DOGER Ketua Pokja Diduga Dalang Koruptor Habiskan Bantuan Pemerintah, Oknum Samsul Hadi Disinyalir Ikut Melindungi.
Tulang Bawang.–
Rawajitutv.com.–
Perjalanan panjang dan banyaknya bantuan Pemerintah tanpa terdeteksi oleh warga dan publik, sehingga membuat para pemangku kepentingan yang punya kuasa mengelola segala anggaran atau bantuan menjadi menbabi buta
Kerjasama saling menguntungkan di tunjukan oleh oknum-oknum yang sudah tidak punya rasa malu lagi demi memperkaya diri sendiri dengan seribu alasan.
Contoh kecil hampir tidak terekspos ke publik manakala seorang oknum kepala kampung (kakam) mengelola aset desa/kampung yang berbentuk lahan sawahi menguasai secara pribadi dan hasilnya juga masuk kantong pribadi, sudah pasti sewaktu musim tanam butuh pupuk subsidi akan mudah mendapatkan pupuk subsidi melalui Poktan-poktan yang ada, dan di waktu musim panen maka dengan mudahnya oknum Kakam tersebut akan meminta mesin pemotong padi (Combine Harvester) secara gartis, kalau masih ada rasa malu sedikit paling membeli BBM , memberikan uang rokok kepada operator mesin tersebut.
Gambaran di atas hampir terjadi atau diduga terjadi di salah satu kampung di wilayah kecamatan Rawajitu Selatan, kelihatan hal ini adalah hal sepele tetapi dampaknya akan menjadikan seorang pemimpin yang berjiwa koruptor.
Sebagai kepala kampung seharusnya menjadi contoh dan panutan yang baik buat warga nya dan publik yang membutuhkan keperluan terhadap informasi terkait bantuan-bantuan dari Pemerintah daerah atau pemerintah pusat.
Beda hal yang di tunjukan oleh oknum Samsul selaku kepala kampung Hargo Mulyo kecamatan Rawajitu Selatan kab Tulang Bawang, Lampung.
Kronologis yang berakibat dan terindikasi ada dugaan keterlibatan oknum Kakam Hargo Mulyo dengan oknum Doger selaku Pokja (kelompok kerja) di kampung Hargo Mulyo atas bantuan Combine Harvester dari Pemerintah yang dikemas dengan nama bantuan Aspirasi dari bapak Hanan A.Rozak.
Bantuan yang diberikan pada akhir tahun 2023 di kampung Hargo Mulyo seharus bisa membantu para petani untuk mengurangi beban biaya yang cukup besar yang akan di keluarkan oleh para petani padi pada musim panen raya apa bila melalukan sewa Combine Harvester kepada pengusaha lokal yang harus *menyiapkan* biaya kisaran Rp 1 juta – 1,25 juta per-hektarnya.
Oknum Kakam Hargo Mulyo yang disinyalir sudah mengasak aset kampung yang berbentuk lahan sawah sekitar lebih kurang 7 hektar untuk kepentingan pribadinya dengan hasil panen padi di masukan kantong pribadi dan di duga keras untuk membangun rumah dan membeli aset-aset di luar kampung Hargo Mulyo.
Beberapa warga Kampung Hargo Mulyo yang gerah mengadukan hal tersebut kepada awak media, dan hasil liputan dan investigasi di kampung Hargo Mulyo banyak temuan yang di dapat oleh awak media. Dan dugaan keras telah terjadi Mark-up secara terstruktur, sistematis dan masiv selama oknum Samsul menjabat kepala kampung Hargo Mulyo.
Terkait oknum Doger Pokja di kampung Hargo Mulyo yang menangani dan mengurusi Combine Harvester bantuan Aspirasi dari Bapak Hanan A.Rozak ketika di kunjungi awak media selalu menghindar, di kunjungi di rumahnya, di telpon dan di chatt WhatsApp, oleh oknum doger malahan di blog semua telpon dan WhatsApp-nya awak media.
Lebih lanjut, tidak putus asa, pada kunjungan terakhir awak media berkunjung ke rumah ketua Gapoktan kampung Hargo Mulyo yang bernama Mardi, awak media mendapat informasi dan keterangan dari ketua Gapoktan yang menjelaskan, ” Waktu serah terima kepengurusan ketua Gapoktan lama ke saya bang, saya di jelaskan untuk kas nol rupiah, untuk aset alsintan juga tidak ada yang saya terima bang.” jelasnya.
Ketika awak media mempertanyakan alat Combine Harvester yang di kelola oleh oknum Doger, oleh ketua Gapoktan kampung Hargo Mulyo di jawab, ” Kalau itu juga nol Rupiah bang, malahan serah-terima di saksikan oleh pak lurah Samsul.” Tambahnya lagi.
Jumat (12/07/2024).
Banyaknya temuan di kampung Hargo Mulyo oleh awak media, mengundang tanda tanya publik, sudah sejauh inikah kelakuan oknum kepala kampung Samsul dan oknum Doger yang di duga menjadi otak Koruptor yang seharusnya semua bantuan baik itu dana desa atau bantuan Combine Harvester untuk kesejahteraan warga kampung Hargo Mulyo, kenyataannya masuk kantong pribadi.
Hal ini akan segera di koordinasi kepada pihak :
— Inspektorat.
— Dinas PMD .
— Dinas Pertanian dan
— APH
” Apabila terbukti telah melakukan perbuatan melanggar Hukum Tindak Pidana Korupsi, dapat di Sangkakan di pasal 2 ayah (1) dan Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kurungan penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Hingga berita ini naik tayang, oknum Samsul dan oknum Doger tidak bisa di ajak komunikasi.
(Tim).
Berita bersambung.
(Berita selanjutnya tentang Mark-up DD di kampung Hargo Mulyo dan Aset kampung).
Penulis/pimpinan Redaksi: Andika.