Beredar Video Oknum Pejabat Diskominfo Mengajak Satu Suara Untuk Melawan Pemberitaan Media.
Tanggamus.–
Rawajitutv.com.–
Sungguh miris apa yang di tunjukan oleh salah satu oknum Kabid berinisial “Y” yang ada di Diskominfo Kabupaten Tanggamus,
Disinyalir tidak terima di beritain oleh puluhan media online beberapa hari yang lalu, dengan langkah cepat setelah timbul berita lalu ke esok harinya oknum tersebut mengumpulkan beberapa ketua organisasi profesi untuk MEMYATUKAN SUARA terkait pemberitaan Dugaan Mark-up anggaran di TA 2021 di Diskominfo Kabupaten Tanggamus.
Bukan hanya mengajak MENYATUKAN SUARA, ternyata oknum “Y” Kabid Humas Diskominfo Kabupaten Tanggamus diduga keras juga menyebarkan kebohongan, kebencian dan Hoax.
Dimana oknum Kabid Humas tersebut mengatakan di depan ketua organisasi profesi versi video yang beredar
bahwa “KITA SUDAH PERNAH KENA, dan SEKARANG INI DI TONGGOLIN LAGI”.
Seperti yang dilansir dari Media Tubamesuji.com dan puluhan media online yang ikut memberitakan yang berjudul ” APH Harus Memeriksa Oknum Pejabat di Dinas Kominfo Tanggamus Yang diduga Telah Melakukan Mark-up Anggaran”, jelas-jelas pemberitaan tersebut sesuai data dari LHP BPK RI yang melarang Diskominfo Tanggamus memberikan dana Hibah dua tahun berturut -turut kepada organisasi non nirlaba, kenyataan beberapa organisasi media dan pemilik perusahaan media mendapatkan dana hibah dari TA 2020.dan 2021.
Terkait langkah yang di ambil oleh oknum Kabid Humas Diskominfo kabupaten Tanggamus yang kurang bijaksana dan terkesan arogan, beberapa penggiat anti korupsi dan Lembaga siap melaporkan Oknum tersebut secara hukum.
DPW BAIN HAM RI Provinsi Lampung, bapak Ferry Saputra.YS., S.H beserta tim bagian Hukum angkat bicara :
” Di awali tahun 2024 nanti kita sudah mempersiapkan pelaporan ke Kejati Lampung terkait anggaran hasil pemeriksaan BPK RI di Diskominfo kabupaten Tanggamus, khusus untuk oknum Kabid Humas kita akan melaporkan secara tersendiri terkait Fitnah yang sudah menuduh bahwa sudah pernah kena dan sekarang di TONGGOLIN lagi.
ini harus di buktikan sama oknum tersebut, dimana, kapan dan siapa orangnya.sesuai KUHP pasal 310 dan 311.
Pasal 311 berbunyi :
ayat (1).
” Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis di bolehkan untuk membuktikan apa yang di tuduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan di lakukan bertentangan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan Fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
ayat (2) ;
” Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 Nomor. 1-3 dapat di jatuhkan.
Jadi kami berharap kepada oknum Kabid Humas Diskominfo kabupaten Tanggamus untuk selalu berhati-hati kalau berbicara jangan asal menuduh.” Jelasnya kepada awak media di kantor DPW BAIN HAM RI Provinsi Lampung di Bandar Lampung.
Rabu (27/12/2023).
Lebih lanjut bapak Ferry Saputra.YS., S.H menambahkan bahwa untuk sementara di tahun 2023 ini kita tidak melakukan pelaporan ke APH berhubung sudah di akhir tahun.
(TIM).