Periksa….!!!! Murijal Oknum Ketua BumDes Melawan Hukum Atas Dugaan Gelapkan Rp. 50 Juta.

| Pesisir Barat |
Rawajitutv.com.–
Dugaan penyelewengan dana desa kembali mencuat di Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung Oknum Ketua Badan Usaha Milik Desa (BumDes) dipekon Way Narta, Kecamatan Pesisir Utara.
Pada tahun 2018 pekon Way Narta saat dipimpin oleh Pj Herman dari Kecamatan Pesisir Utara mengucurkan anggara sebesar Rp. 50.000.000 kepada BumDes.
Dana tersebut seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan produktif di setiap dusun, termasuk sektor peternakan dan pertanian. Namun hingga tahun 2025, tidak ada satu pun program yang berjalan.
Murijal Ketua Bumdes pekon Way Narta Kecamatan Pesisir Utara kabupaten Pesisir Barat Periode 2018 Diduga telah menggelapkan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) sebesar 50 juta yang bersumber dari Dana Desa (DD) TA 2018 sehingga berpotensi merugikan keuangan Negara /Desa.
Dugaan penggelapan tersebut muncul dikarnakan selama kepemimpinannya (Murijal) di tahun 2018 tidak pernah melakukan LKPJ sama sekali.
Menindaklanjuti hasil investigasi dari perwakilan media Wartakotanews.id mendapatkan sebuah pengakuan salah satu oknum ketua BumDes Dipekon Way Narta.
Pimpinan Redaksi sekaligus pemilik media saat mendatangi pekon Way Narta, bertujuan untuk bertemu oknum ketua BumDes.
Alhamdulilah, disambut baik oleh peratin Way Narta “Basri” maksud dan tujuan kedatangannya redaksi.
Menyampaikan perihal BumDes, yang mana Murijal oknum selaku ketua diduga penyelewangan dana desa tahun 2018 untuk BumDes.
Basri selaku peratin Pekon Way Narta sangat prihatin terhadap oknum ketua BumDes.
Saat redaksi memberikan beberapa pertanyaan kepada Murijal, peratin Basri sangat setia terhadap anak buah selalu mendampingnya.
Murijal saat menjawab pertanyaan dari pimpinan redaksi sangat lah berbelit-belit dan tidak masuk akal.
Keterangan oknum ketua BumDes, saat itu masyarakat Way Narta sekitar ada 20 orang mengajukan simpan pinjam kepada BumDes.
Perorang rata-rata mengajukan pinjaman Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) sampai saat belum ada yang mengembalikannya. Dan saya ada catatannya siapa saja yang meminjam saat itu, kata Murijal.
Permasalahan ini sudah lama, dulu saya pernah dipanggil Kajari Lampung Barat sehingga saya harus membalikan uang Rp. 10.000.000 ke Bank Lampung atas nama BumDes.
Pengakuan Murijal saat menerima bantuan dana desa untuk BumDes hanya Rp. 30.000.000, pengakuan oknum ketua BumDes.
Dan yang Rp. 10.000.000 yang di bank Lampung dana tersebut dipakai oleh sekretaris saya dan sekerang menjabat Ketua BUMdes saat ini di tahun 2025.
Saat Redaksi mempertanyakan kemana sisa aggaran BumDes dari Rp. 50 juta, dia hanya menjawab, saya merasa tertipu, jawab Murijal kepada pimpinan redaksi.
Dari semua hak jawab dan keterangan Murijal selalu ketua BumDes tahun 2018-2025 perihal anggaran, kemana saja hilangnya.
Silahkan jawab dan keterangan anda dari semua pertanyakan mengenai Bumdes nanti dalam persidangan saat anda di periksa oleh Kajari Lampung Barat, tegas Pimpinan Redaksi Wartakota.
Dilain tempat.
Kuasa hukum media wartakotanews.id angkat bicara, Bung M.Hatta. S.H.M.H saat diwawancari dan memberikan statmennya ketika diruang kerjanya.
Bung Hatta. S.H.M.H menjelaskan UU RI
Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi BumDes Milik desa.
Pasal 2
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Pasal 3
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Bung Hatta. S.H.M.H menegaskan kepada oknum Murijal sebagai ketua BumDes atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi dengan sengaja memperkaya diri.
Agar berfikir panjang, supaya ranah ini cepat selesai mengingat mempunyai keluarga dan anak. Dan masa depan keluarga akan menjadi apa.
Bila mana tidak ada titik temu, saya sebagai kuasa hukum dari media wartakotanews.id yang akam membawa ranah ke persidangan dan mempertanggungjawabkan atas perbuatan karena telah merugikan negara. Tegas bung Hatta.
(*)


