Topik Terkini

Mantan Bupati Winarti Dan BPKAD kab. Tulang Bawang Berbeda Sikap Menanggapi Pemberitaan Anggaran Perjalanan Dinas 45 Milliar Lebih Habis Dalam Setahun.

Tulang Bawang.–

Rawajitutv.com.– Tanggapan berbeda ditunjukan oleh kedua belah pihak terkait viralnya pemberitaan di media online terkait belanja perjalanan Dinas dalam negeri terdiri dari belanja perjalanan Dinas didalam kota/kabupaten yang telah menghabiskan 45 Milliar lebih dalam setahun.

Publik akan tercengang dan bingung mana kala ada peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2020 tentang standar harga satuan untuk harian perjalanan Dinas dalam daerah (perjalanan hanya di dalam kebupaten) .
Yang harus menghabiskan anggaran APBD TA 2021 sebesar Rp 45.623.406.472.00. (Empat puluh lima milliar enam ratus dua puluh tiga juta empat ratus enam ribu empat ratus tujuh puluh dua rupiah).

Jelas bertentangan dengan hasil pemeriksaan BPK RI, diketahui bahwa uang harian tersebut meliputi keperluan uang saku, uang makan dan Transportasi lokal.
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang standar harga satuan regional uang harian perjalanan Dinas dalam negeri .

Masih Misteriusnya Anggaran Perjalanan Dinas 45 Milliar lebih yang habis dalam setahun di tanggapi berbeda -beda oleh mantan bupati Winarti dan BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) kab.Tulang Bawang.

Terkait pemberitaan dibeberapa media online oleh mantan bupati Winarti di tanggapi tidak bijaksana, ada beberapa pimpinan redaksi pemilik nomor WhatsApp di blog tanpa ada balasan dan kejelasan apa musababnya.
Pada hal menurut para pimpinan Redaksi pemilik nomor WhatsApp mengatakan bahwa sudah berkali-kali di chat secara sopan via WhatsApp dan di telpon. Tapi apa mau di kata dengan dugaan bahwa mantan bupati tersebut tidak suka atau merasa gerah di beritain.

Beda sikap yang di tunjukan mantan bupati Winarti dengan pihak BPKAD kab.Tulang Bawang, oleh pihak BPKAD yang di wakili Hendra sebagai Kabid anggaran memberikan jawaban atau balasan surat yang pernah di kirim kan oleh Redaksi media Tubamesuji.com beberapa waktu yang lalu.
Balasan atau jawaban versi BPKAD via chat WhatsApp kepada Redaksi Tubamesuji.com sebagai berikut;
isi jawaban via chat ;
Kamis (21/12/2023).
———————-
Anggaran Perjalanan Dinas Tahun Anggarannya 2021 merupakan total anggaran perjalanan Dinas pemerintah kabupaten Tulang Bawang untuk seluruh SKPD.

Berkenan dengan perjalanan Dinas dalam daerah (dalam kabupaten). Memperhatikan peraturan presiden Republik Indonesia nomor 33 Tahun 2020 tentang standar harga satuan regional, belum mengatur secara khusus perjalanan Dinas dalam daerah ( dalam kabupaten/ antar kecamatan).
Berdasarkan pertimbangan -pertimbangan tersebut diatas, maka di dalam peraturan Bupati Tulang Bawang nomor 47 tahun 2020 tentang standar harga satuan di atur tentang satuan harga satuan di atur tentang satuan mengenai uang uang harian perjalanan Dinas dalam daerah yang di katagorikan menjadi wilayah I dan wilayah II yang besarannya di bawah standar satuan biaya uang harian perjalanan Dinas dalam negeri ke provinsi Lampung ( luar daerah) standar biaya tersebut dengan mempertimbangkan letak dan kondisi geografis kecamatan-kecamatan yang berada di kabupaten Tulang Bawang dimana terdapat banyak kecamatan yang jarak tempuhnya jauh dan waktu tempuh nya ada yg mencapai 5 (lima) jam sampai 6 jam.
Setara atau bahkan melebihi waktu tempuh ke luar daerah (provinsi). Ditambah kondisi jalan yang rusak.
Berdasarkan penilaian Badan Pemeriksa Keuangan. Republik Indonesia perwakilan provinsi Lampung pada tahun 2022. Atas penilaian laporan hasil pemeriksaan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2021 merekomendasikan untuk melakukan penyesuaian standar harga satuan perjalanan Dinas dalam daerah pada peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 47 Tahun 2020 di samakan dengan standar harga satuan. Perjalanan dalam kota berdasarkan peraturan presiden Republik Indonesia nomor 33 Tahun 2020.
————————

Sungguh ironis kedua belah pihak menanggapi habisnya anggaran sebesar 45 Milliar lebih dalam setahun dengan versi dan sikap yang akan di ketawain publik.
Yang mana sikap yang ditunjukan mantan bupati Winarti dengan BPKAD kab Tulang Bawang tidak menyentuh substansi permasalahannya sama sekali.
Yang publik mau ketahui adalah;
1. Kemana dan siapa saja yang menghabiskan anggaran 45 Milliar lebih dalam setahun itu. (SKPD mana dan nama SKPD-nya apa).

2. Berapa kali dalam setahun Bupati melakukan perjalanan Dinas pada tahun 2021.
Padahal masa itu seluruh Indonesia sedang di landa wabah covid-19 termasuk kabupaten Tulang Bawang. (Semua kegiatan dilakukan secara darring/online dan Lockdown).

3. Jawaban yang di sampaikan oleh pihak BPKAD sebagian tidak sesuai dengan isi buku Pemeriksaan BPK RI.

4. Jawaban dari pihak BPKAD bahwa perjalanan di dalam kabupaten Tulang Bawang menghabiskan waktu perjalanan lebih kurang 5 sampe 6:jam dan jalan rusak .
( Perjalanan paling jauh di waktu itu tahun 2021 paling jauh ke kecamatan Dente Teladas, kec.Gedung Meneng, kec. Rawa jitu timur dan selatan, dan kec. Rawa Pitu) kalau dengan kendaraan Dinas plat merah yang sebagian besar adalah kendaraan mewah, hanya perlu waktu paling lama 3 jam perjalanan).

5. Alasan jalan rusak sewaktu melakukan perjalanan Dinas di dalam kabupaten Tulang Bawang.
(Hal ini menunjukan kalau jalan di kabupaten Tulang Bawang pada masa itu adalah suatu kegagalan pembangunan di bidang infrastruktur jalan).

6. Tupoksi BPKAD :
Perumusan kebijakan teknis dibidang pengelolaan keuangan dan aset daerah yaitu penganggaran, belanja, akuntansi, dan verifikasi serta aset daerah.

7. BPKAD adalah organisasi perangkat daerah yang melaksanakan fungsi urusan penunjang Pemerintah Daerah dalam hal pengelolaan keuangan dan aset daerah yang di pimpinan seorang kepada badan.
dan sekaligus sebagai pejabat pengelola keuangan daerah (PPKD) dan bertindak sebagai Bendahara umum daerah (BUD) dan pejabat penatausahaan barang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui sekretaris Daerah.

Tidak bisa menjellaskan dan memberikan informasi kepada publik terkait habisnya Anggaran Perjalanan dinas dalam daerah sebesar 45 Milliar lebih dalam setahun sudah patut diduga adanya korupsi berjamaah secara terstruktur, sistematis dan masif.

Bersambung.

Penulis/pimpinan Redaksi : Andika.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button