Tulangbawang

Pemkab Tuba Diketahui Tidak Merealisasikan Pembayaran DBH ke Pemerintah Kampung TA 2023 Sebesar Rp3.275.334.386.00.

Tulang Bawang.–

Rawajitutv.com.–

Dana Bagi Hasil (DBH) adalah belanja yang di gunakan untuk di anggarkan untuk dana bagi hasil yang bersumber dari pendapatan provinsi kepada kabupaten/kota, atau pendapatan kabupaten/kota kepada pemerintah desa/kampung, atau pendapatan pemerintah daerah tertentu kepada pemerintah daerah lainnya sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan,

Belanja bagi hasil terdiri dari Belanja bagi hasil pajak dan Belanja bagi hasil Retribusi.

Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 35 Tahun 2021tentang alokasi dan tatacara pengalokasian bagian dari hasil pajak retribusi daerah kepada kampung mewajibkan besaran alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) untuk kampung sebesar 10% (sepuluh persen) dari realisasi penerima pajak daerah dan retribusi daerah.
Dana tersebut akan di bagikan kepada 147 kampung di lingkup kabupaten Tulang Bawang, sesuai dengan perhitungan yang di tetapkan dalam SK Bupati.

Hasil analisis terhadap dokumen APBD Tahun 2023 di ketahui bahwa terdapat anggaran belanja bagi hasil dan retribusi daerah sebesar Rp5.547.306.174.00 nilai anggaran tersebut tidak di realisasikan pada tahun 2023.

Berdasarkan keputusan Bupati Tulang Bawang Nomor B/558/V.3/HK/TB/2023 tentang penetapan besaran DBH pajak daerah dan Restribusi daerah secara merata atau 60% dapat di salurkan, apa bila realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) pada kampung yang bersangkutan pada tahun berkenaan telah mencapai 75% sampai dengan 1 Desember 2023.

Kampung yang realisasinya 0% tidak mendapat penyaluran DBH, sedangkan penyaluran DBH pajak daerah dan retriibusi daerah secara proposional, atau 40% sampai dengan 1 Desember tahun berkenaan realisasi PBB-P2 pada kampung yang bersangkutan telah mencapai 100%.

Dengan demikian sesuai SK Bupati tersebut terdapat kekurangan penyaluran belanja transfer kepada pemerintah daerah dan kampung sebesar Rp3.275.334.386.00 yang terdiri :
a. Bagi hasil pajak daerah dan retriibusi s cara merata sebesar Rp2.226.332.457.00.
b. Bagi hasil pajak daerah dan Retriibusi secara proporsional sebesar Rp1.049.001.929.00.

Berdasarkan data Laporan Realisasi Anggaran di ketahui tidak ada realisasi pembayaran DBH pajak dan Retriibusi daerah ke Desa/kampung TA 2023.
Hasil wawancara BPK kepada Bidang Anggaran BPKAD di ketahui bahwa realisasi pembayaran DBH pajak dan Retriibusi ke desa tidak di salurkan karena melihat kemampuan keuangan daerah dan klausul ketujuh keputusan Bupati nomor B/558/V.3/HK/TB 2023 yang menyebutkan apa bila kondisi keuangan daerah, maka penyaluran DBH pajak dan Retriibusi dapat dilakukan dengan mengunakan APBD TA 2024 dengan mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut di ketahui bahwa dengan kondisi keuangan Pemkab Tulang Bawang, masih terdapat belanja tanpa mempertimbangkan efisiensi anggaran dan kemampuan keuangan daerah dengan memprioritaskan belanja urusan pemerintah wajib. Atas hal ini, telah di ungkapkan pada temuan tentang belanja hibah. Selain itu, neraca Pemkab Tulang Bawang per 31 Desember 2023 yang di audit menyajikan saldo utang atas utang transfer dana bagi hasil (DBH) kepada pemerintah desa sebesar Rp3.275.334.386.00.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan :
(a). Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, pada Pasal 72:
1) Ayat (1) menyatakan bahwa pendapatan desa sebagai mana di maksud dalam pasal 71 ayat (2) bersumber dari (c) bagian dari bagi hasil pajak daerah dan retriibusi daerah kabupaten/kota, dan (d) alokasi dana desa yang merupakan bagian dari dana desa perimbangan yang di terima kabupaten/kota.

2) ayat (3) yang menyatakan bahwa bagian hasil pajak daerah dan retriibusi daerah kabupaten/kota, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (c) paling sedikit 10% dari pajak dan Retriibusi daerah.

(b) Peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Tentang pengelolaan keuangan daerah.

(c). Buletin Teknis standar akuntansi pemerintah nomor 08 tentang Akuntansi utang pada Bab lV huruf B1.

(d). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan Anggaran pendapatan dan belanja Daerah tahun anggaran 2023 pada Lampiran huruf D.1,d2).a).(8).(c).

Permasalahan di atas mengakibatkan pemerintah desa belum bisa memanfaatkan DBH dari pemkab Tulang Bawang dan berpotensi menghambat pelaksanaan kegiatan pemerintah desa
Jumat (08/11/2024).

(Red).

Berita bersambung.

Penulis/pimpinan redaksi : Andika.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button