Topik Terkini

Banyak Temuan BPK di Dinas PUPR, Disinyalir Rekomendasi BPK Tidak Dipatuhi Oleh Sekda Mesuji.

Mesuji.–

Rawajitutv..com.–

Pasca hasil audit Badan Pemeriksa keuangan Republik Indonesia (BPK RI) di Dinas PUPR kabupaten Mesuji tahun 2023 terhadap anggaran tahun 2022, dan di keluarkannya rekomendasi oleh BPK RI ke PJ Bupati kabupaten Mesuji dan diteruskan ke Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten Mesuji agar di tindak lanjuti sesuai perundang-undangan yang berlaku terhadap dinas PUPR atas hilangnya persediaan aspal dan besi tersebut.

Kinerja Dinas PUPR Kabupaten Mesuji menjadi sorotan banyak pihak setelah keluarnya hasil pemeriksaan BPK yang dilakukan di tahun 2023 untuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan keuangan pemerintahan kabupaten Mesuji tahun anggaran 2022.

Sebelumnya LHP BPK tahun 2021 tentang sebagian aset Dinas PUPR yang tidak jelas keberadaannya/hilang belum terjawab, kini muncul lagi berbagai temuan dari BPK untuk laporan keuangan kabupaten Mesuji tahun 2022.

Salah satu temuan hasil pemeriksaan BPK tahun 2023 untuk laporan keuangan tahun anggaran 2022, adanya kelebihan pembayaran kepada penyedia jasa sebesar Rp3.176.783.244.51 atas tiga paket pekerjaan pada dinas PUPR dengan rincian sebagai berikut :
(a). CV WD sebesar. Rp1.647.675.229.60.
(b). CV MI sebesar Rp722.525.806.65.
(C). CV SB sebesar Rp806.582.208.26.

Hal tersebut terjadi karena :
(1). Kepala Dinas PUPR tidak melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan pekerjaan kontruksi pada satuan kerjanya.
(2). PPK, PPTK, konsultan, pengawas dan Tim PHO tidak cermat dalam menguji perhitungan volume pekerjaan yang dipersyaratkan untuk penerimaan hasil pekerjaan.
(3). Para penyedia jasa terkait tidak melaksanakan pekerjaan
sesuai kontrak yang telah di sepakati.

Atas permasalahan diatas, BPK memberikan rekomendasi kepada PJ Bupati Mesuji :

(a). Sekretaris Daerah (Sekda) Mesuji selaku pengelola BMD untuk menginventarisasi atas hilangnya persediaan aspal dan besi di Dinas PUPR dan selanjutnya “MEMPROSES SESUAI KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU” atas hilangnya persediaan aspal dan besi tersebut.

b. Kepala Dinas PUPR :
(1). Menyajikan nilai persediaan dan beban persediaan dalam laporan keuangan sesuai kondisi sebenarnya.
(2). Meningkatkan upaya pengendalian dan pengamanan atas persediaan yang dikelolanya.

Banyaknya pekerjaan dinas PUPR yang patut diduga ada indikasi korupsi berjamaah, tidak menjadikan evaluasi diri setiap mengambil kebijakan, pemangku kebijakan seakan-akan dan diduga ada pembiaran sehingga kualitas pekerjaannya perlu di pertanyakan oleh publik.

Setiap tahun LHP BPK Disinyalir di anggap angin berlalu tidak ada sanksi yang diterima dan diduga keras oknum pejabat yang berjiwa korup merasa aman di karenakan tidak terekspos ke publik.

Terkait hal yang tersebut di atas mengundang para penggiat anti korupsi dan Pemerhati Hukum Tata Negara untuk angkat bicara, salah satunya bapak Ferry Saputra.Ys.,SH ketua DPW BAIN HAM RI Provinsi Lampung ikut berkomentar :

” Kami sangat menyayangkan sikap dari Dinas PUPR kab.Mesuji yang seakan-akan meremehkan LHP BPK, yang mana setiap tahun ada temuan dan teguran yang di sampaikan langsung ke Dinas PUPR.
Tapi kami nilai seperti angin lalu sikap yang di tunjukan oleh Dinas PUPR.
kami cuma ingatkan yang anda-anda kelola itu uang rakyat bukan uang pribadi, jadi kelola dengan baik dan benar”. ujar bapak Ferry Saputra.
Senin (12/02/2024).

Lebih lanjut sikap kecewa juga di tunjukan oleh bapak Ferry Saputra terhadap Sekretaris Daerah Kab.Mesuji yang mana rekomendasi BPK kepada PJ Bupati kab.Mesuji untuk diteruskan kepada Sekretaris Daerah kab.Mesuji selaku pengelola BMD untuk menginventarisasi atas hilangnya persediaan aspal dan besi di Dinas PUPR dan selanjutnya memproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

” Kami juga berharap kepada Sekda kabupaten Mesuji untuk bisa menjawab dan melaksanakan Rekomendasi dari BPK, itu sudah jelas ada temuan dari Lembaga Negara kenapa belum di eksekusi…?
ada apa….?
kami memang menunggu LHP BPK tahun 2022 biar lebih lengkap, karena LHP BPK tahun 2021 Dinas PUPR selalu berasumsi bahwa aset batu dan besi yang tidak jelas keberadaannya/hilang diduga tenggelam/terbenam/masuk ke dalam lumpur/dll,
tahun ini kita siapkan pelaporan ke Kejati Lampung karena data sudah kami anggap lengkap”. pungkasnya lagi.

Pihak Redaksi Tubamesuji.com juga telah berupaya meminta informasi kepada Sekretaris Daerah kabupaten Mesuji dengan cara mengirimkan surat resmi ke sekretariat Daerah Mesuji yang berisikan “permohonan informasi dan klasifikasi untuk kebutuhan pemberitaan”, tetapi hingga berita online ini naik tayang, pihak sekretariat Daerah Mesuji tidak menanggapinya dan menjawab.

(Tim).

Bersambung.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button