Topik Terkini

Polri Sikat Ratusan Pelaku Judi Online, Sita Aset Rp78 Miliar

Jakarta,
Rawajitutv.com –

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) semakin memperketat langkah memberantas perjudian online di Tanah Air.

Hal ini terlihat dari langkah tegas Satgas Penanggulangan Perjudian Online Bareskrim Polri yang berhasil menangkap 370 tersangka kasus judi online hanya dalam kurun waktu 4,5 bulan.

Langkah ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menindaklanjuti instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam upaya menghapuskan perjudian online.

Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri, yang juga menjabat sebagai Wakasatgas Penanggulangan Perjudian Online, menyatakan bahwa penangkapan ini dilakukan secara masif dan terkoordinasi di berbagai wilayah di Indonesia sejak pertengahan tahun 2024.

“Dittipidsiber Bareskrim Polri telah mengungkap 300 kasus judi online dan menangkap 370 tersangka dari berbagai daerah sejak 15 Juni hingga 1 November 2024,” ujar Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Sabtu (2/11/2024).

Barang Bukti dan Sita Aset Bernilai Miliaran Rupiah

Selain menangkap ratusan tersangka, Satgas Penanggulangan Perjudian Online juga menyita berbagai barang bukti berupa 357 ponsel, 572 laptop, 278 rekening, 34 akun judi daring, 2 kendaraan roda empat, 1 kendaraan roda dua, dan 740 kartu ATM.

Total aset yang disita, termasuk uang dan rekening yang diblokir, mencapai Rp78,19 miliar.

Penyitaan besar-besaran ini menggambarkan besarnya skala kejahatan perjudian online yang telah merambah seluruh lapisan masyarakat.

Langkah Polri dalam memberantasnya pun bukan hanya berfokus pada penangkapan, melainkan juga melakukan langkah pencegahan yang bersifat edukatif.

Edukasi dan Blokir 76.722 Situs Judi

Di samping penindakan hukum, Satgas Penanggulangan Perjudian Online juga melakukan 12.308 kegiatan edukasi di berbagai sekolah, kampus, dan instansi pemerintah untuk mencegah masyarakat terlibat dalam praktik judi online.

Asep menjelaskan, edukasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap risiko dan dampak negatif perjudian online.

“Kami juga mengajukan pemblokiran 76.722 situs atau konten praktik perjudian kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) demi memutus akses bagi masyarakat,” tambah Asep.

Imbauan kepada Masyarakat

Asep mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu Polri memberantas perjudian online.

“Kami menghimbau kepada seluruh komponen masyarakat untuk segera melapor apabila ada informasi terkait praktik perjudian di sekitar. Kerja sama ini sangat penting untuk membantu kami dalam menghapuskan perjudian online di Indonesia,” ujarnya.

Langkah tegas Polri ini diharapkan dapat menekan perkembangan perjudian online yang saat ini marak terjadi di Indonesia.

Polri akan terus memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak demi memastikan keamanan masyarakat dari dampak negatif judi online.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button