Gasak Narkoba di Banjar Agung, Polres Tulang Bawang Tangkap Pemuda Yang Jadi Bandar Pil Extacy

Jumat, 10 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulang Bawang.–

Rawajitutv.com.–

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap seorang pemuda yang menjadi bandar narkoba jenis pil extacy dalam kegiatan pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya yang diberi nama ‘Gasak Narkoba’.

Pemuda yang ditangkap dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ tersebut berinisial BR (25), berstatus pengangguran, warga Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, dengan barang bukti (BB) yang turut disita berupa bungkus plastik yang berisi 15 (lima belas) butir pil extacy dan handphone (HP) merek Realme C53 warna putih.

“Hari Selasa (07/01/2025), sekitar pukul 21.30 WIB, petugas kami menangkap seorang pemuda yang menjadi bandar narkoba jenis pil extacy dalam kegiatan pemberantasan narkoba yang diberi nama ‘Gasak Narkoba’. Pemuda tersebut ditangkap saat sedang berada di sebuah warung di wilayah Kampung Banjar Agung,” ucap Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Kamis (09/01/2025).

Menurut perwira peraih Adhi Makayasa Akpol 2004 ini, penangkapan terhadap seorang pemuda yang menjadi bandar narkoba jenis pil extacy merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa ada seorang pemuda yang sering melakukan transaksi jual beli pil extacy.

Setelah dipastikan pemuda dengan ciri-ciri yang sudah diketahui oleh petugas berada di sebuah warung, petugas kami langsung melakukan penangkapan, lalu dilakukan penggeledahan baik badan maupun di rumahnya dan ditemukan BB narkoba jenis pil extacy disimpan di sebuah lemari.

“Pelaku mengaku bahwa narkoba jenis pil extacy yang dimiliknya tersebut didapatnya dari seorang pria berinisial A warga Mesuji yang sekarang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO). Pil extacy yang dimilik pelaku memang untuk diperjual belikan,” papar AKBP James.

Kapolres menambahkan, bandar narkoba jenis pil extacy yang sudah ditangkap oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomr 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3 (sepertiga),” imbuh perwira dengan melati dua dipundaknya. (*)

Berita Terkait

Cegah Dampak Abu Vulkanik, Polres Tulang Bawang Gerak Cepat Bagikan Masker Gratis kepada Personel dan Warga.
Polres Tulang Bawang Raih Predikat WBK, Kapolres Tulang Bawang Akbp Adri Bhirawasto Terima Penghargaan dari Kapolda Lampung
Diduga Terjadi Niat Busuk Dan Permainan Aset Serta Anggaran di BPKAD, APH Dan APIP Diminta Turun Tangan Segera.
Hasil Pajak Rakyat, Uang Rakyat, Aset Daerah Seharusnya Dikelola Dengan Baik, Ketika Aset Tidak Kembali BPKAD Memilih Bungkam…!!!
Tindak Tegas! TEKAB 308 Polres Tulang Bawang Buru Dan Tangkap Komplotan Pencuri Motor, Satu Pelaku Jatuh Karena Berani Melawan Dan Acungkan Senpi Rakitan Ke Anggota
SPBU BUMD 24-345-107 Diduga Kuat Menberikan Ijin Ke Pelansir Ngecor BBM Subsidi Jenis Solar, Tangki Modifikasi Dan Tekmon Dalam Bak Truk Cold Diesel Dan Minibus. Ketua LP2i Angkat Bicara….!!
Perusahaan Tegaskan Komitmen Perawatan Jalan Yang Dilalui Kendaraan Proyek
Polemik Rp50 Ribu Per-tonase Gabah & Transparansi Anggaran Kian Memanas, Ada Upaya Pembungkaman Suara Publik….!! *” PORTAL vs KEBIJAKAN BODONG”*.

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 22:41 WIB

Cegah Dampak Abu Vulkanik, Polres Tulang Bawang Gerak Cepat Bagikan Masker Gratis kepada Personel dan Warga.

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:58 WIB

Polres Tulang Bawang Raih Predikat WBK, Kapolres Tulang Bawang Akbp Adri Bhirawasto Terima Penghargaan dari Kapolda Lampung

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:56 WIB

Diduga Terjadi Niat Busuk Dan Permainan Aset Serta Anggaran di BPKAD, APH Dan APIP Diminta Turun Tangan Segera.

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:28 WIB

Hasil Pajak Rakyat, Uang Rakyat, Aset Daerah Seharusnya Dikelola Dengan Baik, Ketika Aset Tidak Kembali BPKAD Memilih Bungkam…!!!

Senin, 1 Juni 2026 - 20:10 WIB

Tindak Tegas! TEKAB 308 Polres Tulang Bawang Buru Dan Tangkap Komplotan Pencuri Motor, Satu Pelaku Jatuh Karena Berani Melawan Dan Acungkan Senpi Rakitan Ke Anggota

Berita Terbaru