BAIN HAM RI : Penitipan Uang Tunai sebagai Bukti di BAWASLU Gowa Kuat Indikasi Terjadinya Money Politik

Sabtu, 2 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gowa.–

Rawajitutv.com.– Tanggal 02 Maret 2024, Penitipan barang bukti berupa uang pecahan seratus ribu rupiah di Kantor Badan Pengawas Pemilu ( BAWASLU ) Kabupaten Gowa yang tertuang dalam berita acara penitipan barang bukti pada hari Sabtu,02 Maret 2024 mendapat reaksi dari

Dewan Pimpinan Pusat ( DPP ) Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ( BAIN HAM RI ).

Ketua DPP BAIN HAM RI , Djaya Jumain menegaskan bahwa BAWASLU Kabupaten Gowa serius menindaklanjuti laporan warga atas nama pelapor Irpan Arifin dengan laporan nomor: 004/LP/PL/Kab/27.07/11/2024 terkait Money Politik yang di duga di lakukan oleh Calon Legislatif Nomor Urut 1 Dapil 1 Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa dari salah satu Partai besar di Kabupaten Gowa.

Ketua DPP BAIN HAM RI , Djaya Jumain, mengatakan barang bukti pecahan seratus ribu rupiah yang di duga didapatkan dari oknum Caleg diserahkan oleh Saudari Rina dan Nurhayati Dg Caya kepada BAWASLU Kabupaten Gowa adalah salah satu dasar yang kuat untuk menuntaskan perkara money politik pada pemilu legislatif 2024 yang melibatkan salah satu Calon Legislatif anggota DPRD Kabupaten Gowa.

Terlapor terancam sangsi sesuai pelanggaran yang ada sesuai bukti dan keterangan yang telah di kumpulkan BAWASLU Kabupaten Gowa kepada semua pihak yang terkait dengan laporan masyarakat tersebut,ungkap Djaya Jumain.

Ini yang harus di buktikan BAWASLU Kabupaten Gowa agar pemilu lima tahun mendatang tidak lagi terjadi politik uang yang dapat merusak demokrasi.

Politik uang dapat merusak integritas Pemilu dan mengancam kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi ,
Ironisnya, politik uang sudah dianggap wajar terjadi di Indonesia. Karena itu, publik harus memiliki kesadaran untuk melawan politik uang tersebut dan ada dampak langsung yang akan terjadi ketika praktik politik uang dilakukan. Dalam Pemilu dan Pemilihan, praktik politik uang merupakan salah satu jenis pelanggaran yang ancamannya berupa pidana penjara dan denda,tutup Djaya Jumain.
(Rls).

Berita Terkait

*Loku Cs Kuasai Lahan Sawit di IUP PT Timah Diduga Kebal Hukum, Hanya ‘Calo’ Dijadikan Tersangka!* DILANSIR DARI BABELTERKINI.COM
Diduga Disiksa Orang Tua Angkat, Anak 14 Tahun di Tulang Bawang Ditemukan Terantai dan Digembok.
Pemerintah Terkesan Menutup Mata Dan Telinga Terhadap Keluhan Masyarakat.
Dewan Pengawas Pusat WRC” Habib Muchdar Tegaskan Dirjenpas Kalsel Mulyadi Untuk Intensifkan Razia dan Pengawasan Lapas !
Habib Muchdar Apresiasi Langkah Tegas Kapolda Kalsel Irjen Pol. Rosyanto Yudha” Pecat 25 Oknum Anggota Polri!
*Perdamaian Kekeluargaan Warnai Klarifikasi Video Viral di Desa Mulya Agung*
*Saat Kunjungi Polda Kalsel “Habib Aboe Bakar : Kita Dorong Reformasi Polri Serta Tinjau Kesiapan Pengamanan Haul Guru Sekumpul 2025.*
*Oknum Pengacara MRS di Laporkan Elviani ke Polres Medan” Terkait Perkara Dugaan Penipuan & Penggelapan*

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 18:13 WIB

*Loku Cs Kuasai Lahan Sawit di IUP PT Timah Diduga Kebal Hukum, Hanya ‘Calo’ Dijadikan Tersangka!* DILANSIR DARI BABELTERKINI.COM

Senin, 30 Maret 2026 - 15:03 WIB

Diduga Disiksa Orang Tua Angkat, Anak 14 Tahun di Tulang Bawang Ditemukan Terantai dan Digembok.

Senin, 2 Maret 2026 - 21:05 WIB

Pemerintah Terkesan Menutup Mata Dan Telinga Terhadap Keluhan Masyarakat.

Jumat, 6 Februari 2026 - 08:28 WIB

Dewan Pengawas Pusat WRC” Habib Muchdar Tegaskan Dirjenpas Kalsel Mulyadi Untuk Intensifkan Razia dan Pengawasan Lapas !

Sabtu, 3 Januari 2026 - 09:38 WIB

Habib Muchdar Apresiasi Langkah Tegas Kapolda Kalsel Irjen Pol. Rosyanto Yudha” Pecat 25 Oknum Anggota Polri!

Berita Terbaru