20% Tahap ke-3 Dana Desa di Pekon Penantian Tidak Bisa Cair, Pemerintah Daerah Diminta Turun Tangan.
Tanggamus.–
Rawajitutv.com.–
Sungguh malang nasib jajaran aparat pekon Penantian kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus, dimana harapan terakhir yang di tunggu- tunggu untuk bersuka ria dengan keluarga menyambut Tahun baru kemungkinan tidak akan terjadi.
Anggaran Dana Desa tahap ke-3 sebesar 20% tidak dapat cair dengan seribu alasan di sampaikan oleh Wahyudi sebagai kepala Pekon Penantian kepada awak media, kepala Pekon (kakon) Wahyudi menyampaikan bahwa awal masalahnya pertama karena terkendala seskudes karena lagi eror, terus baru bisa kemaren tanggal 18.
Di tanggal 20 baru naik ke PMD dan dana sudah masuk tinggal mengambil.
” Iya bang, kemaren-kemaren eror, tanggal 18 sudah bisa dan tanggal 20 baru naik ke Dinas PMD, dana juga sudah masuk tinggal mengambilnya lagi.
Tapi kendala berikutnya yaitu bendahara desa belum bisa pulang dari Jawa, ini baru saya WA baru nyampe di Tangerang. Mungkin bisa di ambil hari Kamis besok.” Tutur Kakon Wahyudi.
Rabu (27/12/2023).
Lebih lanjut, entah disebabkan apa tanpa alasan yang jelas dan tanpa merasa berdosa. Pihak bank dan kakon Wahyudi memberikan alasan yang tidak masuk akal lagi.
Versi kakon Wahyudi pihak bank hanya bisa pindahin ke rekening bendahara dulu biar rekening giro nya kosong dulu dan ngambil nya nanti Minggu pertama bulan Januari tahun 2024.
Versi pihak bank, tidak bisa mencairkan karena tidak ada uang cash lagi sudah tutup tahun dan mau di audit.
Adanya kejadian yang tidak profesional yang di tunjukan oleh pihak bank dan pemerintah Pekon Penantian, bisa menjadi teguran keras buat pihak-pihak terkait seperti kecamatan Ulu Belu, Dinas PMD dan Inspektorat kabupaten Tanggamus.
Jangan sampe warga dan aparat pemerintah Pekon Penantian menjadi korban dari ketidak becusan dalam tanda kutip, sehingga mengorbankan hak-hak orang banyak.
Kedepan harapan kita bersama jangan sampai dengan cara seribu alasan, menghalalkan segala cara, dan tipu-tipu yang mungkin ada indikasi awal telah terjadi korupsi dana desa yang tidak terpantau.
(Tim).
Bersambung.