Disinyalir Melanggar Perpres Terkait Uang Harian Perjalanan Dinas, BPKAD dan Mantan Bupati Akan Dilaporkan.
Tulang Bawang.–
Rawajitutv.com.– Uang harian perjalanan dinas didalam wilayah pejabat setingkat kepala daerah di Tulang Bawang pada TA 2021 sungguh Fantastis hingga puluhan miliar rupiah, yang mana pada tahun tersebut masyarakat mengetahui pada waktu itu ganas-ganasnya wabah Covid-19 melanda seluruh wilayah Indonesia bahkan didunia.
Uang harian perjalanan dinas didalam daerah yang di lakukan oleh setingkat Bupati/wakil Bupati/pimpinan DPRD/PNS golongan l – lV
Diduga telah menghabiskan puluhan milliar pada TA 2021. Uang harian yang sudah di audit dan di nyatakan melanggar Peraturan Presiden (Perpres) RI nomor 33 tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Regional
Tetapi pihak BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) Kab.Tulang Bawang (Tuba) diduga tutup mata dan tutup telinga terkait ada dugaan merugikan keuangan Negara dan tidak mengambil tindakan apapun terhadap Mantan Bupati Tulang Bawang yang berinisial “Win”.
Terkait hal itu beberapa Lembaga dan pemilik media sudah melakukan upaya mempertanyakan hal tersebut, salah satunya adalah Pimpinan Redaksi media Nasional Media cetak dan online Tubamesuji.com telah menyurati pihak BPKAD Kab.Tulang Bawang perihal permintaan informasi dan klarifikasi untuk kebutuhan pemberitaan
dengan surat nomor ::002/Tubamesuji/lX/2023/ pada Tanggal 01 September Tahun 2023 sekira jam: 09.00 Wib.
Surat yang dikirimkan oleh media nasional media cetak dan online Tubamesuji.com ke kantor BPKAD kab.Tulamg Bawang dan diminta balasan suratnya di tunggu sampai tanggal 07 September 2023 tetapi tidak di tanggapi oleh pihak BPKAD.
Sehingga pada hari Selasa tanggal 12 September 2023 awak media berkunjung ke kantor BPKAD Tuba.
berhubung kepada Badan, Sekretaris Badan dan Kabid anggaran tidak di kantor maka yang bisa di temui adalah Kasubid kebijakan anggaran yang bernama Romy Novandri,S.T.,M.T.
itupun Kasubid Romy mengatakan kalau itu bukan bidangnya.
Dikarenakan di hari Selasa tanggal 12 September belum ada kesimpulan dan jawaban dari pihak BPKAD kab.Tulang Bawang, maka pada hari Rabu tanggal 13 September awak media kembali menyambangi kantor BPKAD kab.Tulang Bawang dan nyata-nyata kepala Badan, sekretaris Badan dan Kabid anggaran juga tidak berada di kantor, yang bisa di temuin awak media adalah Kasubid kebijakan anggaran dan kasubid penyusunan anggaran.
Dalam penjelasan kasubid penyusunan anggaran atas nama Fachrul Reza Adung,S.E.,M.M :
” Nanti Kabid anggaran yang jawab saja pak, itu yang berwenang, atau nanti suratnya kami balas saja.
Karena waktu ada pemeriksaan kami sudah menjawab pakai surat”. jelasnya.
Rabu (13/09/2023).
Ketika dipertanyakan lagi kepada Kasubid penyusunan anggaran apakah paham atau memegang isi hasil pemeriksaan dari pihak yang berwenang ?
apa mengetahui bahwa ada 3 (tiga) jilid buku hasil pemeriksaan dan audit dari pihak berwenang ?
” Kalau buku, saya tidak tau dan tidak megang, karena saya baru menjabat kasubid penyusunan anggaran pada bulan April tahun 2021.” Jelasnya lagi
Ketua umum BAIN HAM RI Provinsi Lampung Bapak Ferry Saputra, Ys., S.H ikut angkat bicara terkait hal tersebut :
” Informasinya surat dari patner kami media Tubamesuji.com yang di kirimkan ke kantor BPKAD Tuba, akan di balas juga, itu sangat bagus.biar kami bisa telaah apa dari jawaban mereka (BPKAD-red).
Rencananya Minggu depan ini kami akan masukan laporan ke Kejati Lampung tembusannya ke kejaksaan Agung dan KPK.
Anggaran yang di kemas menjadi uang harian perjalanan dinas hanya di dalam wilayah kabupaten Tulang Bawang bisa menghabiskan 40 puluhan Milliar itu sungguh Fantastis, apa yang di makan dan nginap di hotel berbintang berapa sehingga bisa menghabiskan anggaran sebanyak itu….?.” tutur bapak Ferry Saputra.
Jumat (15/09/2023).
Didalam Perpres RI Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Standar harga Satuan Regional uang harian perjalanan dinas dalam negeri diatur :
Untuk wilayah Provinsi Lampung
— Luar kota sebesar Rp 380.000/hari.
— Dalam kota lebih dari 8 jam Rp 150.000/ hari.
— Diklat Rp 110.000/ hari.
Sedangkan rincian realisasi uang harian dalam kota di berikan kepada pelaku perjalanan dinas mengacu pada Perbup Nomor 47 tahun 2020.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan peraturan Presiden RI Nomor 33 tahun 2020 tentang standar harga satuan regional pada :
Pasal 1 — ayat (2) poin (b) yang menyatakan bahwa standar harga satuan regional meliputi satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri.
Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan bahwa kepala daerah menetapkan standar harga satuan biaya honorarium, perjalanan dinas dalam negeri, rapat atau pertemuan di dalam dan di luar kantor, pengadaan kendaraan dinas dan pemeliharaan berpedoman pada standar harga satuan regional sebagaimana diatur dalam pasal 1 dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatuhan dan kewajiban.
(Red)
Bersambung.
Penulis : Andika.