Jamnur Hardy Kepsek SMKN 1 Talang Padang Diduga Fiktif dan Mark’up kan Dana Bos Untuk Kepetingan Pribadi.
Tanggamus.-
Rawajitutv.com.- Disaat negara kita sedang dilanda penyebaran virus corona COVID-19 yang telah menyebabkan ratusan ribu jiwa terpapar virus ganas tersebut bahkan puluhan ribu jiwa meninggal dunia akibatnya.
Namun sungguh memang bukan perbuatan yang terpuji dalam situasi tersebut masih saja di jadikan lahan memperkaya diri oleh oknum Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Talang Padang (Jamnur Hardy), Senin (17/03/24).
Pada tahun 2021 pemerintah memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) demi memutuskan penyebaran virus corona covid-19 dengan membatasi kegiatan masyarakat agar tidak berpergian atau melakukan kegiatan diluar rumah.
Namun sungguh mengherankan, di tahun-tahun tersebut masih saja oknum Kepala Sekolah SMKN 1 Talang Padang, Jamnur Hady menganggarkan kegiatan-kegiatan yang diduga fiktif dengan jumlah yang sungguh fantastis.
Modus yang dilakukan diduga membuat Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Fiktif dan Mark’upkan volume, dan menaikan harga barang, sejak tahun 2020 sampai 2022 yang disinyalir merugikan uang sekolah hingga mencapai milliaran rupiah.
Padahal, pada masa itu (red-masa pandemi covid-19), demi memutus penyebaran virus mematikan tersebut, tidak ada kegiatan yang dilakukan diluar rumah atau di sekolah mengikuti aturan serta larangan pemerintah.
Namun kepala sekolah SMK negeri 1 Talang Padang disinyalir masih saja menganggarkan kegiatan-kegiatan yang diduga fiktif sejak 2020 sampai 2022.
Untuk di ketahui Tahun 2021 tahap 1
Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 12.245.000
Kegiatan asesmen /evaluasi pembelajaran Rp 55.110.000
Administrasi kegiatan sekolah Rp 184.804.550
Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 5.450.000
Langganan daya dan jasa Rp 10.568.000
Pemeliharaan sarana prasaran sekolah Rp 124.265.000
Penyelenggaraan bursa khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan didalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp 66.880.00
Penyelenggara kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas ahir SMK atau SMKLB Rp 34.247.450
Pembayaran honor Rp 64.740.000
Kemudian pada Tahun 2021 Tahap II
Penerimaan peserta didik baru Rp 48.111.700
Pengembangan perpustakaan 56.500.000
Kegiatan pembelajaran dan kegiatan ekstrakurikuler Rp 31.311.000
Kegiatan asesmen/ evaluasi pembelajaran Rp 68.365.000
Administrasi kegiatan sekolah Rp 71.382.300
Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 55.691.000
Langganan daya dan jasa Rp 20.097.000
Penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 65.000.000
Penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi ke ahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas ahir SMK/SMALB
Rp 76.838.000
Pembayaran honor Rp 107.900.000
Dan di Tahun 2021 Tahap III
Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 99.922.750
Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 70.487.500
Administrasi kegiatan sekolah Rp 195 479.000
Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 22.430.000
Langganan daya dan jasa Rp 17.558.750
Pemeliharaan sara dan prasarana sekolah Rp 61.122.000
Penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan didalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp 12.210.000
Penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi ke ahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas ahir SMK/SMALB
Rp 9.150.000
Pembayaran honor Rp 90.520.000
Menariknya ketua komite yang diketahui juga seorang jurnalis ketika di komfirmasi oleh pewarta melalui pesan whatsapp terkait laporan kegiatan fiktif disekolah, komite dengan nada songong nya yang seolah merasa kebal hukum tersebut memberikan jawaban yang tidak pantas untuk dijadikan sebagai ketua komite.
” Apa urusan sama kamu ” , culasnya melalui pesan whatsapp.
Dalam hal ini kami atas nama Media berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) baik Kejaksaan TinggI (Kejati) dan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor ) untuk segera panggil dan periksa Kepsek Jamnur Hardy Kepsek SMKN 1 Talang Padang.
“Jika nanti terbukti melakukan dugaan korupsi , harapan kami agar segera di proses sesuai dengan undang- undang yang berlaku di Negara yang kita cintai bersama.
(Deni Abson).