Topik Terkini

Pengurus DPD Dan DPW BAIN HAM RI Prov.Lampung Mengikuti Program Pendidikan Hukum Lanjutan Dari DPP.

Makassar.–

Rawajitutv.com.– Untuk meningkatkan pemahaman ilmu hukum bagi setiap anggota BAIN HAM RI di setiap daerah, DR.Muhammad Nur. SH.,M.Pd.,MH selaku ketua umum DPP BAIN HAM RI melanjutkan Program pendidikan hukum lanjutan dengan gelar non akademik C.L.E (Certifikat Legal Education).

Program pendidikan hukum dengan gelar non akademik di buka langsung oleh ketua umum DPP BAIN HAM RI di damping oleh ketua penyelenggara Pendidikan hukum DPP BAIN HAM RI Djaya Jumain. SKM.,SH.,L.L.M.

Kegiatan program pendidikan hukum dengan gelar non akademik di laksanakan di Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan di ikutin beberapa DPW dan DPD se- Indonesia dengan sistem Zoom atau online.
Sabtu (27/01/2024).

Untuk Provinsi Lampung di ikutin beberapa pengurus DPD dan DPW dengan total 31 peserta yang terdiri :
(1). DPD BAIN HAM RI Kab Lampung Timur,
(2). DPD BAIN HAM RI Kab. Pringsewu .
(3). DPD BAIN HAM RI Kab. Way Kanan.
(4). DPD BAIN HAM RI Kota Bandar Lampung.
(5). DPW BAIN HAM RI Prov.Lampung.

Selain ketua Umum DPP BAIN HAM RI dan ketua penyelenggara, ikut menjadi pemateri seperti :
(1). I Made Suarta.SH.,MH
(2). Suhardiman (Teknik mediasi).
(3). Mursida.S.sos., SH.
(4). Sulaiman.SH.,C.L.E
(pendamping hukum perdata).
(5). Syahril.SH.,MH. (Manajemen organisasi).
(6). Danil.SH.,MH (pendampingan Hukum perdata).

Harapan para peserta pendidikan hukum lanjutan dengan gelar non akademik dimasa depan kegiatan serupa bisa di selenggarakan oleh DPW BAIN HAM RI Prov.Lampung.

Untuk kegiatan sekali ini apresiasi dan rasa kepuasan kepada DPP BAIN HAM RI terlihat dari wajah para peserta walaupun pendidikan Hukum di selenggarakan secara Zoom atau online.

Lebih lanjut iimbauan ketua DPW BAIN HAM RI Prov.Lampung kepada setiap anggota DPD dan DPW BAIN HAM RI Provinsi Lampung yang sudah mengikuti program pendidikan hukum dari DPP BAIN HAM RI agar bisa menbuka klinik hukum di setiap desa/kampung, sehingga ilmu hukum yang sudah di dapat bisa di pergunakan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum.
(red).

sumber berita dari DPW BAIN HAM RI Prov.Lampung.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button