Dinas Pendidikan Provinsi Perlu Mengevaluasi Kembali Kinerja Kepsek Jamnur Dan Komite Sekolah Yang Diduga BURUK Sekali Oleh Publik.
Tanggamus.-
Rawajitutv.com.-
TUGAS komite sekolah adalah “Mengkoordinasikan, mengendalikan dan melakukan pengawasan pelaksanaan tugas baik pengurus harian maupun pengurus bidang agar tercapai Kinerja organisasi yang maksimal.
FUNGSI komite sekolah adalah : “Memberikan rekomendasi, masukan, dan pertimbangan kepada sekolah guna meningkatkan mutu pendidikan, mewadahi dan menganalisa ide, tuntutan , aspirasi dan berbagai keperluan pendidikan yang di ajukan masyarakat, melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap program, penyelenggara kebijakan sekolah.
Tupoksi Kepala sekolah :
1.– Merumuskan, Menetapkan dan mengembangkan Visi, Misi dan Tujuan sekolah.
2.– Membuat rencana kerja sekolah (RKS) dan Rencana Kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS).
3.– Membuat perencanaan program induksi
Sangat disayangkan apa yang seharusnya di kerjakan sesuai Tupoksi masing-masing oleh oknum kepala sekolah (kepsek) dan komite sekolah di SMKN 1 Talang Padang kabupaten Tanggamus provinsi Lampung berbeda jauh dari harapan publik yang sebagian besar adalah wali murid yang anak-anaknya sekolah di sana.
Penunjukan dan pengangkatan pemgurus komite sekolah yang seharusnya dilakukan oleh orang tua siswa melalui rapat komite setiap tahunnya, tetapi kenyataannya dan patut diduga keras pengurus komite sekolah di SMKN 1 Talang Padang telah di setting oleh oknum kepsek Jamnur untuk mendudukan seorang oknum wartawan menjadi pengurus komite agar semua kegiatan oknum kepsek bisa di Backup oleh oknum wartawan tersebut.
Hal ini mencuat dan menjadi viral manakala ada beberapa media online yang menyoroti kinerja oknum Kepsek SMKN 1 Talang Padang, yang mana diduga keras oknum komite sekolah SMKN 1 Talang Padang yang merangkap menjadi oknum wartawan menjadi gerah dan kepanasan dengan pemberitaan yang lagi Trending topik di jagat Maya.
Asumsi- asumsi yang berbau pembelaan di duga di munculkan oleh oknum wartawan yang merangkap menjadi komite sekolah hampir menjadi bahan lelucon oleh publik, tidak faham tupoksinya sebagai seorang komite,dan disinyalir takut jabatannya di copot. Pembelaan membabi buta juga di lakukan oleh oknum tersebut.
Praktik pungli yang berkedok biaya pungutan komite serta uang sumbangan perpisahan di SMKN 1 Talang Padang disinyalir sudah berlangsung lama terstruktur sistematis dan masiv (TSM).
Hal ini dibenarkan oleh Jamnur selaku Kepala Sekolah SMKN 1 Talang Padang saat di konfirmasi terkait hal tersebut. Dengan dalih sifatnya tidak memaksa, ” jelasnya.
Kemudian Jamnur yang diduga berasal dari kota yang sama dengan komitenya tersebut mengelak dan mengatakan jika tidak langsung memotong uang bantuan kartu indonesia pintar (kip) yang semestinya hak siswa yang dapat digunakan membeli peralatan sekolah mereka.
” Uang itu diserahkan oleh siswa ke guru, bukan langsung dipotong oleh pihak sekolah, tapi siswa nya sendiri yang menyerahkan sama guru. Untuk pelunasan, namanya bukan pemotongan, ” jelasnya.
( Sungguh sebuah lelucon yang berbau pembodohan publik, kalau bukan siswa yang serahkan uang ke guru, masa iya guru yang serahkan uang ke guru)
Mengingat larangan keras dari ombudsman RI, pihak sekolah di larang memfasilitasi peserta didik yang akan mengadakan acara perpisahan apalagi memungut biaya dari peserta didik atau wali murid yang akan mengadakan acara perpisahan. bagi orangtua, pihak sekolah yang memungut dana dari siswa demi mendapatkan ke untungan pribadi, berbisnis apa lagi diduga dengan sengaja berbisnis antara pihak sekolah dan komite tidak boleh memfasilitasi acara perpisahan yang akan di adakan oleh siswa apalagi memungut biaya
” Itu siswa sendiri yang mengadakan, elaknya, uang itu mereka sendiri yang mengumpulkan dan mengelolanya, pihak sekolah gak ada yang pegang uangnya, ” terangnya dengan wajah tertunduk malu yang menggambarkan kebohongan yang harus dipertanggung jawabkan nya baik di dunia dan akhirat nanti.
Diduga oknum wartawan Tanggamus sengaja membackup oknum kepala sekolah SMKN 1 Talang Padang sekaligus menjabat sebagai komite yang diduga tanpa hasil musyawarah bersama seluruh orangtua wali murid dan enggan tergantikan bahkan berani mengancam siapapun yang hendak mengusik indikasi merugikan negara koropsi, kolusi, nepotisme (KKN).
Menanggapi hal tersebut, komite seharusnya berpihak kepada wali murid bukan malah sebaliknya, seorang komite diduga rutin melakukan pungutan berkedok sumbangan seadanya tanpa pemaksaan namun kenyataan disinyalir sangat berbeda yang terjadi di lapangan.
Adanya pemberitaan yang miring, pihak sekolah melalui media milik ketua komite menerbitkan berita perebutan juara suatu pertandingan, dengan istilah saat ini pencitraan. Hal ini kuat dugaan ada kongkalikong antara kepala sekolah dengan komite.
Pemberitaan miring terkait pungutan liar (pungli) lalu kepala sekolah melalui media komitenya menerbitkan berita kegiatan siswa dalam perebutan suatu perlombaan, bukankah kegiatan tersebut di anggarkan dari dana bos atau bantuan operasional sekolah.
Merasa jika ada yang akan memindahkannya ke sekolah lain, atau mungkin merasa akan ada yang akan menggantikan posisinya sebagai komite lalu dia mengirimkan pesan diduga berisi ancaman kepada “Af” teman satu profesi
” Pindahin aja kalau berani,” dengan nada kesal seakan tidak terima terhadap kritikan yang disampaikan kawan satu profesi.
Bersambung.
(Deni Abson).