Proyek Drainase Rp96 Juta di Curug Diduga Gunakan Pekerja Anak, Salah Satunya Masih Pelajar

Minggu, 13 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok –
Rawajitutv.com.-

Proyek pembangunan drainase yang berlokasi di RT 07 RW 04, Kelurahan Curug, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, menuai sorotan tajam publik. Proyek yang menelan anggaran Rp96.629.189,64 dari APBD Kota Depok tahun 2025 ini dilaksanakan oleh CV Karya Usaha Bersama, dengan pengawasan dari PT Maestro Ihsan Bahagia, dan perencanaan oleh PT Heksaga Adhara Mandiri.

Namun di balik pengerjaannya, awak media menerima laporan adanya dugaan keterlibatan dua pekerja di bawah umur berinisial A.R dan S, dalam proyek tersebut. Ironisnya, A.R disebut-sebut masih duduk di bangku sekolah.

Jika informasi ini benar, maka hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 68 yang menyatakan bahwa “Pengusaha dilarang mempekerjakan anak.” Dalam pasal-pasal lanjutan, disebutkan bahwa anak hanya boleh bekerja dalam kondisi dan pekerjaan tertentu yang tidak mengganggu perkembangan fisik, mental, dan sosialnya.

Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, pihak pelaksana lapangan bernama Yoni tidak memberikan respons, termasuk ketika dimintai keterangan mengenai panjang drainase, spesifikasi u-ditch yang digunakan, hingga merk material yang dipakai dalam pengerjaan proyek.

Kondisi ini memunculkan kekhawatiran dan keprihatinan, sebab proyek yang dibiayai oleh dana publik seharusnya dijalankan secara profesional dan sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk perlindungan terhadap anak.

Pakar perlindungan anak, Laila Mahfudz, menilai kasus seperti ini tidak boleh ditoleransi. “Pemanfaatan tenaga kerja anak dalam proyek konstruksi sangat membahayakan keselamatan dan masa depan anak itu sendiri. Pemerintah daerah harus turun tangan dan melakukan investigasi menyeluruh,” ujarnya saat dimintai tanggapan oleh Harianesia.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana maupun Dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kota Depok belum memberikan pernyataan resmi. Harianesia akan terus memantau perkembangan kasus ini dan membuka ruang klarifikasi bagi semua pihak yang terlibat.
(**).

Berita Terkait

*Loku Cs Kuasai Lahan Sawit di IUP PT Timah Diduga Kebal Hukum, Hanya ‘Calo’ Dijadikan Tersangka!* DILANSIR DARI BABELTERKINI.COM
Diduga Disiksa Orang Tua Angkat, Anak 14 Tahun di Tulang Bawang Ditemukan Terantai dan Digembok.
Pemerintah Terkesan Menutup Mata Dan Telinga Terhadap Keluhan Masyarakat.
Dewan Pengawas Pusat WRC” Habib Muchdar Tegaskan Dirjenpas Kalsel Mulyadi Untuk Intensifkan Razia dan Pengawasan Lapas !
Habib Muchdar Apresiasi Langkah Tegas Kapolda Kalsel Irjen Pol. Rosyanto Yudha” Pecat 25 Oknum Anggota Polri!
*Perdamaian Kekeluargaan Warnai Klarifikasi Video Viral di Desa Mulya Agung*
*Saat Kunjungi Polda Kalsel “Habib Aboe Bakar : Kita Dorong Reformasi Polri Serta Tinjau Kesiapan Pengamanan Haul Guru Sekumpul 2025.*
*Oknum Pengacara MRS di Laporkan Elviani ke Polres Medan” Terkait Perkara Dugaan Penipuan & Penggelapan*

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 18:13 WIB

*Loku Cs Kuasai Lahan Sawit di IUP PT Timah Diduga Kebal Hukum, Hanya ‘Calo’ Dijadikan Tersangka!* DILANSIR DARI BABELTERKINI.COM

Senin, 30 Maret 2026 - 15:03 WIB

Diduga Disiksa Orang Tua Angkat, Anak 14 Tahun di Tulang Bawang Ditemukan Terantai dan Digembok.

Senin, 2 Maret 2026 - 21:05 WIB

Pemerintah Terkesan Menutup Mata Dan Telinga Terhadap Keluhan Masyarakat.

Jumat, 6 Februari 2026 - 08:28 WIB

Dewan Pengawas Pusat WRC” Habib Muchdar Tegaskan Dirjenpas Kalsel Mulyadi Untuk Intensifkan Razia dan Pengawasan Lapas !

Sabtu, 3 Januari 2026 - 09:38 WIB

Habib Muchdar Apresiasi Langkah Tegas Kapolda Kalsel Irjen Pol. Rosyanto Yudha” Pecat 25 Oknum Anggota Polri!

Berita Terbaru