Kota Tangerang

Direktur RANS LAW FIRM Kecam Keras Pernyataan Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan

Kota Tangerang.–

RawajituTv.com.–

Direktur RANS LAW FIRM yang juga menjabat Dewan Pimpinan Cabang GERAKAN ADVOKAT INDONESIA ( GERADIN ) Kabuapaten Tangerang Provinsi Banten kecam keras pernyataan Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra terkait UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Dimana Yusril menyebut bahwa Organisasi Advokat merupakan lembaga negara. Sehingga sebagai state organ, Peradi haruslah bersifat tunggal layaknya lembaga negara lainnya seperti kepolisian kejaksaan.

Sementara organisasi advokat lainnya hanyalah Ormas biasa. Hal ini Ia sampaikan saat membuka Rakernas Peradi di Bali, 5-6 Desember lalu.

Direktur RANS LAW FIRM Rusman Nuryadin,SH. M.AD menyatakan, pernyataan Yusril itu sesuatu yang keliru. Advokat tidak bisa disamakan dengan lembaga negara lainnya. Sebab bukan lembaga yang dibiayai oleh negara. Selain itu, organisasi advokat tidak dibentuk berdasarkan UU.

“State organ merupakan lembaga yang dibentuk UU misalnya Kepolisian, Kejaksaan Agung, Mahkama Agung, atau lembaga lainnya. Kalau advokat ini dia dibentuk oleh organisasi Advokat itu sendiri dan tidak dibiayai oleh negara, jadi pernyataan Yusril itu sesuatu yang keliru,” tandasnya, Minggu (18/12).

Rusman Nuryadin,SH. M.AD. menegaskan advokat adalah penegak hukum yang menjalankan tugas secara profesional, mandiri, dan bertanggung jawab. Sehingga pernyataan Yusril dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menetapkan Peradi sebagai satu-satunya organisasi advokat di Indonesia.

“Fakta menunjukkan bahwa keberadaan banyak organisasi advokat justru memperkaya keilmuan hukum dan memberikan masyarakat pilihan untuk mendapatkan bantuan hukum,” tegasnya
(Rls).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button