Persoalan Angkutan Batubara Yang Melintas di Jalan Umum Masih Saja Menjadi Buah Bibir Masyarakat di Provinsi Jambi.

Rabu, 5 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rawajitutv.com.–

Batanghari.–

Gubernur Jambi telah mengeluarkan instruksi Gubernur (INGUB) Nomor : I/INGUB/DISHUB/2024 tanggal 02 Januari 2024 tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batu Bara yang seharusnya ditaati oleh pengusaha pertambangan batubara di Provinsi Jambi.

Namun, faktanya masih saja ada angkutan batubara yang melintas di jalan umum, hal ini menjadi perhatian khusus Kurniadi Hidayat, Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI).

Dia mengatakan bahwa seluruh perusahaan pertambangan batubara termasuk gurita batubara di Jambi harus tertib dan mentaati InGub Jambi tersebut serta Berita Acara Komitmen Bersama Pengendalian Permasalahan Angkutan Umum Batubara yang di tanda tangani oleh Porkompimda yaitu Gubernur Jambi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi, Kapolda Jambi, Komandan Resort Militer (Danrem) 042/Garuda Putih, Kejaksaan Tinggi Jambi (KAJATI), dan Sekretaris Daerah Provinsi Jambi.

Tidak tanggung-tanggung, Lembaga yang telah memiliki 50 perwakilan di seluruh Indonesia itu menyeret Gubernur Jambi ke Pengadilan Negeri Jambi dengan cara di Gugat, dalam gugatan perkara nomor 23/Pdt.G/2025/PN Jmb.

“Intinya begini, inikan aturan sudah dibuat. Ya, jangan dilanggar, namun masih ada yang melintas di jalan, ini ada apa ?” sebut Kurniadi Hidayat kepada awak media.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jambi selain Gubernur Jambi, ada 5 pucuk pimpinan lainnya turut tergugat dalam gugatan perkara tersebut.

Diantaranya adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi, Kapolda Jambi, Komandan Resort Militer (Danrem) 042/Garuda Putih, Kejaksaan Tinggi Jambi (KAJATI), dan Sekretaris Daerah Provinsi Jambi.

“InGub soal angkutan batubara ini harus diperjelas dan dipertegas, kenapa masih ada pengusaha yang tidak terbit, apa ini ada indikasi tambang kordinasi sehingga bebas melintas walaupun sudah ada larangan” kata Kurniadi Hidayat.

Sementara itu, dalam riwayat perkara yang ditampilkan SIPP Pengadilan Negeri Jambi pada hari Rabu, perkara tersebut akan di meja hijaukan pekan depan tanggal 17 Februari 2025.

Ketua umum LPKNI membenarkan hal itu, ia mengatakan sidang pertama sudah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jambi pada 17 Februari 2025 ini.

“INGUB dan Berita Acara Komitmen Bersama Pengendalian Permasalahan Angkutan umum batubara yang ditandatangani oleh Forkopimda Jambi menjadi dasar kita melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jambi” sebutnya.

Asal tahu saja, pada poin pertama berita acara kesepakatan bersama dijelaskan bahwa kendaraan pengangkutan pertambangan batubara yang menggunakan jalan umum Nasional dilarang beroperasi di jalan pada ruas jalan yang telah disepakati bersama terutama jalan Pal 10 dan jalan Simpang 46 menuju TUSK di pelabuhan Talang Duku.

Untuk Mulut Tambang dari Kabupaten Merangin, Kabupaten Bungo, Kabupaten Tebo dan Kabupaten Sarolangun yang melaksanakan hauling menuju TUKS di Pelabuhan Talang Duku dan Pelabuhan Niaso dilarang menggunakan jalan umum untuk ruas jalan Sarolangun- Batanghari-Pijoan-Simpang Rimbo-Pal 10-Lingkar Selatan-Simpang 46-Pelabuhan Talang Duku dan Niaso.

Untuk Mulut Tambang yang berasal dari Sungai Bahar-Desa Pelempang Kabupaten Muaro Jambi dilarang menggunakan jalan umum pada ruas jalan Panerokan-Simpang Tempino-Pal 10- Lingkar Selatan-Simpang 46-menuju TUKS di Pelabuhan Pelabuhan Talang Duku dan Niaso.

Untuk Mulut Tambang yang berasal dari Sungai Gelam dilarang menggunakan jalan umum pada ruas jalan Sungai Gelam-Simpang 46 menuju TUKS di Pelabuhan Talang Duku dan Niaso..
(Tim)

Berita Terkait

Akun Facebook Ikek Erwandho Ikek, Di laporkan Wartawan https:/Dimensitivinews.com ke Polres Batang hari
Beredar Berita Di Beberapa Media Tidak Membuat PT STCM Gentar Untuk Melintasi Jalan Pemda Batanghari Delikkasus13com.– Batanghari.– Keberadaan aktivitas angkutan truk kontainer yang bermuatan melebihi tonase batas kwalitas baik jalan desa simpang malapari kecamatan Muara Bulian kabupaten Batanghari menuai keresahan serius masyarakat setempat. Dengan Beredarnya Berita Di Beberapa Media Tidak Membuat PT STCM Gentar Untuk Melintasi Jalan Pemda kabupaten Batanghari, ada Apa Dibalik Ini Semua…???? Pasal nya truk kontainer angkutan kayu log milik PT. SCTM simpang malapari itu di nilai dapat merusak jalan cor beton yang baru selesai di bangun pemda Batanghari baru-baru ini Jalan masyarakat yang menghubungkan 3 desa yaitu desa pelayangan, desa napal sisik dan desa malapari tersebut mulai menuai kericuhan warga karena di khawatirkan jalan tersebut tidak bertahan lama.  Salah satu warga masyarakat(Baron) menjelaskan akan ada gebrakan masyarakat yang bisa memicu komplik atas penggunaan jalan tersebut serta meminta dinas perhubungan batanghari mencari solusi atas keresahan masyarakat ” Kami sebagai warga masyarakat disini sangat keberatan terhadap aktivitas kontainer muatan kayu yang menggunakan jalan ini, jika ini terus di biarkan di khawatirkan akan memicu komplik di tengah masyarakat ” Tegas(Baron).  Terpisah, pagi ini beredar lagi poto mobil teronton yang bermuatan kayu gelondongan menuju PT STCM yang dibungkus terpal warna kuning, Menindak lanjuti keluhan masyarakat Aktivis Lembaga cegah kejahatan Indonesia( LCKI) Yernawita, SH dan Koalisi masyarakat peduli jambi(KOMPEJ) batanghari akan menggelar Aksi unjuk rasa Damai di halaman kantor Dinas Perhubungan Batanghari dan di depan gerbang kantor PT. SCTM Dengan Agenda mempertanyakan izin penggunaan jalan oleh perusahaan, keabsahan dokumen log, serta aksi blokade jalan  bersama masyarakat ”Mendengar keluhan masyarakat, kita bersama masyarakat akan menggelar aksi unjuk rasa di dinas terkait dan di lokasi perusahaan itu berada, dengan beberapa Point penting yang akan kita pertanyakan di dalam aksi unras tersebut ” Papar ketua LCKI yang kerap di sapa dengan panggilan ‘ NYAK ” Tersebut. (Kaperwil).
*Keluarga Pertanyakan Penahanan Dua Wartawan yang Melebihi 60 Hari Oleh Polres Batanghari*
Maraknya Peredaran Rokok Ilegal Di Provinsi Jambi, Ketua Cabang Pemayung LPKNI Angkat Bicara

Berita Terkait

Kamis, 6 Februari 2025 - 02:54 WIB

Akun Facebook Ikek Erwandho Ikek, Di laporkan Wartawan https:/Dimensitivinews.com ke Polres Batang hari

Rabu, 5 Februari 2025 - 12:18 WIB

Persoalan Angkutan Batubara Yang Melintas di Jalan Umum Masih Saja Menjadi Buah Bibir Masyarakat di Provinsi Jambi.

Senin, 27 Januari 2025 - 10:11 WIB

Beredar Berita Di Beberapa Media Tidak Membuat PT STCM Gentar Untuk Melintasi Jalan Pemda Batanghari Delikkasus13com.– Batanghari.– Keberadaan aktivitas angkutan truk kontainer yang bermuatan melebihi tonase batas kwalitas baik jalan desa simpang malapari kecamatan Muara Bulian kabupaten Batanghari menuai keresahan serius masyarakat setempat. Dengan Beredarnya Berita Di Beberapa Media Tidak Membuat PT STCM Gentar Untuk Melintasi Jalan Pemda kabupaten Batanghari, ada Apa Dibalik Ini Semua…???? Pasal nya truk kontainer angkutan kayu log milik PT. SCTM simpang malapari itu di nilai dapat merusak jalan cor beton yang baru selesai di bangun pemda Batanghari baru-baru ini Jalan masyarakat yang menghubungkan 3 desa yaitu desa pelayangan, desa napal sisik dan desa malapari tersebut mulai menuai kericuhan warga karena di khawatirkan jalan tersebut tidak bertahan lama.  Salah satu warga masyarakat(Baron) menjelaskan akan ada gebrakan masyarakat yang bisa memicu komplik atas penggunaan jalan tersebut serta meminta dinas perhubungan batanghari mencari solusi atas keresahan masyarakat ” Kami sebagai warga masyarakat disini sangat keberatan terhadap aktivitas kontainer muatan kayu yang menggunakan jalan ini, jika ini terus di biarkan di khawatirkan akan memicu komplik di tengah masyarakat ” Tegas(Baron).  Terpisah, pagi ini beredar lagi poto mobil teronton yang bermuatan kayu gelondongan menuju PT STCM yang dibungkus terpal warna kuning, Menindak lanjuti keluhan masyarakat Aktivis Lembaga cegah kejahatan Indonesia( LCKI) Yernawita, SH dan Koalisi masyarakat peduli jambi(KOMPEJ) batanghari akan menggelar Aksi unjuk rasa Damai di halaman kantor Dinas Perhubungan Batanghari dan di depan gerbang kantor PT. SCTM Dengan Agenda mempertanyakan izin penggunaan jalan oleh perusahaan, keabsahan dokumen log, serta aksi blokade jalan  bersama masyarakat ”Mendengar keluhan masyarakat, kita bersama masyarakat akan menggelar aksi unjuk rasa di dinas terkait dan di lokasi perusahaan itu berada, dengan beberapa Point penting yang akan kita pertanyakan di dalam aksi unras tersebut ” Papar ketua LCKI yang kerap di sapa dengan panggilan ‘ NYAK ” Tersebut. (Kaperwil).

Senin, 6 Januari 2025 - 23:04 WIB

*Keluarga Pertanyakan Penahanan Dua Wartawan yang Melebihi 60 Hari Oleh Polres Batanghari*

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:25 WIB

Maraknya Peredaran Rokok Ilegal Di Provinsi Jambi, Ketua Cabang Pemayung LPKNI Angkat Bicara

Berita Terbaru