AWAS…..!! GURU SEKOLAH DAPAT DIPIDANA DUA TAHUN JIKA BERKAMPANYE DI SEKOLAH.
Tanggamus.-
Rawajitutv.com.- berdasarkan peraturan perundangan undangan pemerintah pegawai negeri sipil (PNS) tidak boleh terlibat politik apalagi berkampanye disekolah, berbeda dengan oknum guru di SMA negeri 1 Talang Padang diduga dengan bebasnya mendatangi beberapa kelas untuk mengarahkan siswa dan siswinya tgl 14 febuari 2024 ini agar memilih calon DPRD Provinsi Lampung, dari partai PKS, dikarenakan calon tersebut alumni SMA Negeri 1 Talang Padang dan untuk pasangan calon presiden 01 milih Anis dan imin pada hari Selasa 06 februari 2024 di ruang kelas .
Oknum guru SMA Negeri 1 Talang Padang inisial (I) diduga telah melanggar aturan pemerintah.
Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 melarang tempat ibadah atau tempat pendidikan sebagai lokasi kegiatan kampanye.
Guru dan tenaga kependidikan harus mengetahui dan menghindari kegiatan kampanye politik Pemilu di sekolah (tempat pendidikan) sebagai tempat yang dilarang.
Jika larangan Pemilu itu dilanggar oleh guru dan tenaga kependidikan, maka terdapat ancaman pidana paling lama dua tahun dan denda paling banyak dua puluh empat juta rupiah.
Ketentuan ancaman sanksi ini berdasarkan Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Sanksi itu, hanya dari aspek pidana pemilu. Aspek lain akibat melakukan kampanye di sekolah, terkait dengan pelanggaran netralitas selaku aparatur sipil negara.
Sanksi netralitas, jika terbukti sesuai hasil pemeriksaan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) maka akan direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (Komisi ASN) untuk dikenai sanksi.
Dalam hal ini, Komisi ASN dapat memberikan sanksi pelanggaran kode etik berupa sanksi moral, dan sanksi administratif.
Berita bersambung.
(Team).