapari itu di nilai dapat merusak jalan cor beton yang baru selesai di bangun pemda Batanghari baru-baru ini Jalan masyarakat yang menghubungkan 3 desa yaitu desa pelayangan, desa napal sisik dan desa malapari tersebut mulai menuai kericuhan warga karena di khawatirkan jalan tersebut tidak bertahan lama.  Salah satu warga masyarakat(Baron) menjelaskan akan ada gebrakan masyarakat yang bisa memicu komplik atas penggunaan jalan tersebut serta meminta dinas perhubungan batanghari mencari solusi atas keresahan masyarakat ” Kami sebagai warga masyarakat disini sangat keberatan terhadap aktivitas kontainer muatan kayu yang menggunakan jalan ini, jika ini terus di biarkan di khawatirkan akan memicu komplik di tengah masyarakat ” Tegas(Baron).  Terpisah, pagi ini beredar lagi poto mobil teronton yang bermuatan kayu gelondongan menuju PT STCM yang dibungkus terpal warna kuning, Menindak lanjuti keluhan masyarakat Aktivis Lembaga cegah kejahatan Indonesia( LCKI) Yernawita, SH dan Koalisi masyarakat peduli jambi(KOMPEJ) batanghari akan menggelar Aksi unjuk rasa Damai di halaman kantor Dinas Perhubungan Batanghari dan di depan gerbang kantor PT. SCTM Dengan Agenda mempertanyakan izin penggunaan jalan oleh perusahaan, keabsahan dokumen log, serta aksi blokade jalan  bersama masyarakat ”Mendengar keluhan masyarakat, kita bersama masyarakat akan menggelar aksi unjuk rasa di dinas terkait dan di lokasi perusahaan itu berada, dengan beberapa Point penting yang akan kita pertanyakan di dalam aksi unras tersebut ” Papar ketua LCKI yang kerap di sapa dengan panggilan ‘ NYAK ” Tersebut. (Kaperwil).
Maraknya Peredaran Rokok Ilegal Di Provinsi Jambi, Ketua Cabang Pemayung LPKNI Angkat Bicara

Berita Terkait

Kamis, 6 Februari 2025 - 02:54 WIB

Akun Facebook Ikek Erwandho Ikek, Di laporkan Wartawan https:/Dimensitivinews.com ke Polres Batang hari

Rabu, 5 Februari 2025 - 12:18 WIB

Persoalan Angkutan Batubara Yang Melintas di Jalan Umum Masih Saja Menjadi Buah Bibir Masyarakat di Provinsi Jambi.

Senin, 27 Januari 2025 - 10:11 WIB

Beredar Berita Di Beberapa Media Tidak Membuat PT STCM Gentar Untuk Melintasi Jalan Pemda Batanghari Delikkasus13com.– Batanghari.– Keberadaan aktivitas angkutan truk kontainer yang bermuatan melebihi tonase batas kwalitas baik jalan desa simpang malapari kecamatan Muara Bulian kabupaten Batanghari menuai keresahan serius masyarakat setempat. Dengan Beredarnya Berita Di Beberapa Media Tidak Membuat PT STCM Gentar Untuk Melintasi Jalan Pemda kabupaten Batanghari, ada Apa Dibalik Ini Semua…???? Pasal nya truk kontainer angkutan kayu log milik PT. SCTM simpang malapari itu di nilai dapat merusak jalan cor beton yang baru selesai di bangun pemda Batanghari baru-baru ini Jalan masyarakat yang menghubungkan 3 desa yaitu desa pelayangan, desa napal sisik dan desa malapari tersebut mulai menuai kericuhan warga karena di khawatirkan jalan tersebut tidak bertahan lama.  Salah satu warga masyarakat(Baron) menjelaskan akan ada gebrakan masyarakat yang bisa memicu komplik atas penggunaan jalan tersebut serta meminta dinas perhubungan batanghari mencari solusi atas keresahan masyarakat ” Kami sebagai warga masyarakat disini sangat keberatan terhadap aktivitas kontainer muatan kayu yang menggunakan jalan ini, jika ini terus di biarkan di khawatirkan akan memicu komplik di tengah masyarakat ” Tegas(Baron).  Terpisah, pagi ini beredar lagi poto mobil teronton yang bermuatan kayu gelondongan menuju PT STCM yang dibungkus terpal warna kuning, Menindak lanjuti keluhan masyarakat Aktivis Lembaga cegah kejahatan Indonesia( LCKI) Yernawita, SH dan Koalisi masyarakat peduli jambi(KOMPEJ) batanghari akan menggelar Aksi unjuk rasa Damai di halaman kantor Dinas Perhubungan Batanghari dan di depan gerbang kantor PT. SCTM Dengan Agenda mempertanyakan izin penggunaan jalan oleh perusahaan, keabsahan dokumen log, serta aksi blokade jalan  bersama masyarakat ”Mendengar keluhan masyarakat, kita bersama masyarakat akan menggelar aksi unjuk rasa di dinas terkait dan di lokasi perusahaan itu berada, dengan beberapa Point penting yang akan kita pertanyakan di dalam aksi unras tersebut ” Papar ketua LCKI yang kerap di sapa dengan panggilan ‘ NYAK ” Tersebut. (Kaperwil).

Senin, 6 Januari 2025 - 23:04 WIB

*Keluarga Pertanyakan Penahanan Dua Wartawan yang Melebihi 60 Hari Oleh Polres Batanghari*

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:25 WIB

Maraknya Peredaran Rokok Ilegal Di Provinsi Jambi, Ketua Cabang Pemayung LPKNI Angkat Bicara

Berita Terbaru