Maraknya Peredaran Rokok Ilegal Di Provinsi Jambi, Ketua Cabang Pemayung LPKNI Angkat Bicara

Selasa, 29 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rawajitutv.com –

Batanghari.–

Peredaran rokok tanpa bea cukai di Provinsi Jambi sudah menjamur disetiap kabupaten yang ada di propinsi Jambi. Hal ini membuat Samsudin selaku ketua Cabang Pemayung Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) angkat bicara agar pihak Bea cukai menindak tegas pelaku pengedar rokok ilegal tersebut, Selasa, 29 Oktober 2024.

Penyebaran rokok ilegal tersebut sudah sangat marak seperti di kabupaten Sarolangun, Batanghari bahkan di propinsi Jambi ungkap Samsudin ketua Cabang Pemayung Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) .

Seperti yang diutarakan Samsudin, selaku ketua cabang LPKNI kecamatan Pemayung. Samsudin menyampaikan kepada media ini, “Peredaran rokok tersebut sangat merugikan negara dan pihak Bea cukai harus lebih tegas menindaknya agar tidak terjadi kerugian yang lebih besar terhadap negara karena aturan tersebut sangat jelas,” ungkapnya kepada awak media ini.

Sebagaimana tercantum dalam pasal Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai. Pasal ini mengatur bahwa siapapun yang menawarkan, menjual, menyerahkan, atau menyediakan rokok ilegal dapat dikenai pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Selain itu, pelaku juga dapat dikenai pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Rokok ilegal adalah rokok yang tidak dilekati pita cukai pada kemasannya. Rokok ilegal dapat membahayakan kesehatan dan menurunkan kesejahteraan ekonomi, khususnya bagi industri tembakau.

Diharapkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dapat bekerja sama untuk memberantas peredaran rokok ilegal tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada pihak Bea Cukai yang bisa dikonfirmasi.
(*)

Berita Terkait

Akun Facebook Ikek Erwandho Ikek, Di laporkan Wartawan https:/Dimensitivinews.com ke Polres Batang hari
Persoalan Angkutan Batubara Yang Melintas di Jalan Umum Masih Saja Menjadi Buah Bibir Masyarakat di Provinsi Jambi.
Beredar Berita Di Beberapa Media Tidak Membuat PT STCM Gentar Untuk Melintasi Jalan Pemda Batanghari Delikkasus13com.– Batanghari.– Keberadaan aktivitas angkutan truk kontainer yang bermuatan melebihi tonase batas kwalitas baik jalan desa simpang malapari kecamatan Muara Bulian kabupaten Batanghari menuai keresahan serius masyarakat setempat. Dengan Beredarnya Berita Di Beberapa Media Tidak Membuat PT STCM Gentar Untuk Melintasi Jalan Pemda kabupaten Batanghari, ada Apa Dibalik Ini Semua…???? Pasal nya truk kontainer angkutan kayu log milik PT. SCTM simpang malapari itu di nilai dapat merusak jalan cor beton yang baru selesai di bangun pemda Batanghari baru-baru ini Jalan masyarakat yang menghubungkan 3 desa yaitu desa pelayangan, desa napal sisik dan desa malapari tersebut mulai menuai kericuhan warga karena di khawatirkan jalan tersebut tidak bertahan lama.  Salah satu warga masyarakat(Baron) menjelaskan akan ada gebrakan masyarakat yang bisa memicu komplik atas penggunaan jalan tersebut serta meminta dinas perhubungan batanghari mencari solusi atas keresahan masyarakat ” Kami sebagai warga masyarakat disini sangat keberatan terhadap aktivitas kontainer muatan kayu yang menggunakan jalan ini, jika ini terus di biarkan di khawatirkan akan memicu komplik di tengah masyarakat ” Tegas(Baron).  Terpisah, pagi ini beredar lagi poto mobil teronton yang bermuatan kayu gelondongan menuju PT STCM yang dibungkus terpal warna kuning, Menindak lanjuti keluhan masyarakat Aktivis Lembaga cegah kejahatan Indonesia( LCKI) Yernawita, SH dan Koalisi masyarakat peduli jambi(KOMPEJ) batanghari akan menggelar Aksi unjuk rasa Damai di halaman kantor Dinas Perhubungan Batanghari dan di depan gerbang kantor PT. SCTM Dengan Agenda mempertanyakan izin penggunaan jalan oleh perusahaan, keabsahan dokumen log, serta aksi blokade jalan  bersama masyarakat ”Mendengar keluhan masyarakat, kita bersama masyarakat akan menggelar aksi unjuk rasa di dinas terkait dan di lokasi perusahaan itu berada, dengan beberapa Point penting yang akan kita pertanyakan di dalam aksi unras tersebut ” Papar ketua LCKI yang kerap di sapa dengan panggilan ‘ NYAK ” Tersebut. (Kaperwil).
*Keluarga Pertanyakan Penahanan Dua Wartawan yang Melebihi 60 Hari Oleh Polres Batanghari*

Berita Terkait

Kamis, 6 Februari 2025 - 02:54 WIB

Akun Facebook Ikek Erwandho Ikek, Di laporkan Wartawan https:/Dimensitivinews.com ke Polres Batang hari

Rabu, 5 Februari 2025 - 12:18 WIB

Persoalan Angkutan Batubara Yang Melintas di Jalan Umum Masih Saja Menjadi Buah Bibir Masyarakat di Provinsi Jambi.

Senin, 27 Januari 2025 - 10:11 WIB

Beredar Berita Di Beberapa Media Tidak Membuat PT STCM Gentar Untuk Melintasi Jalan Pemda Batanghari Delikkasus13com.– Batanghari.– Keberadaan aktivitas angkutan truk kontainer yang bermuatan melebihi tonase batas kwalitas baik jalan desa simpang malapari kecamatan Muara Bulian kabupaten Batanghari menuai keresahan serius masyarakat setempat. Dengan Beredarnya Berita Di Beberapa Media Tidak Membuat PT STCM Gentar Untuk Melintasi Jalan Pemda kabupaten Batanghari, ada Apa Dibalik Ini Semua…???? Pasal nya truk kontainer angkutan kayu log milik PT. SCTM simpang malapari itu di nilai dapat merusak jalan cor beton yang baru selesai di bangun pemda Batanghari baru-baru ini Jalan masyarakat yang menghubungkan 3 desa yaitu desa pelayangan, desa napal sisik dan desa malapari tersebut mulai menuai kericuhan warga karena di khawatirkan jalan tersebut tidak bertahan lama.  Salah satu warga masyarakat(Baron) menjelaskan akan ada gebrakan masyarakat yang bisa memicu komplik atas penggunaan jalan tersebut serta meminta dinas perhubungan batanghari mencari solusi atas keresahan masyarakat ” Kami sebagai warga masyarakat disini sangat keberatan terhadap aktivitas kontainer muatan kayu yang menggunakan jalan ini, jika ini terus di biarkan di khawatirkan akan memicu komplik di tengah masyarakat ” Tegas(Baron).  Terpisah, pagi ini beredar lagi poto mobil teronton yang bermuatan kayu gelondongan menuju PT STCM yang dibungkus terpal warna kuning, Menindak lanjuti keluhan masyarakat Aktivis Lembaga cegah kejahatan Indonesia( LCKI) Yernawita, SH dan Koalisi masyarakat peduli jambi(KOMPEJ) batanghari akan menggelar Aksi unjuk rasa Damai di halaman kantor Dinas Perhubungan Batanghari dan di depan gerbang kantor PT. SCTM Dengan Agenda mempertanyakan izin penggunaan jalan oleh perusahaan, keabsahan dokumen log, serta aksi blokade jalan  bersama masyarakat ”Mendengar keluhan masyarakat, kita bersama masyarakat akan menggelar aksi unjuk rasa di dinas terkait dan di lokasi perusahaan itu berada, dengan beberapa Point penting yang akan kita pertanyakan di dalam aksi unras tersebut ” Papar ketua LCKI yang kerap di sapa dengan panggilan ‘ NYAK ” Tersebut. (Kaperwil).

Senin, 6 Januari 2025 - 23:04 WIB

*Keluarga Pertanyakan Penahanan Dua Wartawan yang Melebihi 60 Hari Oleh Polres Batanghari*

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:25 WIB

Maraknya Peredaran Rokok Ilegal Di Provinsi Jambi, Ketua Cabang Pemayung LPKNI Angkat Bicara

Berita Terbaru