Oknum Kakon Diduga Korupsi DD Untuk Rehap Rumah Dan Beli Perabotan Rumah, Modus Operandi Korupsi Yang Memalukan.
Tanggamus.–
Rawajitutv.com.– Kelakuan dan modus operandi korupsi untuk memperkaya diri dan mensejahterakan hidup bisa aja dengan berbagai cara yang dilakukan oleh oknum-oknum Kepala pekon (Kakon) atau kepala desa, cara untuk mengambil uang negara yang notabene untuk kesejahteraan masyarakat bisa aja di ambil sedikit demi sedikit secara terstruktur sistematis dan masif (TSM).
Oknum Kakon yang berjiwa tempe dan punya pikiran menghayal terlalu tinggi seakan -akan anggaran Dana Desa (DD) lebih di utamakan untuk kesejahteraan dan memperkaya dirinya sendiri atau antek-anteknya akan terus menggerogoti dana desa secara terang-terangan tanpa ada rasa malu lagi.
Kepala desa yang terjerat kasus korupsi di Indonesia setiap tahunnya terus meningkat, ini menandakan banyaknya oknum-oknum kepala desa/Kakon yang sudah membabi buta melihat uang negara seperti anggaran dana desa.
Tahun 2019, kepala desa yang terjerat kasus korupsi dana desa mencapai 45 kades. tahun 2020, angka ini melonjak menjadi 132 kades, dan kembali meningkat pada tahun 2021 sebanyak 159 kades dan tahun 2022 sebanyak 174 kades.
” Dilansir dari Menteri Desa , Pem-bangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT).”
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang kitab Undang-undang Hukum pidana (KUHP),
KUHP mengatur hukuman untuk koruptor pada pasal 603 Hukuman berupa pidana penjara dan denda.
” Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara , dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh tahun) tahun dan pidana denda paling sedikit katagori I sebesar Rp10 juta, sedangkan katagori Vl sebesar Rp2 milliar.”
UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.
“Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan hukuman penjara bagi koruptor paling sedikit 4 tahun penjara, maksimal hukuman penjara koruptor adalah 20 tahun .
Selain itu, UU Tipikor mengatur denda bagi koruptor paling kecil Rp200 juta, denda paling besar Rp1 Miliar.
” Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana di maksud dalam ayat (2) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat di jatuhkan, bunyi pasal (2) ayat (2) UU Tipikor.”
Undang-undang yang keras yang di buat oleh DPR dan pemerintah tidak membuat para oknum kepala desa atau Kakon takut, hal ini patut diduga keras telah terjadi di desa/pekon Kebumen kecamatan Sumber Rejo kabupaten Tanggamus, Lampung.
Pasalnya Suyanto oknum Kakon Kebumen selalu menghindar ketika akan di konfirmasi terkait pengelolaan anggaran dana desa selama oknum tersebut menjabat.
Dugaan-dugaan itu muncul setelah ada keluhan dan informasi dari warga pekon Kebumen yang mengatakan kepada awak media, bahwa setiap ada pencairan anggaran dana desa diduga oknum Kakon Suyanto melakukan rehap rumah dan borong furniture isi rumah.
adanya dugaan tersebut yang bisa di indikasikan telah terjadi praktek korupsi secara terstruktur sistematis dan masif (TSM).
Ketika di sambangi oleh awak media, oknum Kakon Suyanto tidak ada di lokasi Balai pekon dan di rumah, hingga sore hari oknum Kakon tersebut tetap tidak menjawab chat WhatsApp dan telpon dari awak media.
Ketika awak media keliling pekon Kebumen untuk melakukan peliputan dan mengumpulkan informasi dan mencocokan data yang di pegang oleh awak media, awak media mencoba bertanya kepada warga yang kebutuhan lewat di depan awak media, yang tidak berapa jauh dari lokasi Balai pekon Kebumen, ketika warga yang berjenis kelamin lelaki tersebut bercerita, bahwa oknum Kakon Suyanto memang sering di cari sama wartawan yang memerlukan informasi terkait pengelolaan anggaran dana desa, warga yang tidak mau namanya di cantumkan menyatakan,
” Pak Suyanto sering sembunyi di belakang rumah, apa lagi sekarang sudah di pagar keliling ya, tambah susah di temuin. rumahnya tambah bagus, kemaren lantainya habis di keramik dan beli kursi tamu yang bagus dan mahal.” ujar warga tersebut panjang lebar.
Rabu (08/05/2024).
Sesuai data yang dipegang dan perlu di klarifikasikan kepada Suyanto oknum Kakon Kebumen, beberapa rincian anggaran dana desa TA 2022, 2023 dan 2024.
TA 2022 Rp711.047.000.
Dugaan mark-up anggaran DD terindikasi korupsi.
— Poster/Baleho/lainnya ke masyarakat informasi APBdes, LPJ, dan lainnya (penyelenggaraan pengelolaan jaringan pekon) Rp60.650.000.
— Penyelenggaraan publikasi pekon Rp29.350.000.
— Penyelenggaraan bantuan barang dan insentif kader KPM dan Posyandu Rp27.891.000.
— Penyelenggaraan bantuan alat/mesin dan insentif guru ngaji/juru kunci makam dan kaum.
Rp35.200.000.
— Kejadian keadaan mendesak penyelenggaraan bantuan langsung tunai (BLT).Rp144.000.000.
— Pelatihan Kadarkum Rp14.995.000.
— Poster/baliho/lainnya atas kemasyarakat informasi APBDes, LPJ dan lainnya. (Pengelolaan jaringan pekon) Rp60.650.000.
— Pemeliharaan jalan lingkungan pemukiman/gang.rabat beton Dusun 2. Rp 63.441.000.
— Penyelenggaraan bantuan alat/mesin dan insentif guru ngaji, juru kunci makam dan kaum.
Rp 35.200.000.
— Keadaan mendesak penyelenggaraan bantuan langsung tunai (BLT) Rp216.000.000.
— jumlah alat produksi dan pengelolaan peternakan yang di serahkan.(Penyelenggaraan bantuan kelompok peternakan) Rp45.000.000.
— Pemeliharaan karamba (penyelenggaraan bantuan kelompok perikanan) Rp33.750.000.
Oknum Kakon Kebumen hingga berita ini di naikan menjadi konsumsi publik belum bisa di ajak berkomunikasi.
(Tim).
Berita bersambung.