Topik Terkini

Kuasa Hukum Ahli Waris Djaya,SKM.,S.H.,LL.M : Kades Lassang Barat Harus Buktikan Kalau Obyek Sudah di Bebaskan

Takalar.–

Rawajitutv.com.–

Tanggal 29 Maret 2024, Adanya beberapa pemberitaan di media bahwa obyek yang ditempati Kantor Desa Lassang Barat, Kecamatan Polong Bangkeng Utara, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan telah di bebaskan oleh Kepala Desa Lassang Barat sebelumnya sesuai pernyataan Kades Lassang Barat , Syamsuddin Bila, sementara ahli waris menegaskan apa yang di ungkapkan Kades Lassang Barat adalah tidak benar, Syamsuddin Bila sebagai Kades Lassang Barat harus buktikan bahwa obyek tersebut ahli waris Seneng Binti Sattu telah menyerahkan ke Pemda Takalar sebagai Asset atau obyek Milik Negara, tegas Kuasa Hukum Ahli Waris Djaya,SKM.,SH.,LL.M.

Ahli Waris Seneng Binti Sattu berdasarkan bukti yang dimilikinya yang berkekuatan hukum sesuai di SPPT dengan nomor: 73.05.040.018.008.0003.0 dengan luas 500 M2 ( Lima Ratus Meter Persegi ) sampai Tahun 2024 masih atas nama Saneng Binti Sattu belum ada pergantian atau balik nama dari Seneng Binti Sattu kepada Pemerintah Kabupaten Takalar maupun Pemerintah Desa Lassang Barat, tutur Kuasa Hukum Ahli Waris Djaya,SKM.,SH.,LL.M

Selain mendesak Kades Lassang Barat Syamsuddin Bila untuk memperlihatkan bukti, Kuasa Hukum Ahli Waris juga mendesak Kepala DPKD Takalar Rahmansyah Lantara agar masalah ini ada titik terang, kalau memang tidak bisa di buktikan maka obyek tersebut harus di bicarakan secara serius tanpa harus menghentikan aktifitas pelayanan masyarakat di Kantor Desa Lassang.

Djaya yang akrab disapa Bang Jaju ini berharap Mediasi antara Pemerintah Desa Lassang Barat ,Pemda Takalar dan Ahli Waris harus terbangun komunikasi untuk mencari solusi yang baik dan tidak saling merugikan pihak terkait.

Ahli Waris siap menerima hasil mediasi selama tidak merugikan karena komunikasi yang baik akan melahirkan keputusan yang baik pula,tutup Djaya.
(*).

 6,870 total views,  1 views today

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button