Disinyalir BBM Oplosan/Cong Beredar Dan Meresahkan.
Tulang Bawang.–
Rawajitutv.com.– Maraknya Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar dan Premium yang diduga hasil oplosan sehingga meresahkan dan merugikan masyarakat
Seperti yang beredar selama ini adanya keluhan masyarakat terkait dugaan minyak oplosan tersebut sangat merugikan warga unit 9 desa Lingai kecamatan Menggala Timur yang menyebabkan kendaraan bermotor menjadi rusak hingga mesin tidak bisa hidup lagi dan motor sering mati mendadak dan susah untuk di nyalakan lagi.
Masyarakat merasa bingung dan tanda tanya dengan adanya lokasi yang diduga di jadikan pangkalan minyak oplosan, dimana ada jenis mobil Pick’Up dan Truk Cold Diesel keluar masuk kebun singkong yang jauh dari pemungkiman warga.
Lokasi tersebut di pagar tinggi dengan menggunakan seng besi dan di jaga beberapa orang dengan berambut cepak kuat dugaan adalah centeng yang di siapkan.
Menurut narasumber yang tidak mau di sebut namanya. sebut saja CAKCULAI (40) Tahun dan Mpeleswell (38) tahun. Senin. 23-10-2023. Pukul 15:15 WIB. Saat diwawancara awak media. ” Lokasi tersebut sudah lama dibuka dan diduga tidak pernah didatangi oleh pihak Aparat Penegak Hukum (APH).
Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) kabupaten Tulang Bawang angkat bicara, terkait dugaan keberadaan pangkalan minyak yang diduga menjadi tempat penggopolasn BBM tesebut, yang mana selama ini diduga tidak pernah di sentuh oleh (APH) kalau wilayah polres tidak bisa ambil sikap tegas kami akan sampaikan hal ini ke Polda Lampung. Dan migas Provinsi Lampung.” Tegas Andri
Lanjut , hal seperti ini sudah banyak dikeluhkan oleh masyarakat yang mengeluhkan motor jenis roda dua (2) banyak yang rusak pada injeksi pembakaran minyak.
Kami akan meminta tokoh adat dan pemuda kabupaten Tulang Bawang bersama sama mendatangi Polres Tulang Bawang Polda Lampung untuk segera diminta memgambil tindakan tegas atas kecurangan mereka yang diduga telah melakukan pengoplosan dalam penjualan (BBM).” ucapnya
Apa lagi warga setempat tidak berani untuk melakukan protes atau melarang untuk tidak melakukan tindakan ilegal di tempat ini… Karena mereka disinyalir di ancam oleh preman dari pemilik pangkalan tersebut.
Ini jelas -jelas merugikan kami konsumen yang menggunakan bahan bakar jenis bensin.” tutup KetuaPPWI TUBA.
Konsumen itu di lindung undang undang Hak sebagai konsumen diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia yang berlandaskan pada Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), dan Pasal 27.
Beberapa Minggu yang lalu tim media candrawasi7.com bersama rekan media lain sudah memberita kan terkait pangkalan yang di duga minyak oplosan di desa lingai 9 kecamatan Menggala Timur.
Harapan kami khusus untuk dinas perdagangan kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung untuk sidak dan bila perlu di dampingi oleh pihak kepolisian polres Tulang Bawang.
Untuk ambil tindakan tegas yang sudah merugikan masyarakat banyak, oknum seperti mereka sudah bertahun tahun melakukan kecurangan kepada masyarakat yang ada di kabupaten ini.” tegas Cop Sekretaris PPWI TUBA.
Sumber berita : DPC PPWI kab.Tulang Bawang.