Tulang Bawang.–
Rawajitutvi.com.- Anggaran Operasional di setiap kecamatan yang jarang terekspos di publik sehingga disinyalir banyak dan patut diduga di Mark-up oleh oknum camat.
Anggaran yang di kucurkan oleh Pemerintah untuk operasional disetiap kecamatan sungguh Fantastis, bukan hanya puluhan juta tapi ratusan juta rupiah setiap tahunnya, tergantung luas wilayah administrasi, jumlah penduduk di setiap kecamatan tersebut.
Kecamatan Dente Teladas adalah salah satu kecamatan yang mendapatkan dan mengelola anggaran Operasional yang diduga telah terjadi Mark-up anggaran untuk TA 2020 s/d 2022. yang di jabat oleh oknum camat Suratman.
Berhubung oknum camat Suratman sudah tidak menjabat lagi sebagai camat di akhir tahun 2022 dan sudah jelas semua anggaran yang pernah di kelola telah di laporkan dan di-SPJ kan kepada instansi terkait. (sudah diipertanggung- jawabkan)
Dugaan Mark-up anggaran operasional tahun 2020 :
— Belanja perjalanan Dinas Rp 5.597.000.
— Belanja instruktur/narasumber/Tenaga Ahli Rp 14.400.000.
— Belanja Servis kendaraan bermotor
Rp 21.455.000.
— dst.
Anggaran operasional tahun 2021 :
— Belanja penyediaan alat tulis kantor
Rp 51.352.800.
— Penyediaan makanan dan minuman
Rp 38.250.000.
— Pemeliharaan rutin/ berkala kendaraan dinas/ operasional.
Rp 11.685.000.
— dst
Anggaran operasional tahun 2022…..
Sudah jelas-jelas tahun 2020 s/d 2022 di Indonesia sedang terjadi Pandemi Covid-19 bahwa semua kegiatan di batasi dan tidak bertatap muka.
tetapi masih banyak anggaran yang di luar nalar pemikiran yang sangat fantastis.
Terkait hal itu di kantor ketua umum DPW BAIN HAM RI Provinsi Lampung bapak Ferry Saputra. Ys.,SH angkat bicara :
” Terkait anggaran operasional di setiap kecamatan kami punya rencana untuk mengirimkan surat klarifikasi kepada setiap camat agar publik bisa mengetahui bahwa pihak kecamatan juga ada mengelola anggaran dan jangan mengeluh.
Hal ini pernah terjadi di salah satu kabupaten di Provinsi Lampung, bahwa ada mobil operasional camat mogok di pinggir jalan di karenakan mobil inventaris plat merah tersebut sudah tidak layak pakai dan kurang perawatan.” cetus beliau.
Jumat (25/08/2023).
Sempat viral adanya mobil plat merah yang di kemudikan oleh seorang camat mogok di pinggir jalan, menjadi bahan perbincangan publik seakan-akan Pemerintah daerah tidak memberikan anggaran operasional kepada pihak kecamatan dan di tambah lagi tidak ada pemahaman dari publik sehingga timbul rasa simpati yang berlebihan kepada oknum camat tersebut.
” Kami rasa itu hanya pencitraan yang di buat-buat, segala sesuatu itu sudah di siapkan oleh Pemerintah daerah, sampai baju, mobil sudah di siapkan kok. Masa iya buat servis berkala kendaraan saja tidak ada…?
Mau minta kendaraan yang baru kali, sadarlah wahai para pejabat pengelola anggaran, anggaran yang di kasihkan itu adalah sebagian uang rakyat jadi kelolalah dengan baik dan benar.” Pungkas bapak Ferry lagi.
Dalam rangka turut serta mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi dan upaya menciptakan aparat yang bersih berwibawa yang di amanahkan dalam UU Nomor.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas KKN pada Bab Vl Pasal 9 yang mengisyaratkan peran serta masyarakat.
(Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi).
— Setiap orang atau organisasi Masyarakat, dan LSM berhak mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan TIPIDKOR, serta menyampaikan saran dan pendapat kepada penegak hukum (kepolisian dan kejaksaan) atau KPK.
Hingga berita ini di publikasikan oknum mantan camat tersebut belum bisa dihubungi, ditemuin dan selalu menghindari awak media.
(Tim).
Bersambung.
Penulis :
Pimpinan Redaksi/ penanggung jawab:
Andika