Gasak Narkoba di Kontrakan, Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Pelaku Bukan Pasutri

Kamis, 19 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulang Bawang.–

RawajituTv.com.–

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang bukan pasangan suami istri (pasutri) dalam kegiatan pemberantasan narkoba yang bernama ‘Gasak Narkoba’.

Dua pelaku bukan pasutri yang ditangkap dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ yakni pria berinisial WH (30), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Kahuripan Dalam, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang, dan wanita berinisial EL (29), berprofesi ibu rumah tangga (IRT), warga Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro.

Selain menangkap dua pelaku bukan pasutri, dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ ini petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa satu buah kaca pirex yang masih ada residu, satu buah botol obat, dan satu unit handphone (HP) merek Realme.

“Hari Jum’at (13/12/2024), sekitar pukul 19.00 WIB, petugas kami menangkap dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba bukan pasutri dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’. Mereka ditangkap saat sedang berada di sebuah kontrakan yang ada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,” ucap Kasat Narkoba, AKP Yofi Haryadi, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Selasa (17/12/2024).

Menurutnya, penangkapan terhadap dua pelaku bukan pasutri ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa di salah satu kontrakan yang ada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya sering dijadikan tempat pesta narkoba.

“Setelah dipastikan kontrakan tersebut ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan. Dari dalam kontrakan ditangkap dua pelaku bukan pasutri dan turut disita kaca pirex yang masih ada residu sabu,” papar AKP Yofi.

Kasat Narkoba menambahkan, dua pelaku bukan pasutri yang ditangkap oleh petugasnya dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’, saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” imbuh perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya. (*)

Berita Terkait

Cegah Dampak Abu Vulkanik, Polres Tulang Bawang Gerak Cepat Bagikan Masker Gratis kepada Personel dan Warga.
Polres Tulang Bawang Raih Predikat WBK, Kapolres Tulang Bawang Akbp Adri Bhirawasto Terima Penghargaan dari Kapolda Lampung
Diduga Terjadi Niat Busuk Dan Permainan Aset Serta Anggaran di BPKAD, APH Dan APIP Diminta Turun Tangan Segera.
Hasil Pajak Rakyat, Uang Rakyat, Aset Daerah Seharusnya Dikelola Dengan Baik, Ketika Aset Tidak Kembali BPKAD Memilih Bungkam…!!!
Tindak Tegas! TEKAB 308 Polres Tulang Bawang Buru Dan Tangkap Komplotan Pencuri Motor, Satu Pelaku Jatuh Karena Berani Melawan Dan Acungkan Senpi Rakitan Ke Anggota
SPBU BUMD 24-345-107 Diduga Kuat Menberikan Ijin Ke Pelansir Ngecor BBM Subsidi Jenis Solar, Tangki Modifikasi Dan Tekmon Dalam Bak Truk Cold Diesel Dan Minibus. Ketua LP2i Angkat Bicara….!!
Perusahaan Tegaskan Komitmen Perawatan Jalan Yang Dilalui Kendaraan Proyek
Polemik Rp50 Ribu Per-tonase Gabah & Transparansi Anggaran Kian Memanas, Ada Upaya Pembungkaman Suara Publik….!! *” PORTAL vs KEBIJAKAN BODONG”*.

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 22:41 WIB

Cegah Dampak Abu Vulkanik, Polres Tulang Bawang Gerak Cepat Bagikan Masker Gratis kepada Personel dan Warga.

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:58 WIB

Polres Tulang Bawang Raih Predikat WBK, Kapolres Tulang Bawang Akbp Adri Bhirawasto Terima Penghargaan dari Kapolda Lampung

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:56 WIB

Diduga Terjadi Niat Busuk Dan Permainan Aset Serta Anggaran di BPKAD, APH Dan APIP Diminta Turun Tangan Segera.

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:28 WIB

Hasil Pajak Rakyat, Uang Rakyat, Aset Daerah Seharusnya Dikelola Dengan Baik, Ketika Aset Tidak Kembali BPKAD Memilih Bungkam…!!!

Senin, 1 Juni 2026 - 20:10 WIB

Tindak Tegas! TEKAB 308 Polres Tulang Bawang Buru Dan Tangkap Komplotan Pencuri Motor, Satu Pelaku Jatuh Karena Berani Melawan Dan Acungkan Senpi Rakitan Ke Anggota

Berita Terbaru