Topik Terkini

Adanya Dugaan Pungli Sertifikat PTSL Dan Redis, Pokmas Menjawab Menurut Versinya Sendiri.

Tulang Bawang.–

Rawajitutv.com.– Pemberitaan media dugaan pungutan liar (pungli) Sertifikat Redistribusi Tanah (Redis) dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kampung Pasiran Jaya Kecamatan Dente Teladas Kabupaten Tulang Bawang.

Ketua pokmas Shovan memberikan tanggapannya kepada media, adapun tanggapan tentang pemberitaan media.
Ini tanggapan Shovan selaku ketua pokmas melalui chatting via WhatsApp kepada media.

1. Sosialisasi BPN yang dihadiri dari BPN, Babinsa, Babinkamtibmas, masyarakat dll, disampaikan biaya Rp200 ribu.
2. Supri bukan Pokmas tapi  warga yang diberi kuasa oleh pihak lawyer untuk mengumpulkan uang jasa lawyer (ada surat kuasanya hampir satu tahunan yang lewat surat kuasanya dibuat)
3. Warga penerima atau pemohon sertifikatnya membuat surat kuasa ke lawyer (banyak diatas materai 10.000)
4. Ada kwitansi yang saya tanda tangani.
5. Rp.100.000, itu juga sudah saya jelaskan bahwa semestinya Rp 5,2 juta (perhitungannya 26 surat x Rp 200 ribu= Rp 5,2 juta), saya serahkan Rp 100 ribu sama pak RT yang keliling
Jadi saya terima Rp 5,1 juta saja.

Lanjutnya, “kalau yang kami urus Redis, kalau untuk Rp1,5 juta saya pastikan bukan Redis kalau untuk Redis hanya Rp Rp200 ribu. Selebihnya urusan pihak lawyer, yang sudah memberikan kuasa ke mas Supri,” jelasnya

Masih tanggapan ketua pokmas Shovan, “Narasumbernya mungkin gagal faham atau salah info atau juga fitnah…coba tanyakan lagi ke narasumber, faham rinciannya gak?uangnya untuk apa saja?,” ucapannya via WatsApp.

Ketua LSM PEMATANK Junaidi Romli sangatlah menyayangkan atas dugaan Pungli Sertifikat Redis dan PTSL yang dilakukan oleh oknum-oknum tersebut.

“Junaidi Romli ketua DPC LSM-PEMATANK . sangat disayangkan dalam hal ini, mengutip dari bahsa salah satu Warga Dengan insial AG dia menjelas kan ,karena Sartifikat Redis dan PTSL jelas berbeda. Redis adalah yang sudah di Subsidi oleh Pemerintah kurang lebih Rp400.000 guna mengurangi beban masyarakat, bukan malah sebaliknya yang  membebani masyarakat  mencapai Jutaan Rupiah, jika Sertifikat PTSL dimana berdasarkan keputusan SKB 3 Menteri, setiap pemohon dibebankan biaya untuk satu bidang tidak boleh melebih Rp 200 ribu,” kata ketua LSM PEMATANK kepada media.

Masih lanjut Junaidi Romli, “kemungkinan yang terjadi di lapangan dari hasil investigasi, bahwa narasumber atau masyarakat menyatakan besaran biaya pembuatan Redis di tarik dana sebesar Rp1,2 juta rupiah. Sudah jelas sertifikat Redis tidak bisa ditarik dana sedikitpun karena sudah di subsidi oleh Pemerintah dengan alasan apapun, jika masih dilakukan oleh oknum-oknum tersebut, ini namanya Pungli”

Kami juga punya dokumentasi dari masyarakat yang menjelaskan kepada Tim Media dan LSM, soal dugaan menyebutkan nama-nama Oknum yang menjadi Aktor  penerima pungli tersebut, adapun dari hasil kita turun ke kampung Pasiran Jaya Kecamatan Dente Teladas, Kita akan jadikan dasar untuk segera melaporkan kepada (APH) Aparat Penegak Hukum, baik berupa Kuitansi dan lain-lain,  untuk suatu alat bukti,” tegas ketua LSM PEMATANK Junaidi Romli.

Dari bukti pengakuan warga yang menyebutkan Pak …. mengintruksikan untuk penarikan  biaya pembuatan sertifikat  Redistribusi (Redis) sebesar Rp 1,2 juta ditanya Soal berapa banyak buku yang sudah dilunasi oleh warga, salah satu warga yang tidak mau disebutkan Inisial nya,  dia menjelaskan ” Yang saya ajukan sebanyak 50 Buku, tapi yang punya saya belum saya lunasi, tapi kalo yang lain ada sebagian yang sudah lunas dan buku sudah di bagikan kepada Warga yang sudah melunasi biaya sebesar Rp 1,2 juta.” ucap salah satu warga kampung Pasiran Jaya Kecamatan Dente Teladas.

Penulis Berita:(Tim)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button