Aset di Dinas PUPR Hilang Tidak Jelas Kemana, Oknum Pejabatnya Naik Jabatan, Hukum Dibuat Tumpul Dan Tidak Berdaya.
Mesuji.–
Rawajitutv.com.–
Setelah timbul pemberitaan di beberapa media online terkait aset-aset batu dan besi di dinas PUPR Kabupaten Mesuji yang raib/tidak jelas keberadaannya/hilang versi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) di tahun 2022.
Disinyalir gerah di beritain oleh wartawan, oknum pejabat yang di duga adalah mantan pejabat yang menjabat Kabid BM pada masa hilangnya aset -aset di dinas PUPR sesuai laporan Pemeriksaan BPK RI pada tahun 2022.
Langsung nge-blog nomor WhatsApp (wa) awak media.
Aset yang raib/tidak jelas keberadaannya/hilang di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji yang bernilai 7 (tujuh) Milliar lebih hingga saat ini belum jelas siapa yang akan bertanggung jawab atas semuanya itu.
Yang patut di acungkan jempol oleh publik diduga oknum Pejabat yang duduk sebagai kabid Bina Marga (BM) pada masa itu, jabatannya melejit terus hingga menduduki sebagai sekretaris di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji.
Beberapa lembaga dan penggiat anti Korupsi juga merasa gerah dan kuatir masih banyaknya temuan BPK RI setiap tahunnya yang bisa di duga akan dianggap aman-aman saja oleh oknum-oknum pejabat yang berjiwa korup.
Merilis berita sebelumnya yang berjudul ; ” APH Dan Kementerian PUPR Harus tegas Terhadap Aset Yang Hilang di Dinas PUPR Mesuji”.
Dengan isi berita :
APH (Aparat Penegak Hukum) dan Kementrian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) didesak untuk turun langsung ke Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Mesuji untuk melihat dan meng-investigasi secara langsung di lokasi.
Sesuai hasil audit, analisa dokumen persediaan , dan permintaan keterangan terhadap bendahara barang dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dari LHP BPK yang sudah jelas-jelas dan nyata bahwa ada aset besi dan batu di Dinas PUPR Mesuji yang tidak di ketahui keberadaanya/hilang.
Persediaan bahan Material batu 2/3 dan 10/15 didesa Muara Mas, dan di desa Sungai Buaya dengan total nilai Rp 9.003.512.000.00
(Sembilan milliar tiga juta lima ratus dua belas ribu rupiah).
Rincian selisih persediaan besi pada Dinas PUPR.
1– Material Rigid beton kec.Raqa jitu Utara. (Taman kehati).
— Pengadaan besi diameter 12 mm (polos).
— Pengadaan besi diameter 25 mm ( polos).
— Pengadaan besi diameter 16 mm (ulir).
2– Meterial rigid beton kec.Mesuji Timur (Taman kehati).
— pengadaan besi diameter 12 mm (polos).
— pengadaan besi diameter 25 mm (polos).
— pengadaan besi diameter 16 mm (ulir).
Jumlah total selisih
Rp 721.327.651.00. (tujuh ratus dua puluh satu juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh satu rupiah).
Total Rincian Material Dinas PUPR yang tidak di yakini kewajarannya seperti yang tersebut di atas Rp 7.362.141.331.00.
(tujuh milliar tiga ratus enam puluh dua juta seratus empat puluh satu ribu tiga ratus tiga puluh satu rupiah).
Bukan hanya aset yang tidak ketahui keberadaannya saja, tetapi masih banyak kerjaan insfratruktur yang tidak sesuai LHP BPK.
Pekerjaan kontruksi lapis perkerasan jalan pada empat paket pekerjaan tidak sesuai kontrak sebesar Rp 537.672.507.77. dan keterlambatan penyelesaian pekerjaan jembatan Dinas PUPR belum di kenakan denda sebesar
Rp 201. 227.228.34.
1– Pemeliharaan berkala/Rehabilitasi jalan ruas Brabasan- Mekar Jaya tidak sesuai kontrak sebesar
Rp 243.956.961.48.
2– Peningkatan jalan ruas Tanjung Meneng- Eka Mulya tidak sesuai kontrak sebesar.
Rp 38.468.149.58.
3– Dst
4– Dst.
Informasnya bahwa oknum pejabat tersebut sempat menduduki sebagai PLT/PLH Kadis PUPR di kabupaten Mesuji.
Sungguh fantastis uang rakyat untuk kesejahteraan rakyat, hilang aset yang di beli dari uang rakyat, oknum pejabatnya malahan naik jabatan terus.
Lebih lanjut gemuruh aktivis, penggiat anti Korupsi dan ketua-ketua lembaga yang merasa prihatin atas kejadian tersebut.
Seperti yang di suarakan oleh salah satu ketua yaitu ketua DPW BAIN HAM RI Provinsi Lampung, bapak Ferry Saputra, Ys,.SH.
” Kami akan siap melapor ke APH dan mengawalnya, agar oknum-oknum pejabat yang terlibat bisa di panggil dan di proses secara hukum.
ini sudah kita wacanakan awal tahun depan.” Cetusnya kepada awak media melalui via telepon di kantor DPW BAIN HAM RI Provinsi Lampung,
Jumat (29/12/2023).
Bersambung.
Penulis/pimpinan Redaksi: Andika