Disinyalir Kakam Yudha Karya Jitu Telan Uang Rakyat, Proyek Siluman diduga Menjadi Lahan Korupsinya.
Tulang Bawang.–
Rawajitutv.com.–
Kurangnya perhatian terhadap bantuan yang berasal dari uang rakyat menjadi lahan korupsi bagi oknum-oknum kepala kampung yang bermental koruptor.
Kucuran dana desa yang cukup besar dari pemerintah pusat kepada pemerintah kampung melalui pemerintah daerah, kadang kala menjadi lahan korupsi bagi oknum kepala kampung.
kampung Yudha Karya Jitu adalah salah satu kampung di Kecamatan Rawajitu Selatan yang mendapat bantuan dari Pemerintah pusat melalui kementerian desa dan Pembangunan Daerah tertinggal ( Kemendes PDT), selain Dana Desa (DD) kampung Yudha Karya Jitu juga mendapat bantuan yang bernama bantuan insentif Dana desa.
Bantuan insentif Dana Desa di kampung Yudha Karya Jitu di bangunkan lapangan bola volly dengan anggaran Rp138.000.000. (Seratus tiga puluh delapan juta rupiah). Nilai yang cukup fantastis untuk membangun sebuah lapangan bola volly tanpa memakai jaringan pengaman di sekeliling lapangan.
Hal ini dikeluhkan oleh warga kampung Yudha Karya Jitu yang merasa kepala kampungnya telah diduga melakukan korupsi atas bantuan tersebut
Seperti yang di sampaikan oleh salah satu warga yang berjenis kelamin lelaki dewasa, yang meminta nama dan inisial nya di rahasiakan dan ikut memberikan berkomentar, kepada awak media.
“” Bangunan lapangan apa itu, lapangan bola volly kok kayak lapangan untuk jemur padi, parah amat cari untungnya, kami juga tidak pernah dilibatkan bang. itu banyak di kelola oleh kepala kampung dan Carek.” kata warga tersebut.
Senin (11/11/2024).
Ketika hal tersebut di koordinasikan kepada Supriyadi selaku kepala kampung dan Basori selaku carek kampung Yudha Karya Jitu, kedua-duanya tidak menanggapi telpon WhatsApp dan chatting WhatsApp dari awak media.
Sungguh miris kepala kampung (Kakam) Supriyadi yang selalu tertutup diri kepada awak media dan Lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang butuh informasi yang akurat, lengkap dan akuntabel.
Kabar angin yang berembus di tengah warga, oknum Kakam akan berperan pura-pura plenga-plengo, nanti yang berperan aktif adalah oknum Carek agar bisa bekerjasama dan saling lempar pendapat.
Ketika hal itu di koordinasikan kepada pihak kecamatan Rawa Jitu Selatan (RJS), oleh sekcam RJS menyampaikan kepada awak media bahwa terkait bantuan insentif dana desa penilaiannya bukan kewenangan dari pihak kecamatan RJS.
” Iya bang, kami tidak tau dan bukan kewenangan kami menilai kampung mana yang harus mendapat bantuan insentif dana desa, coba koordinasi ke DPMPK bang.” tutur Sekcam RJS melalui via telpon WhatsApp.
Selasa pagi (12/11/2024).
Di waktu yang sama agar hal ini jelas dan terang benderang, awak media mencoba mencari informasi tambahan dari DPMPK kabupaten Tulang Bawang, katagori apa dan penilaian apa yang menjadi landasan agar pemerintah kampung bisa mendapat bantuan dana insentif dana desa.
Informasi yang di sampaikan oleh salah satu staf yang ada di DPMPK bahwa penilaian nya ada di pusat melalui Kemendes PDT.
” Penilaian nya di dipusat yang menilai kampung mana yang layak mendapat bantuan insentif dana desa.” ujarnya.
Kinerja kepala kampung dan Carek kampung Yudha Karya Jitu sangat di sesalkan warganya sendiri, selain ada dugaan korupsi di dalam pengelolaan anggaran dana desa, kedua oknum tersebut juga sangat susah ditemui oleh warganya sendiri.
Harapan warga kampung Yudha Karya Jitu, agar pihak berwenang baik itu instansi pemerintah dan APH agar bisa mengaudit ulang semua anggaran yang sudah di kucurkan oleh pemerintah ke kampung Yudha Karya Jitu.
Tindak pidana korupsi dapat di jerat dengan
Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Jo Undang-undang nomor 20 tahun 2001.
Pasal 2 : setiap orang yang secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
” Hukuman penjara penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan denda paling sedikit (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1000.000.000.00 (satu milliar).
Hingga berita ini naik menjadi konsumsi publik.oknum Kakam tidak bisa di ajak komunikasi.
(Tim).
Berita bersambung.
Penulis/pimpinan redaksi : Andika.