VIRAL !!! Diduga Mafia Tanah Oknum YS Merajalela Menjual Tanah Tidak Bertanggung Jawab.

Tulang Bawang –
Rawajitu tv.com.–
Sudah tidak asing lagi mafia tanah yang menjual tanahnya dan di jual kembali oleh mafia tanah, begitulah yang terjadi kepada salah satu warga yang bernama (Kamsi) 32 tahun, membeli tanah kepada Salah satu yang diduga sebagai mafia tanah berinisial (YS), pada hari Minggu 17 – 06 – 2024
Berdasarkan wawancara awak media HNNews.com dari salah satu warga Kampung Gedung Meneng Induk, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.
Menurut keterangan Kamsi (39 tahun), “mengatakan, pada saat itu saya membeli sebidang tanah empat Hektar (4 H) belum menjadi sawah sekarang, bahkan saya bersama (YS) turun di lokasi tanah tersebut dan menunjukkan letak tanah yang di jualnya kepada saya.” tuturnya
Kamsi juga menambahkan, bahwa saya sempat juga mendatangi rumah (YS) untuk menanyakan kejelasan tanah yang saya beli dengan dia, karena tanah tersebut sudah ada juga yang mengaku – ngaku orang tersebut berinisial (FI) dia mengatakan bahwa tanah itu kepunyaan nenek moyangnya. Ucapnya
Imbuh Kamsi saat saya mempertanyakan kejelasan tanah saya,” YS mengatakan bahwa dia tidak mengurus tanah itu lagi kalau mau kamu urus aja sama keluarganya somad.ungkap YS
Saya membeli tanah 4.H kepada YS dulu masih belum jadi sawah sekitar Rp 6.000.000 (Enam Juta Rupiah) itupun dia sendiri yang datang kerumah ini. Tegas Kamsi
Pasal 378 KUHP (Pasal 492 UU 1/2023) mengatur tentang penipuan, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat untuk mengelabui orang lain dengan maksud untuk memperoleh sesuatu barang atau uang, dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 4 tahun penjara.
(Tim/Red)