Direktur RANS LAW FIRM Kecam Keras Pernyataan Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan

Rabu, 18 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Tangerang.–

RawajituTv.com.–

Direktur RANS LAW FIRM yang juga menjabat Dewan Pimpinan Cabang GERAKAN ADVOKAT INDONESIA ( GERADIN ) Kabuapaten Tangerang Provinsi Banten kecam keras pernyataan Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra terkait UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Dimana Yusril menyebut bahwa Organisasi Advokat merupakan lembaga negara. Sehingga sebagai state organ, Peradi haruslah bersifat tunggal layaknya lembaga negara lainnya seperti kepolisian kejaksaan.

Sementara organisasi advokat lainnya hanyalah Ormas biasa. Hal ini Ia sampaikan saat membuka Rakernas Peradi di Bali, 5-6 Desember lalu.

Direktur RANS LAW FIRM Rusman Nuryadin,SH. M.AD menyatakan, pernyataan Yusril itu sesuatu yang keliru. Advokat tidak bisa disamakan dengan lembaga negara lainnya. Sebab bukan lembaga yang dibiayai oleh negara. Selain itu, organisasi advokat tidak dibentuk berdasarkan UU.

“State organ merupakan lembaga yang dibentuk UU misalnya Kepolisian, Kejaksaan Agung, Mahkama Agung, atau lembaga lainnya. Kalau advokat ini dia dibentuk oleh organisasi Advokat itu sendiri dan tidak dibiayai oleh negara, jadi pernyataan Yusril itu sesuatu yang keliru,” tandasnya, Minggu (18/12).

Rusman Nuryadin,SH. M.AD. menegaskan advokat adalah penegak hukum yang menjalankan tugas secara profesional, mandiri, dan bertanggung jawab. Sehingga pernyataan Yusril dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menetapkan Peradi sebagai satu-satunya organisasi advokat di Indonesia.

“Fakta menunjukkan bahwa keberadaan banyak organisasi advokat justru memperkaya keilmuan hukum dan memberikan masyarakat pilihan untuk mendapatkan bantuan hukum,” tegasnya
(Rls).

Berita Terkait

LSM FMAK Soroti Kegiatan DPRD Tangkot Adakan Gathering Bersama Awak Media di Saat Kasus Hukum Sedang Bergulir?
*Ruby Santamoko.S.Ag. M.MPd, Kembali Terpilih Sebagai Ketua BTB Periode 2025 – 2028*
*Syech Jamaludin Al’Amudi : Bangunan Liar Yang Keberadaanya di Lahan Irigasi ” Camat Benda Tolong Anda Jangan Tutup Mata!*
Irwan Wijaya.SE, Ucapkan Happy Graduation Ke -10 Universitas Buddhi Dharma!

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 20:29 WIB

LSM FMAK Soroti Kegiatan DPRD Tangkot Adakan Gathering Bersama Awak Media di Saat Kasus Hukum Sedang Bergulir?

Selasa, 23 September 2025 - 08:21 WIB

*Ruby Santamoko.S.Ag. M.MPd, Kembali Terpilih Sebagai Ketua BTB Periode 2025 – 2028*

Minggu, 27 Juli 2025 - 14:41 WIB

*Syech Jamaludin Al’Amudi : Bangunan Liar Yang Keberadaanya di Lahan Irigasi ” Camat Benda Tolong Anda Jangan Tutup Mata!*

Rabu, 18 Desember 2024 - 21:46 WIB

Direktur RANS LAW FIRM Kecam Keras Pernyataan Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan

Minggu, 24 November 2024 - 08:53 WIB

Irwan Wijaya.SE, Ucapkan Happy Graduation Ke -10 Universitas Buddhi Dharma!

Berita Terbaru