Jakarta

Akhmad Hendra.S.H., M.H.: Dinas Pendidikan Kab. Tanggamus Tidak Berani Ambil Sikap Tegas Kepada Oknum K3S Air Naningan..Ada Apa…??

Tanggamus.-

Rawajitutv.com.-

Dugaan pungutan liar (pungli) oleh oknum Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) di Kecamatan Air Naningan kab.Tanggamus mencuat, dengan tuduhan pungutan terhadap kepala sekolah. Dinas Pendidikan didesak menyelidiki keterlibatan ini, dan lambannya respons menimbulkan kekhawatiran akan kelanjutan praktik tersebut.

Dugaan praktik pungutan liar yang dilakukan oleh Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) kec. Air Naningan semakin menguat setelah muncul keterangan dari sejumlah kepala sekolah, bendahara sekolah, serta bukti dokumen tagihan yang rincian.

21 April yang direncakan pemanggilan terhadap K3S Kecamatan Air Naningan guna mengklarifikasi seluruh fakta yang terungkap, dalam hal ini Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus yang diwakili kepala Bidang Ketenagakerjaan.

Secara resmi untuk melakukan pemanggilan terhadap K3S SDN Kecamatan Air Naningan guna mempertanggungjawabkan dugaan praktik pungli. Belum ada kelanjutan atau saksi yang diberikan.

Dasar untuk pemanggilan terhadap oknum K3S guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya sudah sangat kuat.

Praktik pemungutan ini sudah berlangsung selama empat triwulan terakhir. Setiap kali dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dicairkan, sekolahnya diwajibkan membayar sebesar Rp2.000 per siswa, dikalikan dengan jumlah siswa yang ada di sekolah tersebut.

“Sebelumnya besaran yang dipungut adalah Rp100.000 per bulan, atau setara Rp300.000 per triwulan, namun belakangan ini diubah hitungannya berdasarkan jumlah siswa dengan tarif Rp2.000 per orang,” ungkapnya.

Dalam keterangan ini dikuat oleh Sekretaris K3S kec.Air Naningan, adanya pemungutan tersebut. Namun, ia mengakui bahwa tidak ada izin resmi dari instansi yang berwenang terkait hal ini.

Sebagai bukti nyata, salah satu bendahara sekolah juga memperlihatkan daftar rincian tagihan tertulis yang dikirimkan oleh pihak K3S kepada sekolahnya. Dalam catatan tersebut tertera rincian biaya yang harus dibayarkan, antara lain:

1. Naskah Soal (190): Rp3.366.000

2. Iuran Rakor: Rp396.000

3. Media Pendidikan: Rp180.000

4. Media Tribun: Rp200.000

5. Media Brata Pos: Rp150.000

6. Rekomendasi: Rp100.000

7. Pramuka: Rp100.000 +

Total Keseluruhan: Rp4.492.000

Ini Keterangan Dinas Pendidikan

Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinas Pendidikan Tanggamus menyatakan belum dapat menyampaikan langkah tindakan tegas apa yang akan diambil.

”Maaf bang, pemanggilan dilakukan dinas karena saya ingin mendengar langsung dari yang bersangkutan,” ujar Kabid Ketenagaan melalui pesan WhatsApp.

Pengamat dunia pendidikan dan selaku ketua advokasi Hukum LBH SAI HATI, Akhmad Hendra, S.H., M.H angkat bicara terkait pemberitaan yang beredar luas.

Perihal adanya dugaan pungli didunia pendidikan yang telah dinodai oleh oknum Kepala sekolah dan sekaligus K3S wilayang kecamatan Air Naningan Kabupaten Tanggamus.

Sangat disayang pihak kinerja dinas pendidikan kab. Tanggamus belum mengambil langkah atau sikap tegas terhadap oknum K3S yang diduga lakukan pungli dana bos.

Dari pengamat dunia pendidikan dan LBH SAI HATI, kami akan teruskan perkara ini ke Kajari Kab. Tanggamus ada dugaan pungli dana bos yang dilakukan oleh oknum ketua K3S.

(TIM)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button