PKPU Terbit, Nanang Ermanto Dipastikan Bisa Maju Kembali di Pilkada Lamsel 2024

Selasa, 2 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kalianda  .-

Rawajitutv.com .-

Perdebatan soal Nanang Ermanto masih bisa mencalonkan diri atau tidak di Pilkada Lampung Selatan (Lamsel) 2024 berakhir sudah.

Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 08 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Walikota.

PKPU tersebut ditetapkan pada tanggal 1 Juli 2024. Di dalamnya, ketentuan Pasal 19 huruf (e) tegas menyatakan bahwa penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan.

Diketahui beberapa waktu lalu sempat terjadi beda pendapat via media antara Budiono, akademisi Unila, dengan Muhammad Junaidi, Anggota DPRD Provinsi Lampung Fraksi Demokrat.

Budiono menyatakan bahwa Nanang Ermanto tidak bisa mencalonkan diri kembali lantaran putusan Mahkamah Konstitusi 2023 yang menegaskan tidak membedakan masa jabatan sementara atau definitif.

Hal itu kemudian dibantah oleh Ketua DPC Demokrat Lampung Selatan, Muhammad Junaidi yang menyatakan bahwa Nanang Ermanto masih bisa maju dikarenakan penghitungan masa jabatan dimulai sejak tanggal terbitnya Surat Keputusan (SK) Mendagri.

Kepada awak media, Muhammad Junaidi mengatakan bahwa perdebatan ihwal bisa atau tidaknya Nanang Ermanto maju Pilkada Lamsel sudah usai. PKPU sudah terbit, dan ketentuan tersebut sudah termaktub di Pasal 19 huruf (e).

“Kan PKPU sudah terbit, pasal 19 huruf (e) tegas mengatur penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan. Nah, tinggal dihitung saja pelantikannya kapan. Norma ini jelas menggunakan diksi pelantikan,” kata Bung Adi, sapaan akrab Junaidi melalui telepon.

Ia menekankan diksi pelantikan di dalam pasal tersebut, yang berarti merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 35 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah.

“Di situ dikatakan bahwa pelantikan adalah upacara resmi pengucapan sumpah janji kepala daerah atau wakil kepala daerah sebelum memangku jabatan,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

*Loku Cs Kuasai Lahan Sawit di IUP PT Timah Diduga Kebal Hukum, Hanya ‘Calo’ Dijadikan Tersangka!* DILANSIR DARI BABELTERKINI.COM
Diduga Disiksa Orang Tua Angkat, Anak 14 Tahun di Tulang Bawang Ditemukan Terantai dan Digembok.
Pemerintah Terkesan Menutup Mata Dan Telinga Terhadap Keluhan Masyarakat.
Dewan Pengawas Pusat WRC” Habib Muchdar Tegaskan Dirjenpas Kalsel Mulyadi Untuk Intensifkan Razia dan Pengawasan Lapas !
Habib Muchdar Apresiasi Langkah Tegas Kapolda Kalsel Irjen Pol. Rosyanto Yudha” Pecat 25 Oknum Anggota Polri!
*Perdamaian Kekeluargaan Warnai Klarifikasi Video Viral di Desa Mulya Agung*
*Saat Kunjungi Polda Kalsel “Habib Aboe Bakar : Kita Dorong Reformasi Polri Serta Tinjau Kesiapan Pengamanan Haul Guru Sekumpul 2025.*
*Oknum Pengacara MRS di Laporkan Elviani ke Polres Medan” Terkait Perkara Dugaan Penipuan & Penggelapan*

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 18:13 WIB

*Loku Cs Kuasai Lahan Sawit di IUP PT Timah Diduga Kebal Hukum, Hanya ‘Calo’ Dijadikan Tersangka!* DILANSIR DARI BABELTERKINI.COM

Senin, 30 Maret 2026 - 15:03 WIB

Diduga Disiksa Orang Tua Angkat, Anak 14 Tahun di Tulang Bawang Ditemukan Terantai dan Digembok.

Senin, 2 Maret 2026 - 21:05 WIB

Pemerintah Terkesan Menutup Mata Dan Telinga Terhadap Keluhan Masyarakat.

Jumat, 6 Februari 2026 - 08:28 WIB

Dewan Pengawas Pusat WRC” Habib Muchdar Tegaskan Dirjenpas Kalsel Mulyadi Untuk Intensifkan Razia dan Pengawasan Lapas !

Sabtu, 3 Januari 2026 - 09:38 WIB

Habib Muchdar Apresiasi Langkah Tegas Kapolda Kalsel Irjen Pol. Rosyanto Yudha” Pecat 25 Oknum Anggota Polri!

Berita Terbaru