Andreyadi Ketua DPC PPWI TUBA Angkat Bicara Atas Pengakuan Tersangka Bukan Mengancam Tapi Percobaan Penembakan.

Selasa, 8 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulang Bawang –

Rawajitutv.com.–

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, mengungkap kasus Pencobaan Penembakan dengan warga menggunakan senjata api (senpi) ilegal yang terjadi hari Kamis (03/10/2024), sekitar pukul 06.30 WIB, di Kampung Gedung Meneng Induk, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.

Pelaku dalam kasus pencobaan penembakan dengan menggunakan senpi ilegal tersebut yakni seorang pria berinisial TI (38), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Gedung Meneng Induk, Kecamatan Gedung Meneng, sedangkan korbannya seorang pria berinisial DI (40), berprofesi wiraswasta, yang juga merupakan warga Kampung Gedung Meneng Induk dan masih satu Kampung dengan pelaku.

Ketua Dewan Pengurus Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPC PPWI TUBA) Bapak : Andreyadi Membenarkan terjadi cekcok mulut kedua belah pihak, pada hari Selasa 02 – 10 – 2024 sehingga keluarga korban (DI) tidak mau memperpanjang masalah tersebut saat di wawancara oleh Andreyadi ketua (DPC PPWI TUBA). Tuturnya

Harapan Andreyadi Ketua (DPC PPWI TUBA) dan keluarga korban terlalu ringan pasal yang di jatuhkan kepada tersangka karena pemberitaan Humas Polres Tuba bukan pengancaman, tapi sudah percobaan penembakan (DI), karena (TI) sudah meletuskan Tembakannya, tapi karena ada adik korban yang cepat memegang tangan tersangka (TI) maka tembakan tersebut ke arah atas, bukannya (TI) yang melepaskan tembakan kearah atas, bahkan tersangka (TI) sering membuat keributan di kampung Gedung Meneng Induk tetangga – tetangga dekat rumahnya, sampai di buat surat perjanjian oleh aparat kampung, apabila sampai terjadi lagi keributan dari keluarga tersangka maka mereka di usir dari kampung tersebut. Ujarnya

Bahkan saat korban di ambil keterangannya dari pihak Polsek di masjid gedung meneng induk, keterangan dari korban bahwa ada salah satu keponakannya berinisial (DA) anak masih di bawah umur diduga membawa senjata tajam (SAJAM) sedangkan orang tuanya berinisial (RN) tidak membawa apa-apa. Ucap korban

Dalam perkara ini Andreyadi Ketua DPC PPWI TUBA, meminta kepada pihak (APH) Polres Tulang Bawang, untuk benar-benar menangani kasus tersebut dengan Fakta dan kebenarannya sesuaikan dengan apa yang terjadi dilokasi, karena diduga motif tersangka itu tidak benar ceritanya, sedangkan pelaku datang kerumah kedua kalinya tersangka (TI) langsung menodongkan senjatanya di hadapan (DI) diduga sekitar jarak 4-5 meter, diduga mau menembak nasib baik (DI) diselamatkan oleh adiknya Neni (37) tahun. Ungkap Andreyadi

Imbuhnya Andreyadi sesuai undang-undang dan peraturan Kepemilikan senjata api ilegal dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, bahwa Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.”

Tidak hanya itu, pelaku juga dapat dikenakan sanksi pidana lainnya seperti pembunuhan, pembunuhan berencana dan lainnya.

Jadi, Pemilikan senjata api dalam lingkup masyarakat bukanlah suatu hal yang sembarangan, mengingat dampak yang ditimbulkan dari penyalahgunaan senjata api ilegal. Pemilik senjata api ilegal dapat dikenakan sanksi pidana penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya dua puluh tahun. Ungkap Tegas Andreyadi
Bersambung (Rls)

Berita Terkait

Cegah Dampak Abu Vulkanik, Polres Tulang Bawang Gerak Cepat Bagikan Masker Gratis kepada Personel dan Warga.
Polres Tulang Bawang Raih Predikat WBK, Kapolres Tulang Bawang Akbp Adri Bhirawasto Terima Penghargaan dari Kapolda Lampung
Diduga Terjadi Niat Busuk Dan Permainan Aset Serta Anggaran di BPKAD, APH Dan APIP Diminta Turun Tangan Segera.
Hasil Pajak Rakyat, Uang Rakyat, Aset Daerah Seharusnya Dikelola Dengan Baik, Ketika Aset Tidak Kembali BPKAD Memilih Bungkam…!!!
Tindak Tegas! TEKAB 308 Polres Tulang Bawang Buru Dan Tangkap Komplotan Pencuri Motor, Satu Pelaku Jatuh Karena Berani Melawan Dan Acungkan Senpi Rakitan Ke Anggota
SPBU BUMD 24-345-107 Diduga Kuat Menberikan Ijin Ke Pelansir Ngecor BBM Subsidi Jenis Solar, Tangki Modifikasi Dan Tekmon Dalam Bak Truk Cold Diesel Dan Minibus. Ketua LP2i Angkat Bicara….!!
Perusahaan Tegaskan Komitmen Perawatan Jalan Yang Dilalui Kendaraan Proyek
Polemik Rp50 Ribu Per-tonase Gabah & Transparansi Anggaran Kian Memanas, Ada Upaya Pembungkaman Suara Publik….!! *” PORTAL vs KEBIJAKAN BODONG”*.

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 22:41 WIB

Cegah Dampak Abu Vulkanik, Polres Tulang Bawang Gerak Cepat Bagikan Masker Gratis kepada Personel dan Warga.

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:58 WIB

Polres Tulang Bawang Raih Predikat WBK, Kapolres Tulang Bawang Akbp Adri Bhirawasto Terima Penghargaan dari Kapolda Lampung

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:56 WIB

Diduga Terjadi Niat Busuk Dan Permainan Aset Serta Anggaran di BPKAD, APH Dan APIP Diminta Turun Tangan Segera.

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:28 WIB

Hasil Pajak Rakyat, Uang Rakyat, Aset Daerah Seharusnya Dikelola Dengan Baik, Ketika Aset Tidak Kembali BPKAD Memilih Bungkam…!!!

Senin, 1 Juni 2026 - 20:10 WIB

Tindak Tegas! TEKAB 308 Polres Tulang Bawang Buru Dan Tangkap Komplotan Pencuri Motor, Satu Pelaku Jatuh Karena Berani Melawan Dan Acungkan Senpi Rakitan Ke Anggota

Berita Terbaru