Bukti Pungli Menguat: “Biaya Rekom” Rp100 Ribu Dipungut, Padahal Aturan Tegas Wajib Gratis

Rabu, 22 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus,-

Rawajitutv.com.-

Praktik dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Air Naningan semakin terang benderang dan melanggar aturan hukum yang berlaku. Hal ini terbukti dari adanya bukti tagihan tertulis tangan yang diperlihatkan oleh salah satu bendahara sekolah, di mana tercantum pos biaya “Rekom” sebesar Rp100.000.

Selasa (21/04/2026)

Berdasarkan Standar Pelayanan Publik dan peraturan yang berlaku di seluruh Indonesia, Surat Rekomendasi (Rekom) dan SPLP adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan secara GRATIS, TIDAK BOLEH DIPUNGUT BIAYA SEPESERPUN. Pembuatan dokumen ini merupakan kewajiban dan tugas pokok dinas untuk memfasilitasi sekolah agar bisa mencairkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di bank

FAKTA TERUNGKAP:

1. Pungutan Berkedok “Rekom”

Dalam bukti tagihan yang diterima sekolah, jelas tertulis adanya biaya “Rekom Rp100.000”. Artinya, setiap sekolah diwajibkan membayar uang sebesar itu hanya untuk mendapatkan surat rekomendasi yang seharusnya gratis. Jika diklaim uang ini “mengalir ke Dinas Pendidikan”, maka hal itu sangat meragukan dan melanggar hukum, karena tidak ada satu pun aturan yang mengizinkan pemungutan biaya untuk administrasi ini.

2. Tidak Ada Bukti Resmi

Secara prosedur, jika ada biaya yang harus disetor ke kas daerah, maka harus ada kuitansi resmi bermaterai dan bukti setor bank. Namun kenyataannya, uang dikumpulkan secara tunai oleh K3S tanpa bukti sah, yang menunjukkan alur uang tersebut tidak jelas dan diduga kuat digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, bukan untuk keperluan dinas.

3. Rincian Tagihan yang Mencurigakan

Berikut adalah rincian lengkap tagihan tulisan tangan dari K3S yang harus dibayarkan sekolah setelah dana BOS cair:1. Naskah Soal (190): Rp3.366.000

2. Iuran Rakor: Rp396.000

3. Media Pendidikan: Rp180.000

4. Media Tribun: Rp200.000

5. Media Brata Pos: Rp150.000

6. Rekomendasi: Rp100.000 (Bukti Pungli Administrasi)

7. Pramuka: Rp100.000 +

Total Keseluruhan: Rp4.492.000

Permen dikdasmen dan Standar Pelayanan: Menegaskan bahwa layanan penerbitan rekomendasi BOS adalah GRATIS dan merupakan kewajiban pemerintah daerah.

UU Pelayanan Publik: Melarang segala bentuk pungutan yang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Juknis BOS Tahun 2026: Melarang penggunaan dana BOS untuk membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran atau pungutan yang tidak sah.

Praktik memungut biaya “Rekom” ini merupakan indikasi kuat terjadinya Pungutan Liar (Pungli) dan potensi tindak pidana korupsi, karena membebani keuangan sekolah dengan dalih administrasi yang seharusnya tidak dipungut biaya

Siang ini, Selasa (21/04), Kepala Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus telah melaksanakan pemanggilan terhadap pengurus K3S Air Naningan beserta jajaran untuk mengklarifikasi seluruh temuan tersebut.

Namun, usai pelaksanaan pemanggilan, saat dikonfirmasi kembali oleh awak media, Kabid Ketenagaan belum dapat memberikan pernyataan resmi (statement) maupun membeberkan langkah-langkah tegas apa yang akan diambil terhadap pihak-pihak yang diduga kuat terlibat dalam permasalahan ini.

Sementara itu, media yang meliput kasus ini bersama LSM Harimau DPC Tanggamus dan LSM Maung DPW Lampung akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas, menanti kejelasan tindakan dari Dinas Pendidikan terkait bukti-bukti pelanggaran yang sudah sangat jelas ini

Awak media ini bersama LSM Harimau DPD Tanggamus dan LSM Maung provinsi Lampung akan melaporkan siapa saja yang disinyalir ikut terlibat di dalam dugaan aliran dana yang di koordinir oleh k3s air naningan Agus Subagio.

 

(Tim)

Berita Terkait

Oknum Kepsek Sudirman Diduga Mark’Up Dana Bos Ta. 2025 Rp. 1.4 Miliar 
Bukti dan Keterangan Saksi Kuat Dugaan Pungutan Liar K3S Air Naningan, Pemanggilan Resmi Dijadwalkan Besok
Oknum di K3S Kec.Air Naningan Yang Diduga Melakukan Punggutan Rp2000/Siswa Selama Bertahun-tahun.*Ini Penjelasannya.
Dugaan Korupsi Dana Desa di Kecamatan Sumberejo: Anggaran Mesin Pengolah Sampah Puluhan Juta Diduga Dikorupsi Massal Oleh Oknum-Oknum Kakon
Diduga Korupsi Dana Ketahanan Pangan di Desa Sinar Betung – Kepala Desa Sebut Dana yang Dimaksud Adalah Dana BUMDES
Anggota DPRD Tanggamus Partai PPP Irsi Jaya SH Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026
Pembodohan Dan Pencitraan Publik Akhirnya Mulai Terkuak, Oknum Kakon Sidorejo Diduga Korupsi Dana Desa.
Kakon Sidorejo Disinyalir Melakukan Mark-up Dana Desa TA 2020 – 2024. Publik Tercengang…!!! Laporkan Segera….!!!

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:55 WIB

Oknum Kepsek Sudirman Diduga Mark’Up Dana Bos Ta. 2025 Rp. 1.4 Miliar 

Rabu, 22 April 2026 - 09:31 WIB

Bukti Pungli Menguat: “Biaya Rekom” Rp100 Ribu Dipungut, Padahal Aturan Tegas Wajib Gratis

Selasa, 21 April 2026 - 09:04 WIB

Bukti dan Keterangan Saksi Kuat Dugaan Pungutan Liar K3S Air Naningan, Pemanggilan Resmi Dijadwalkan Besok

Sabtu, 18 April 2026 - 13:02 WIB

Oknum di K3S Kec.Air Naningan Yang Diduga Melakukan Punggutan Rp2000/Siswa Selama Bertahun-tahun.*Ini Penjelasannya.

Kamis, 19 Februari 2026 - 09:15 WIB

Dugaan Korupsi Dana Desa di Kecamatan Sumberejo: Anggaran Mesin Pengolah Sampah Puluhan Juta Diduga Dikorupsi Massal Oleh Oknum-Oknum Kakon

Berita Terbaru