Topik Terkini

Dugaan Aroma Korupsi Menyenggat di BPKAD, SKPD Menjadi Tumbal Habisnya Anggaran 45 Milliar.

Tulang Bawang.–

Rawajitutv.com.– Masih menjadi pertanyaan besar dan tidak lepas dari ingatan publik anggaran perjalanan dinas didalam daerah pada TA 2021 sebesar Rp 45.623.406.472.00 (empat puluh lima milliar enam ratus dua puluh tiga juta empat ratus enam ribu empat ratus tujuh puluh dua rupiah), yang habis dan tidak bisa di jelaskan kemana, dimana dan siapa yang telah menghabiskannya.

Setiap muncul pertanyaan dan di pertanyakan maka jawaban yang di berikan oleh pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kabupaten Tulang Bawang adalah anggaran dihabiskan oleh setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Pembodohan publik seakan-akan di tunjukan oleh pihak BPKAD Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) dengan jawaban-jawaban yang tidak jelas dan terkesan setiap SKPD yang di TUMBALKAN yang benar-benar telah menghabis anggaran perjalanan dinas pada tahun 2021 sebesar 45 Milliar lebih dalam setahun.

Hasil pemeriksaan dari BPK RI terhadap BPKAD Kabupaten Tulang Bawang adalah temuan yang jelas- jelas sudah melanggar aturan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 yang mengatur tentang biaya setiap perjalanan dinas dalam daerah/kota dan perjalanan dinas luar daerah/kota.

Publik di kabupaten Tulang Bawang mungkin belum paham bahwa setiap anggaran APBD yang di kelola oleh setiap SKPD ada yang lolos dari hasil audit karena tidak ada aturan yang di langgar dan ada juga yang di jadikan temuan apa bila ada hasil audit yang muncul sebagai temuan dikarenakan adanya aturan yang di langgar.

Menurut versi dari pihak BPKAD kabupaten Tulang Bawang yang menghabiskan anggaran perjalanan dinas TA 2021 ada di setiap SKPD, maka hasil pengumpulan data, investigasi dan informasi yang telah di lakukan oleh beberapa Media dan lembaga, maka cenderung versi pihak BPKAD Kabupaten Tulang Bawang adalah sebuah kebohongan publik, dikarenakan :

(A).– Pihak BPKAD kabupaten Tulang Bawang tidak bisa menyebutkan SKPD mana saja yang telah menghabiskan anggaran perjalanan dinas pada tahun 2021.

(B).– Setiap SKPD ada anggaran pembelanjaan dan operasional tersendiri termaksud perjalanan dinas.

(C).– Total ada 51 entry (Dinas, Badan,15 kecamatan, dan 1 Rumah sakit umum Daerah) yang ikut menyerap sebagian kecil anggaran APBD pada tahun 2021.
1.– BADAN KEPEGAWAIAN PENDIDIKAN dan PELATIHAN.
= Belanja perjalanan dinas Rp 5.140.000).

2.– KESBANGPOL.
= Belanja perjalanan dinas kegiatan (Pancasila) Rp 1 juta
= Belanja perjalanan dinas kegiatan (pakem).
Rp 15.100.000.
= Belanja perjalanan dinas kegiatan (Kominda).Rp 2.580.000.
= Belanja perjalanan dinas kegiatan (siskamswakarsa). Rp 3.150.000.
= Belanja perjalanan dinas kegiatan (administrasi umum) Rp 60.335.000.
= Belanja perjalanan dinas kegiatan (ormas) Rp 7.440.000.
= Belanja perjalanan dinas kegiatan (Narkoba). Rp 16.400.000.

3.– BPBD.
= Belanja perjalanan dinas biasa Sub kegiatan penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi SKPD. Rp72.280.000.
= Belanja perjalanan dinas biasa Sub kegiatan pelatihan pencegahan dan miligasi bencana kabupaten/kota Rp4.220.000.
= Belanja perjalanan dinas biasa Sub kegiatan penanganan pasca bencana kabupaten/kota. Rp 17.750.000.
= Belanja perjalanan dinas biasa Sub.kegiatan respon cepat darurat bencana kabupaten/kota. Rp17.340.000.

4.– BPD.
= Belanja Perjalanan dinas biasa Rp109.426.000.
= Belanja perjalanan dinas biasa Rp194.440.000.
= Belanja perjalanan dinas biasa Rp420.270.000.
= Belanja perjalanan dinas biasa Rp15.473.000.
= Belanja perjalanan dinas biasa Rp 47.607.000.

5.– BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH.
= Belanja perjalanan dinas Rp 12.230.000.
= Belanja perjalanan dinas Rp 4.200.000.
= Belanja perjalanan dinas Rp 18.507.000.
= Belanja perjalanan dinas Rp 8.250.000.
= Belanja perjalanan dinas Rp 3.420.000.
= Belanja perjalanan dinas Rp 16.392.000.
= Belanja perjalanan dinas Rp 12.600.000.

6.– BPKAD.
= Belanja perjadin biasa penyusunan standar barang milik daerah. Rp15.360.000.
= Belanja Perjadin biasa penyusunan perencanaan kebutuhan barang milik daerah Rp10.000.000.
= Belanja Perjadin biasa pembinaan pengelolaan barang milik daerah pemerintah kabupaten Rp11.520.000.
= Belanja Perjadin rekonsiliasi dalam rangka penyusunan laporan barang milik daerah Rp74.250.000.
= Belanja Perjadin biasa pengamanan barang milik daerah Rp1.550.000
= Belanja Perjadin biasa penyusunan laporan barang milik daerah Rp78.200.000.
= Belanja Diklat kepimpinan pendidikan dan pelatihan pegawai berdasarkan tugas dan fungsi Rp82.815.000.
= Belanja Perjadin biasa penyelenggara rapat koordinasi dan konsultasi SKPD. Rp44.270.000.
= Belanja tagihan listrik penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik. Rp480.000.000.
= Belanja Perjadin biasa koordinasi penyusunan peraturan daerah tentang APBD dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD Rp14.400.000.
= Belanja Perjadin biasa koordinasi penyusunan peraturan daerah tentang APBD dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran perubahan APBD Rp14.400.000.
= Belanja Perjadin biasa koordinasi dan penyusunan dokumen RKA-SKPD Rp8.040.000.
= Belanja Perjadin biasa penyusunan dokumen perencanaan perangkat daerah Rp4.620.000.
= Belanja Perjadin biasa koordinasi dan penyusunan laporan capaian kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja SKPD Rp4.020.000.
= Belanja Perjadin biasa penatausahaan barang milik daerah pada SKPD Rp 5.250.000.
= Belanja Perjadin koordinasi dan penyusunan laporan keuangan/triwulan/semesteran SKPD Rp4.020.000.
= Belanja jasa studi penelitian dan bantuan teknik penyediaan administrasi pelaksanaan tugas ASN. Rp 50.000.000.
= Belanja Perjadin biasa koordinasi dan penyusunan laporan keuangan akhir tahun SKPD Rp 8.040.000.
= Belanja Perjadin biasa rekonsiliasi data penerimaan dan pengeluaran kas serta pemungutan atas SP2D dengan instansi terkait.
Rp 16.200.000.
= Belanja Perjadin biasa koordinasi pelaksanaan kerjasama dan pemantauan transaksi non lembaga keuangan bukan bank. Rp45.420.000.
= Belanja Perjadin biasa koordinasi dan pengelolaan kas daerah Rp 11.400.000.
= Belanja Perjadin biasa pembinaan penatausahaan keuangan pemerintah kabupaten Rp36.278.000
= Belanja Perjadin biasa pembinaan pengelolaan keuangan BLUD kabupaten Rp57.330.000
= Belanja Perjadin biasa penyusunan sistem dan prosedur akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah. Rp33100.000.
= Belanja Perjadin biasa koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD kabupaten Rp25.800.000
= Belanja Perjadin biasa koordinasi penyusunan laporan pertanggungjawaban APBD bulanan, triwulan dan semesteran Rp25.800.000.
= Belanja Honorarium koordinasi pelaksanaan kerjasama dan pemantauan transaksi non tunai dengan lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank Rp152.506.000.
= Belanja jasa pembuatan buku standar satuan harga barang Rp150.000.000.
= Belanja jasa penginputan standar satuan harga barang Rp100.000.000.

(D).- Total ada 209 item pembelanjaan di BPKAD Tuba pada TA 2021.

Terkait hasil pengumpulan data yang di lakukan oleh media dan lembaga, patut di duga adanya penyimpangan anggaran pada TA 2021 di BPKAD kabupaten Tulang Bawang secara terstruktur, sistematis dan masif.

Pihak BPKAD Tuba yang tidak bisa menjelaskan secara rinci SKPD mana yang telah melakukan perjalanan dinas (Perjadin) sehingga anggaran perjalanan dinas sebesar Rp 45 Milliar lebih bisa dihabiskan dalam setahun.
sehingga banyak penggiat anti korupsi dan pakar Hukum angkat bicara.
Bapak Ferry Saputra,Ys., S.H ketua DPW BAIN HAM RI Provinsi Lampung berkomentar:
” Salah satu ungkapan diam itu emas itu tidak berlaku buat pejabat yang mengelola anggaran,karena anggaran itu juga berasal dari uang rakyat Indonesia. maka tranparansi itu perlu. Sangat di sayangkan apa yang di tunjukan oleh pihak BPKAD yang selalu mengatakan anggaran 45 Milliar itu di habiskan oleh setiap SKPD. pada hal hasil kerja kami mengumpulkan dan mencari data jelas pihak BPKAD yang banyak melakukan perjalanan dinas. Kita ingatkan kalau tidak bisa transparan kepada publik , maka kami akan paparkan kepada publik apa yang kami punya dan kami akan melakukan pelaporan secara resmi ke APH.” ungkapnya di kantor DPW BAIN HAM RI Provinsi Lampung.
Selasa (09/01/2024).

bersambung.

Penulis/pimpinan redaksi: Andika.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button