*Hutomo Lim Apresiasi Putusan Sela PN Tangerang” Sengketa Pembiayaan Berlanjut ke Proses Hukum!*

TANGERANG –
Rawajitutv.com.-
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA Khusus menolak eksepsi yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum PT Permata Finance Indonesia (PFI) dalam perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh advokat Hutomo Lim.ST.,SH.,MH terhadap kantor cabang PT. Permata Finance Indonesia di Tangerang.
Sebagaimana diketahui, gugatan perdata tersebut telah terdaftar dengan Nomor Perkara 227/Pdt.G/2026/PN TNG dan sidang perdana telah digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada 11 Februari 2026.
Dalam keterangannya, Hutomo Lim menyampaikan bahwa Majelis Hakim melalui putusan sela telah menolak eksepsi yang diajukan oleh pihak tergugat.Dalam amar putusan sela yang dibacakan pada 22 Juli 2026, Majelis Hakim menyatakan : “Mengadili: Menolak eksepsi Tergugat sepanjang menyangkut kewenangan mengadili relatif dan menyatakan Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA Khusus berwenang mengadili perkara a quo, serta menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir.
Menurut Hutomo Lim, putusan sela tersebut menegaskan bahwa perkara akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara, dimana obyek sengketa dalam perkara tersebut berkaitan dengan kendaraan yang menurutnya merupakan harta bersama suami dan istri dan pihak tergugat identik melakukan praktek kotor, kreditur (istri) di arahkan menggunakan data lama sebelum menikah serta di buatkannya slip gaji palsu dan kontrak yang dibuat juga tidak di tandatangani serta tanpa sepengetahuan dirinya sebagai suami.
Tentunya hal seperti ini sangat bertentangan dengan prinsip kehati hatian yang harusnya mereka terapkan dimana saya tidak pernah mengetahui maupun memberikan persetujuan terhadap proses pembiayaan tersebut, untuk itu fakta-fakta ini akan kami buktikan dalam persidangan pokok perkara,” ujar Hutomo Lim.
Lebih lanjut, Hutomo Lim menilai perkara ini menjadi perhatian penting bagi industri pembiayaan agar seluruh proses administrasi dan pemberian fasilitas kredit dilakukan sesuai ketentuan hukum dan prinsip kehati-hatian.
“Kami menempuh jalur hukum ini untuk meminta pertanggung jawaban PT. Permata Finance Indonesia sebagai pelaku usaha di sektor pembiayaan, dimana langkah hukum ini bukan semata-mata mencari kemenangan, melainkan untuk menegakkan keadilan, kepastian hukum, serta akuntabilitas dalam praktik pembiayaan,” tegas Hutomo Lim.
Oleh karena itu” Dengan ditolaknya eksepsi tergugat, persidangan akan dilanjutkan pada tahap pembuktian dan pemeriksaan pokok perkara, di mana masing-masing pihak akan diberikan kesempatan untuk menyampaikan alat bukti dan argumentasi hukumnya di hadapan Majelis Hakim” Jelasnya (*)
Sumber: Hutomo Lim.



