Topik Terkini

Kepala SMK Negeri 1 Talang Padang Berkilah Jika Melakukan Pungutan Uang Perpisahan.

Tanggamus.-

Rawajitutv.com.- Terbitnya Pemberitaan di media online terkait pungutan uang komite kepada orang tua wali murid dibenarkan oleh kepala SMKN 1 Talang Padang saat di mintai klarifikasi di ruangan kantor nya kemarin Senin (04/03 /2024).

Jamnur selaku kepala SMKN 1 Talang Padang membenarkan jika memungut biaya uang komite tersebut, namun menurutnya, pihak sekolah tidak memaksa, Kemudian terkait berapa jumlah pembayaran sekolah, yang harus di keluarkan di setiap tahunnya itu menurut Jamnur bervariasi, bahkan tergantung siswa nya duduk di kelas berapa, sama seperti yang kemarin di ungkapkan oleh siswa selaku narasumber.

” Ya benar-benar semua, ada pungutan itu benar, tapi melalui musyawarah, gak ada kita memaksa, yang tidak mampu ga apa-apa gak di paksa, ya dulu waktu zaman Covid emang gurunya yang ambil memang, enggak juga langsung dipotong uang bantuan kartu indonesia pintar ( KIP), tapi diserahkan oleh siswa untuk pembayaran (tunggakan siswa-red), namanya juga pembayaran,” cetus kepsek yang berasal dari bengkulu tersebut.

Selanjutnya terkait sumbangan perpisahan sebesar Rp. 200.000.00 (dua ratus ribu rupiah) itu, Jamnur berkilah jika sumbangan perpisahan tersebut siswa sendiri yang meminta, uang sumbangan itu pun di kelola oleh siswa itu sendiri untuk bayar sewa tarub dan korsi, yang berbanding balik dengan ungkapan mantan siswa yang baru saja lulus di tahun 2023 lalu kepada media ini, karena menurutnya sumbangan 200.000.00. (dua ratus ribu rupiah) tersebut kata guru untuk membuat piagam dan untuk biaya makan dan minum.

Parahnya lagi, pas di hari acara perpisahan, mereka (siswa-red) hanya di berikan satu kotak snack yang berisikan dua macam kuwe dan satu aqua gelas yang bila di harga kan semuanya termasuk kotak hanya kisaran di bawah 5.000.000 ( lima ribu rupiah ).

” Perpisahan itu inisiatif siswa sendiri, uangnya pun siswa itu sendiri yang mengelola gak ada kami yang memegang uang tersebut, ” sanggahnya dengan wajah sedikit merungak malu.

Berkaitan dengan hal itu, di kutip dari laman penelusuran djurnal.com.

Menurutnya, acara perpisahan bukan bagian dari proses belajar mengajar di sekolah. Alasan pihak sekolah untuk mengakomodir keinginan dari sejumlah orangtua/wali siswa untuk melaksanakan acara perpisahan tentu tidak dapat di terima.

” Jika orangtua wali siswa ingin melaksanakan kegiatan, serahkan saja kepada mereka (orangtua wali siswa) sekolah jangan memfasilitasi hal-hal yang sifatnya pungutan. Apalagi inisiatif sekolah yang aktif melakukan pungutan untuk kegiatan perpisahan,” tegas salah satu kepala ombudsman RI perwakilan provinsi, ” Adhar Hakim.

Oleh karenanya, ombudsman mengingatkan kepada sekolah untuk tidak melakukan pungutan uang perpisahan,” terhadap uang perpisahan yang sudah di pungut untuk segera di kembalikan, serta sekolah tidak memfasilitasi acara perpisahan yang berkaitan denga pungutan atau penarikan biaya perpisahan, demikian kutipan dari ombudsman RI.

(Deni Abson)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button