Topik Terkini

Temuin Pimpinan Redaksi, Dua Kakam Meminta Memakai Hak Jawab Dan Hak Koreksinya Sekaligus.

Tulang Bawang.–

Rawajitutv.com.– Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang PERS.

Tentang Hak Jawab dan Hak koreksi bisa di ajukan ke kantor redaksi media yang telah menaikan pemberitaan.
Terkait hak jawab dan hak koreksi bisa di sampaikan baik secara lisan atau tertulis sehingga apa bila ada pemberitaan yang perlu di klarifikasi kan maka akan di berikan ruang untuk di perbaiki/ralat.

Kedua kepala kampung yang meminta hak jawab dan hak koreksinya yaitu kepala kampung (kakam) Wono Agung dan Kakam Yudha Karya Jitu kecamatan Rawa jitu Selatan kab.Tulang Bawang.

Supriadi Kakam Yudha Karya Jitu dan Agus kakam Wono Agung hadir dan menemui jajaran Redaksi yang di pimpin oleh pimpinan redaksi media Tiga belas detik group. Didalam pertemuan tersebut masing-masing kepala kampung menjawab secara lisan dan menerangkan secara detail terkait pengelolaan dana desa di masing-masing kampung.

Untuk kedepan secara komitmen kedua kepala kampung siap lebih transparan lagi kepada awak media sehingga tidak terjadi pemberitaan yang miring.

Didalam pertemuan tersebut jajaran redaksi juga menyampaikan untuk ke depan harapannya jangan sampai para kakam mematikan Handphone atau telpon tidak di jawab.

” Saya sangat kecewa bilamana waktu kita sedang melakukan peliputan, tetapi kepala kampung yang kita butuhkan informasinya tidak bisa kita temuin, dan lebih parah nya lagi telpon dan chat WhatsApp kita tidak di tanggapi.” ujar Andika di dampingi Rahmat Efendi perwakilan dari media Rumah Berita.co.id.
Sabtu (09/09/2023).

Rahmat Efendi juga ikut menyampaikan dan berterima kasih kepada kepala kampung Yudha Karya Jitu dan kepala kampung Wono Agung yang sudah menanggapi adanya pemberitaan terkait pengelolaan DD di kedua kampung tersebut.

” Bagus dan baik kalau ada kepala kampung yang bijak untuk mau melakukan klarifikasi terhadap sebuah pemberitaan sehingga publik bisa memahami lebih jelas lagi terkait pemberitaan tersebut.” jelas Rahmat Efendi, yang biasa di panggil bang Rahmat Katolo,ST.

Didalam hal ini, kita juga perlu memberikan apresiasi kepada kedua kepala kampung (Kakam Supriadi dan Kakam Agus) dengan jiwa seorang pemimpin yang bertanggung jawab dan besar hati menyelesaikan semua kesalah pahaman yang terjadi sehingga tidak merusak reputasi kampung dan nama kepala kampung itu sendiri.

(Tim).
Penulis : Andika.
Pimpinan redaksi/penanggung jawab: Andika

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button