Rawajitutv.com.-
TANGERANG —
Persidangan perkara perdata Nomor 227/Pdt.G/2026/PN TNG di Pengadilan Negeri Tangerang kembali mendapat sorotan. Kali ini, perhatian tertuju pada keterangan saksi yang dihadirkan oleh PT Permata Finance Indonesia yang dinilai tidak mampu memberikan penjelasan mendasar terkait pokok perkara.
Advokat Hutomo Lim, ST.,SH.,MH, menyoroti sikap saksi dari PT Permata Finance Indonesia yang disebut tidak membawa data maupun dokumen yang diperlukan untuk menjelaskan secara terang mengenai kapan akad kredit dilakukan, berapa nilai pembiayaan serta berapa jumlah outstanding atau kewajiban yang masih tersisa.
Menurut Hutomo Lim, hal tersebut merupakan pertanyaan mendasar yang semestinya dapat dijelaskan oleh saksi dari perusahaan pembiayaan, terlebih apabila saksi tersebut dihadirkan untuk memberikan keterangan mengenai hubungan hukum antara para pihak.
“Saksik seperti apa yang dihadirkan apabila pertanyaan mendasar mengenai kapan akad kredit dibuat dan berapa outstanding-nya saja tidak dapat dijelaskan serta tidak didukung data?” tegas Hutomo Lim.
Ia menilai, saksi yang dihadirkan di persidangan semestinya memahami fakta yang diterangkan dan memiliki dasar informasi yang jelas dan jangan sampai persidangan justru dihadapkan pada keterangan yang tidak konkret sehingga berpotensi menimbulkan ketidakjelasan terhadap pokok perkara.
“Ini bukan persoalan pertanyaan yang sulit” Kapan akad kredit dibuat, berapa nilai kredit dan berapa outstanding merupakan data fundamental dalam hubungan pembiayaan, menurutnya kalau saksi tidak mengetahui atau tidak membawa data, lalu apa yang hendak diterangkan di hadapan majelis hakim?” ujarnya.
Hutomo menegaskan, pihaknya menghormati proses persidangan dan kewenangan majelis hakim dalam menilai setiap alat bukti serta keterangan saksi, namun seluruh pihak yang hadir dalam persidangan harus memberikan keterangan secara jelas, objektif dan dapat dipertanggung jawabkan.
Ia berharap proses persidangan dapat mengungkap fakta materiil secara terang sehingga tidak ada pihak yang dirugikan akibat keterangan yang tidak lengkap maupun tidak didukung data“ Kami meminta agar setiap keterangan yang disampaikan di persidangan benar-benar diuji” Jangan sampai fakta penting justru menjadi kabur hanya karena saksi yang dihadirkan tidak menguasai data dan dokumen perkara,” pungkasnya.
(Rls).






