Topik Terkini

Disorot Kinerjanya Kades Panggung Jaya Yang Disinyalir Buruk, Pro Dan Kontra Tanggapan Bermunculan Ditengah Masyarakat.

Mesuji.–

Rawajitutv.com.– Adanya pemberitaan yang sudah kadung menjadi konsumsi publik terkait apa yang sudah diduga dilakukan oleh Kepala Desa (kades) Panggung Jaya, kecamatan Rawa Jitu Utara (RJU) Kabupaten Mesuji yang bernama Atek Rukmana, mendapat tanggapan yang serius dan berbeda di tengah masyarakat. (Pro dan kontra).

Pihak yang (pro) akan berupaya memberikan statmen/tanggapan/ mindset. ( sekumpulan kepercayaan atau cara berfikir yang dapat mempengaruhi perilaku dan sifat seseorang dalam menghadapi situasi dalam hidup). Bahwa si oknum kades tidak mungkin melakukan tindak pidana korupsi atau sejenisnya, karena hasil pantauan dari pihak yang (Pro) menilai bahwa si oknum kades hidup dengan sederhana dan tidak ada harta yang dikumpulkan yang memungkin si oknum kades membeli barang-barang yang mewah.

Sedangkan pihak yang (Kontra) akan berupaya menjelaskan bahwa si oknum kades bisa aja diduga sudah melakukan tindakan pidana korupsi didalam kurun waktu yang sudah lama (terstruktur, sistematis dan masif) karena syarat seseorang pemimpin yang diduga melakukan korupsi uang negara tidak harus kelihatan memiliki barang mewah dan rumah megah, bisa saja pembelian barang mewah seperti mobil misalnya, bisa memakai nama orang lain, nama saudara sendiri dan lain lain.

Belum lagi ada pembelian seperti aset dan investasii seperti pembelian tanah, rumah dan penanaman modal usaha yang juga tidak menutup kemungkinan bisa terjadi.
Artinya kita menilai seseorang pemimpin bukan dari tampilan luarnya saja, tapi kita harus menilai dari KEBIJAKAN yang di ambil yang nantinya tidak menimbulkan POLEMIK dan harus berani menghadapinya untuk bertanggung jawab menjelaskan sejelas-jelasnya.

Sepak terjang oknum kades Atek Rukmana yang di duga penuh POLEMIK dan KONTROVERSI sewaktu mengambil kebijakan sebagai ketua APDESI kecamatan Rawa Jitu Utara ditunjukannya sewaktu membagikan dana Publikasi tahun 2023 yang diambil dari anggaran Dana desa setiap tahunnya.

Dana publikasi sebesar Rp 10.000.000.00 (Sepuluh juta rupiah) adalah dana yang salah satunya di peruntukan untuk kegiatan pemberitaan baik secara online, cetak atau tv streaming.
Mekanisme pembagian dana Publikasi di kelola oleh pemerintah desa dengan cara seorang kepala desa mengambil KEBIJAKAN yang jujur, adil dan transparan.

Sangat disayangkan oknum kades Atek Rukmana sebagai salah satu kades dikecamatan RJU di sinyalir telah mengumpulkan dana Publikasi dari 11 desa dari total 13 desa se-kecamatan RJU.
Sehingga dana Publikasi setiap satu desa sebesar Rp 10 juta di kali 11 desa totalnya menjadi Rp 110.000.000.00. ( Seratus sepuluh juta rupiah).

Dana yang sudah terkumpul seperti penjelasan diatas, kenyataannya sewaktu di bagikan kepada awak media yang dikumpulkan di balai desa Sungai Sidang dana publikasi yang tersisa hanya berjumlah Rp 25.000.000.00. (Dua puluh lima juta rupiah).
untuk setiap awak media mendapatkan Rp 600 ribu — Rp 700 ribu per-media untuk se-kecamatan RJU.
informasi yang beredar bahwa sebagian dana Publikasi kecamatan RJU di setorkan ke APDESI kabupaten Mesuji.

Pertanyaan besar ada di dalam pemikiran publik dan awak media, bagaimana cara nantinya setiap pemerintahan desa mendapatkan bukti kas pengeluaran (BKP) dan prin- out berita dari setiap awak media.
Dengan asumsi penghitungan Rp 600 — Rp 700 ribu di bagi 11 desa yang menyetor sama dengan Rp 60–Rp 70 ribu per-desa….?

Hal konyol dan dungu di tunjukan kepada publik oleh oknum kades-kades yang bermain di dana Publikasi, dan menjadi dugaan keras bagaimana nantinya pihak APIP (Inspektorat) melakukan audit terhadap dana publikasi.
ini akan menjadi perhatian para pelaku sosial kontrol untuk melakukan pengawasan lebih ketat lagi terhadap oknum-oknum kades yang diduga suka bermain anggaran APBN dan APBD.

Hal ini juga menjadi catatan serius di awal tahun ini bagi para penggiat anti korupsi dan ahli Hukum, salah satunya Hj.Metty Herawati.S.H yang berkantor di Jakarta pusat dan Bandar Lampung ikut berkomentar.
” Jangan ragu-ragu buat kawan-kawan media dan LSM karena apa yang mereka kelola adalah uang rakyat juga, seharusnya seorang pemimpin walaupun setingkat kades itu juga harus transparan bukan sesuka hati dan se-enaknya mengambil kebijakan tanpa berfikir panjang.
Sungguh tidak bijaksana seorang kades yang seharusnya mengelola dana publikasi dengan hak prerogatif nya bisa di bagikan sendiri kepada awak media, tetapi ini di lempar sana sini sehingga menunjukan bahwa dirinya tidak punya rasa bertanggung jawab dan tidak bisa mengatasi hal-hal kecil.” pungkasnya melalui telepon WhatsApp kepada awak media.
Selasa (02/12/2024).

Bersambung.
Penulis/ Pimpinan Redaksi: Andika.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button