Selain Diduga Korupsi DD Buat Bangun Rumah, Kepala Kampung Hargo Mulyo juga Korupsikan Uang Hasil Dari Aset Kampung
Tulangbawang –
Rawajitutv.com.–
Hal tersebut disampaikan oleh beberapa tokoh kampung Hargo Mulyo, Kecamatan Rawajitu Selatan, Kabupaten Tulangbawang. Minggu (18/08/2024).
MJ, salah satu tokoh masyarakat mengatakan bahwa selama Samsul Hadi kepala kampung Hargo Mulyo menjabat tidak transparan dalam pengelolaan Dana Desa, bukan hanya itu saja bahkan dalam pengelolaan hasil dari aset kampung pun Samsul Hadi tidak transfaran.
“Kampung Hargo Mulyo ini memiliki aset kampung berupa tanah yang ditanami padi seluas lebih kurang 7 hektare”, kata MJ.
“Tanah tersebut ditanam padi yang dikelola oleh pihak kampung, terkadang juga sebagian dari lahan aset tersebut disewakan ke orang lain. Masalahnya adalah dalam pengelolaan hasil dari hasil panen dan hasil sewa tersebut kepala kampung tidak transparan, tidak pernah ada penjelasan tentang hasil dari aset kampung tersebut, baik dalam rapat ataupun secara pribadi, yang saya ingat hanya ada sebagian kecil dari hasil aset tersebut yang sumbangkan kepada panitia pembangunan masjid, itu beberapa tahun yang lalu,” ungkapnya.
“Kita tau sendiri gimana keadaan Samsul Hadi dahulu ketika sebelum menjadi kepala kampung, tinggal di rumah papan, itupun numpang dirumah orang tuanya, kira-kira begitulah”.
“Masuk di tahun kedua menjabat Samsul Hadi langsung membangun rumah mewah yang ditafsir menghabiskan uang ratusan juta rupiah, wajar dong kalau kami sebagai masyarakat curiga? Apalagi dengan gaya dan tingkahnya yang saat ini sangat sombong dan congkak, sangat berbanding terbalik dengan dulu saat dia belum menjadi kepala kampung. Saya berharap kepada teman-teman wartawan, LSM dan aparat penegak hukum untuk menyelidiki semua kegiatan pembangunan yang dia lakukan karena banyak kegiatan pembangunanya yang tidak beres dan menelusuri juga kemana saja uang hasil dari tanah aset kampung tersebut”. Tutupnya.
Aset desa merupakan barang milik desa, yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja desa atau perolehan hak lainnya yang sah. telah diatur secara umum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Dan lebih rinci diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahu 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa.
Kami berharap kepada Samsul Hadi selaku kepala kampung agar bisa bertanggung jawab dan kooperatif dalam menjelaskan apa yang menjadi sorotan warga masyarakatnya. Jangan terkesan lari dan bersembunyi karena hal tersebut dapat menimbulkan spekulasi liar yang akan berdampak tidak baik kedepannya.
Kami juga meminta kepada aparat hukum agar menindaklanjuti masalah ini, karena sudah jelas dalam Undang-Undang dan Permendagrinya bagi oknum yang melawan hukum, menyalahgunakan akan dipidana paling lama 7 tahun penjara.
(Tim).