PT MPIP–MPIS Gelar Roadshow Nasional, Tegaskan Komitmen Selesaikan Kewajiban Investor

Jumat, 1 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,–
Rawajitutv.com.–

PT Mahkota Propertindo Indo Permata (MPIP) dan PT Mahkota Propertindo Indo Senayan (MPIS) kembali menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada para investor. Usai terdampak pandemi COVID-19 yang memperlambat roda bisnis, perusahaan kini mengambil langkah aktif melalui penyelenggaraan roadshow ke berbagai kota besar di Indonesia.

Sepanjang Juli 2025, MPIP–MPIS telah bertatap muka langsung dengan ratusan investor dalam forum dialog terbuka yang digelar di Bandung (19 Juli), Jakarta (22 Juli), dan Medan (26 Juli). Kegiatan ini bertujuan menyampaikan skema dan mekanisme baru penyelesaian kewajiban secara bertahap, serta membangun kembali kepercayaan publik melalui komunikasi yang transparan.
Direktur MPIP/MPIS, Hamdriyanto, menjelaskan bahwa perusahaan telah menyiapkan beberapa opsi strategis baru untuk mempercepat proses penyelesaian kewajiban.

“Opsi penyelesaian baru ini kami hadirkan sebagai solusi distribusi pembayaran secara bertahap. Dengan sistem ini, proses penyaluran menjadi lebih efisien, transparan, dan dapat dipantau langsung oleh investor secara real-time,” ungkap Hamdriyanto.

Ia menambahkan bahwa pemanfaatan teknologi ini merupakan bagian dari modernisasi sistem keuangan internal perusahaan, sekaligus menciptakan akuntabilitas yang lebih tinggi. Hingga saat ini, total kewajiban tersisa telah ditekan menjadi kurang dari Rp2 triliun, dan perusahaan menargetkan penyelesaian kepada sekitar 3.000 investor melalui tahapan yang sudah mulai dijalankan.

Hasil roadshow menunjukkan respons positif. Mayoritas investor yang hadir menyatakan kesediaan dan menyetujui opsi penyelesaian baru ini dan menganggapnya sebagai opsi paling realistis dengan sistem pelaporan yang terukur dan dapat diawasi secara individu.

“Kami memilih jalur dialog dan keterbukaan. Roadshow ini bukti bahwa kami hadir, mendengarkan, dan menyiapkan solusi konkret. Opsi ini adalah bentuk inovasi yang tidak hanya disambut baik, tapi juga memberi harapan nyata bagi investor,” ujarnya.

Menurut Hamdriyanto, keberhasilan penyelesaian kewajiban ini akan membuka peluang bagi perusahaan untuk bangkit dan tumbuh sehat di masa depan. “Kami berkomitmen agar perusahaan tetap eksis dan berkembang. Proses ini memerlukan partisipasi aktif dan dukungan dari seluruh investor,” tutupnya.

Dalam waktu dekat, MPIP dan MPIS berencana melanjutkan roadshow ke kota-kota lainnya, sebagai wujud konsistensi menjaga komunikasi terbuka dan menjamin hak investor diselesaikan secara bertanggung jawab dan sistematis. (*)

Berita Terkait

*QRIS Makin Pesat, Johnny Situwanda Ingatkan Pentingnya Perlindungan Konsumen di Era Digital*
Hakim Nyatakan Sah Penyitaan Uang hingga Emas dalam Kasus Eks Jampidsus.
*“Aklamasi! Wilianto Tanta Kembali Pimpin PSMTI, Targetkan Organisasi Tumbuh Tiga Kali Lebih Baik!*
*Lurah Tangki Iqbal Rahmat Thahir Siregar“ Pilah Sampahmu & Pilih Sembakomu*
*Kajian Hukum Akademisi : PBB Dinilai Belum Memenuhi Asas Keadilan Substansif* *Penulis: Herry Kasymir Oyin*
*Peringati HUT Bhayangkara ke-80, Komisi III DPR dan Dewan Kehormatan Lembaga Adat Dayak Kalsel Apresiasi Kinerja Polri*
*Johnny Situwanda. SH.,MH Tegaskan” PSMTI Dukung Penuh Kegiatan Spiritual PHIS.*
*Rini Herlina, Istri Pendeta Jema’at HKBP, Jalani Proses Hukum atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan*

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 09:18 WIB

*QRIS Makin Pesat, Johnny Situwanda Ingatkan Pentingnya Perlindungan Konsumen di Era Digital*

Selasa, 8 September 2026 - 22:50 WIB

Hakim Nyatakan Sah Penyitaan Uang hingga Emas dalam Kasus Eks Jampidsus.

Selasa, 8 September 2026 - 15:23 WIB

*“Aklamasi! Wilianto Tanta Kembali Pimpin PSMTI, Targetkan Organisasi Tumbuh Tiga Kali Lebih Baik!*

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:03 WIB

*Lurah Tangki Iqbal Rahmat Thahir Siregar“ Pilah Sampahmu & Pilih Sembakomu*

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:37 WIB

*Kajian Hukum Akademisi : PBB Dinilai Belum Memenuhi Asas Keadilan Substansif* *Penulis: Herry Kasymir Oyin*

Berita Terbaru